ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI TIRTO MAJU
Desa Butang Baru, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun
Bab I
Nama dan tempat
Pasal
1
Kelompok Tani
ini bernama Kelompok Tani “TIRTO MAJU” yang berkedudukan di Desa
Butang Baru, , Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Waktu dan pembentukan
Pasal 2
Kelompok Tani ini
dibentuk tanggal 13 Januari 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bab II
Azas dan tujuan
Pasal
3
Kelompok Tani ini
berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan tujuan :
- Meningkatkan kesejahteraan anggota secara umum melalui
usaha jasa dan Usaha Tani.
- Meningkatkan rasa Kebersamaan dan Gotong Royong.
U s a h a
Pasal
4
Kelompok berusaha
mencapai tujuan dalam pasal 3 dengan jalan :
- Memupuk kerjasama yang harmonis sesama anggota
kelompok dalam pengelolaan usaha dalam arti luas secara
terintegrasi, terpadu dan profesional.
Lambang
Pasal
5
Lambang Kelompok
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan petunjuk tersendiri.
Bab III
Anggota dan sanksi
Pasal
6
Anggota kelompok
semuanya berdomisili di Desa Butang Baru.
Pasal
7
Saksi dikenakan
kepada anggota ataupun pengurus kelompok yang tidak mentaati peraturan yang
berlaku.
Bab IV
Rapat anggota
Pasal
8
Rapat Anggota
diadakan secara rutin setiap tiap 3 bulan dalam hitungan tahun caka, atau bukan
pada hari tersebut apabila keadaan tidak memungkinkan. Sedangkan rapat luar
biasa diadakan apabila ada hal-hal penting dan mendesak yang perlu dibahas.
Bab V
Keuangan
Pasal
9
1. Sumber keuangan
kelompok adalah :
a.
Simpanan pokok anggota ;
- Hasil
Usaha Kelompok ;
- Bunga
uang pinjaman ;
- Sumbangan
Sukarela dari anggota Kelompok ;
- Pendapatan
lain yang sah.
2. Pengelolaan
Keuangan Kelompok :
a. Keuangan dikelola berdasarkan
persentase sebagai berikut :
i.
30% SHU (Sisa Hasil Usaha)
- 20%
Dana Operasional
- 20%
dana Perawatan
- 30%
Kas Kelompok (Pengembangan).
b.
Selengkapnya diatur pada ART.
Bab VI
perubahan anggaran dasar
Pasal
10
Perubahan Anggaran
Dasar dapat dilakukan dalam rapat anggota yang dihadiri paling sedikit 50%
ditambah 1 orang anggota, dengan persetujuan ¾ dari anggota yang hadir.
Pembubaran
Pasal
11
- Kelompok ini dapat dibubarkan apabila dikehendaki dan
mendapat dukungan 80% dari seluruh jumlah anggota, dan dibahas dalam rapat
anggota.
- Pembubaran akan dianggap sah apabila rapat dihadiri
oleh 50% ditambah 1 orang anggota dan mendapat persetujuan ¾ dari anggota
yang hadir.
- Sebagai akibat dari pembubaran tersebut seluruh harta
kekayaan dan segala resiko dipikul serta ditanggung bersama secara adil
dan merata.
Penutup
Pasal
12
- Perubahan AD/ART ini dapat dilaksanakan berdasarkan
Rapat Anggota.
- Anggaran Dasar Kelompok Tani Tirto Maju ini disahkan
kembali melalui rapat Anggota tanggal 22 Desember 2008.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI TIRTO MAJU
Desa Butang Baru, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun
Bab I
Nama dan tempat kedudukan
Pasal
1
Nama dan tempat
berkedudukannya kelompok ini sesuai dengan yang tercantum bab I Pasal 1
Anggaran Dasar.
Waktu pembentukan
Pasal
2
Sesuai dengan BAB I
, Pasal 2 Anggaran Dasar.
Bab II
Azas dan tujuan
Pasal
3
Sesuai dengan BAB
II, Pasal 3, ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar.
Usaha
Pasal
4
Usaha kelompok ini
dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu :
- Usaha jangka pendek:
- memupuk kesadaran anggota dalam melaksanakan hak dan
kewajiban untuk mencapai tujuan kelompok.
- Usaha jangka menengah
- Senantiasa memupuk kerjasama inter dan antar
kelompok.
- Menerapkan teknologi pengelolaan usaha secara tepat
guna.
- Usaha jangka panjang
- setiap anggota siap menjalin hubungan yang harmonis
dan saling menguntungkan baik intra maupun antar kelompok.
- Mengelola Usaha atas dasar analisa ekonomi dan
financial yang benar dan menguntungkan.
Lambang
Pasal 5
Lambang
(Logo) kelompok ini diatur dalam lampiran tersendiri.
Pengertian simbul
Lingkaran :
Persatuan yang berkesinambungan berlandas pada ketulusan
Gambar :
Bapak, Ibu dan Anak sebagai anggota Kelompok Tani
Pengertian
nama :
Adapun
pengertian nama kelompok usahatani “Tirto Maju” adalah sebagai berikut :
Tirto
Maju adalah kata majemuk (Bahasa Daerah Jawa), yang artinya Air mengalir dan
diharapkan kelompoktani bias maju dan berkembang.
MOTTO
: Ikhlas dan Tawakkal.
Bab III
Pasal 6
Organisasi
Struktur
organisasi ini sesuai dengan lampiran pada AD/ART ini.
Bab IV
Pengurus
Pasal 7
Pengurus
kelompok terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Humas, Seksi Industri
Hulu, Seksi Budidaya dan Seksi Industri Hilir.
Tugas
pokok masing-masing pengurus :
2.
Ketua : Mengkoordinir kegiatan kelompok baik
keluar maupun kedalam kelompok.
- Sekretaris : Mengatur Administrasi kelompok.
- Bendahara : Mengatur keuangan kelompok.
- Seksi Humas : Membantu dalam urusan sosial
kemasyarakatan
- Seksi Industri Hulu : mencari
dan menemukan teknologi terapan sesuai keadaan kelompok.
- Seksi Budidaya : Membantu teknis pengembangan di
lapangan.
- Seksi Industri Hilir : Menemukan
prospek keuntungan dan peluang pasar.
pasal 8
9.
Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali tanpa batas waktu.
- Pemilihan Pengurus diadakan pada rapat Anggota.
- Pengurus dapat diganti sebelum masa jabatannya habis
apabila telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Bab V
Anggota
Pasal 9
Anggota
Pasal 9
12.
Setiap anggota berhak untuk keluar atau mengundurkan diri
dari keanggotaan.
- setiap anggota diperkenankan untuk mengibahkan atau menjual sahamnya
kepada orang lain kendati tanpa sepengetahuan anggota sebelumnya.
- Bagi anggota yang mengundurkan diri tidak mendapatkan
konvensasi, kecuali dengan alasan tertentu sesuai dengan
persetujuan anggota kelompok.
Pasal 10
Hak
dan Kewajiban anggota :
15.
Setiap anggota memiliki Hak dan Kewajiban yang sama didalam
kelompok.
- Setiap anggota wajib mematuhi dan menjungjung tinggi peraturan
yang berlaku.
- Setiap anggota wajib ikut serta berperan aktif dalam upaya
kemajuan kelompok.
Sanksi-sanksi
Pasal 11
Sanksi
adalah segala sesuatu ketentuan – ketentuan hukum yang dikenakan kepada anggota
atau pengurus yang tidak mentaati ketentuan kelompok yang telah disepakati
bersama.
Pasal 12
Untuk
melaksanakan sesuai dengan pasal 11 diatas kelompok tani Tirto Maju menggunakan
sanksi berupa :
R.
Tindakan Peringatan
- Tindakan Administrasi.
- Dikeluarkan dari anggota kelompok
Rapat anggota
Pasal 13
1.
Rapat anggota dapat dibagi menjadi 3 jenis :
u.
Rapat rutin tiap 3 bulan.
- Rapat tahunan.
- Rapat khusus / luar biasa bila dipandang perlu.
2.
Tata cara pelaksanaan rapat.
x.
Rapat Anggota dilaksanakan di Sekretariat Kelompok atau di
rumah salah satu pengurus.
- Rapat Anggota dapat dijalankan apabila dihadiri oleh anggota
sekurang-kurangnya 2/3 anggota
(quorum).
- Apabila pada saat Rapat Anggota tidak memenuhi quorum dan
dibatalkan maka Rapat anggota selambat-lambatnya akan dilaksanakan dalam
jangka waktu 1 minggu.
- Rapat Khusus dilaksanakan dirumah salah satu pengurus.
- Rapat Khusus dihadiri oleh seluruh anggota berdasarkan quorum.
- Rapat Khusus dilaksanakan atas inisiatif pengurus berdasarkan
usul /masukan dari anggota.
Pasal 14
Keuangan
Sumber
keuangan kelompok diperoleh dari :
30.
Simpanan pokok anggota ;
- Usaha Kelompok;
- Sumbangan sukarela dari anggota Kelompok dan
- Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
Pengelolaan
uang kelompok :
- 30 % dari pendapatan dibagikan kepada anggota
Kelompok sebagai sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan secara merata
setiap 1 (satu) tahun sekali.
- 20% merupakan dana operasional yang didalamnya sudah
termasuk ongkos sewa gudang sebesar 5% setiap penyewaan tenda.
- 20% untuk beaya perawatan.
- 30% merupakan Kas yang selanjutnya untuk dana
pengembangan Kelompok.
Bab VI
Pasal 15
Peraturan khusus
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut
berdasarkan hasil keputusan rapat anggota.
Penutup
Pasal 16
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
0 comments
Post a Comment