Perhimpunan Penyuluh
Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) didirikan dengan dilandasi oleh kesadaran dan
keinginan luhur untuk mengabdi kepada bangsa dan negara demi tercapainya
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, serta mengingat perlunya wadah yang menampung dan
mengolah gagasan pengetahuan, keahlian, pengalaman di bidang penyuluhan
pertanian, maka dibentuklah suatu organisasi profesi yang berbentuk perhimpunan
untuk dipergunakan secara aktif dan teratur mengembangkan ilmu penyuluhan
pertanian dan penerapannya bagi pengembangan pertanian progresif dan kemakmuran
bangsa yang merata.
Sebagaimana kita
ketahui sasaran jangka panjang pembangunan Nasional Indonesia adalah
tercapainya masyarakat yang sejahtera. Untuk menuju masyarakat yang sejahtera
tersebut maka perekonomian nasional dikembangkan dengan bertumpu pada usaha
pengembangan agribisnis yang merupakan sinergi antara pertanian, agroindustri
dan jasa-jasa yang menunjang pertanian.
Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) merupakan organisasi profesi penyuluh yang didirikan dengan berazazkan Pancasila merupakan organisasi profesi yang bersifat keilmuan, keahlian, persaudaraan, kemasyarakatan, kemandirian dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun.
PERHIPTANI oleh para pendirinya didirikan dengan semangat bahwa untuk mewujudkan pertanian yang berwawasan agribisnis , maka penyuluh pertanian mempunyai kedudukan dan perananan yang penting dalam pembangunan nasional khususnya di bidang pembangunan pertanian.
Sesuai dengan AD/ART
, maka perhimpunan penyuluh pertanian Indonesia (PERHIPTANI) bertujuan untuk :
- Membantu pemerintah dan masyarakat
dalam mengembangkan sistem penyuluhan pertanian yang efektif, efisien dan
produktif;
- Mengembangkan serta
menyebarluaskan ilmu, teknologi, metode dan manajemen penyuluhan
pertanian;
- Membina jiwa korsa, mengembangkan
profesionalisme dan menyalurkan aspirasi penyuluh pertanian.
Sedangkan ruang
lingkup kegiatan PERHIPTANI adalah sebagai berikut:
- Memberikan saran dan pertimbangan
kepada pemerintah dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
- Menjalin kerjasama dengan lembaga
penelitian, Perguruan Tinggi, organisasi profesi dan dadan-badan lain di
dalam negeri maupun di luar negeri untuk pengembangan dan penyebarluasan
penyuluhan pertanian;
- Menyelenggarakan dan mengikuti
pertemuan ilmiah yang berkaitan dengan ilmu penyuluhan pertanian di dalam
maupun di luar negeri;
- Menyelenggarakan komunikasi antar
anggota secara teratur dan berkelanjutan;
- Meningkatkan mutu, kompetensi dan
profesi penyuluh pertanian PNS, penyuluh pertanian swasta dan penyuluh
pertanian swadaya secara konsisten dan berkelanjutan;
- Membantu mendorong peningkatan
kesejahteraan anggota;
- Memberikan penghargaan kepada
orang-orang dan atau lembaga yang berjasa dalam bidang penyuluhan
pertanian;
- Memberikan perlindungan dan
bantuan hukum (advokasi) kepada anggota.
Berdasarkan sifat
keanggotanya, anggota PERHIPTANI terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa
dan anggota kehormatan. Keanggotaan PERHIPTANI bersifat aktif, kecuali anggota
kehormatan yang ditetapkan oleh Kongres atas usulan pengurus pusat. Yang boleh
menjadi anggota adalah perorangan yang berkecimpung dalam penyuluhan pertanian
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
PERHIPTANI.
Sebagai organisasi
profesi PERHIPTANI selain mengadakan agenda-agenda organisasi seperti konggres,
musyawarah daerah, rapat anggota dan yang sejenisnya, PERHIPTANI juga berhak
untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang yang berkaitan dengan peningkatan
kompetensi anggota seperti Forum Komunikasi antara organisasi profesi berupa
seminar, simposium, lokakarya, temu agribisnis, temu usaha, pertemuan
lainnya;serta Forum kaji-ilmiah/organisasi berupa penelitian dan pengembangan
ilmu penyuluhan pertanian dan organisasi.
Dari sisi
kepengurusan selain pengurus pusat yang berkedudukan di jakarta, di propinsi
terdapat pengurus wilayah, sedangkan di kabupaten / kota terdapat pengurus
daerah dan pengurus cabang berkedudukan di kecamatan. Bagaimana dengan di
daerah anda apakah sudah terbentuk kepengurusan PERHIPTANI? PERHIPTANI dapat
dibentuk di setiap kabupaten / kota. Anda dapat membentuk pengurus cabang
ditingkat kecamatan apabila di dalam kecamatan tersebut terdapat
sekurang-kurangnya 15 orang anggota/calon anggta yang berdomisi di kecamatan
tersebut. Apabila di kurang dapat bergabung dengan kecamatan lain bergabung
untuk membentuk satu pengurus cabang. daerah anda terdapat sekurang-kurangnya.
Sedangkan di tingkat propinsi dapat dibentuk pengurus wilayah apabila paling
tidak ada 2 kepengurusan daerah Perhiptani yang aktif di wilayah tersebut.
1 comments
Thank's gan infonya !!!!
www.bisnistiket.co.id
Post a Comment