I. PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Penyuluhan Pertanian
diselenggarakan oleh berbagai pihak dan dalam perkembangannya telah mengalami
proses transformasi, dari penyuluhan yang berorientasi produksi kepada
penyuluhan yang berorientasi agribisnis dengan pendekatan partisipatif.
Keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan tidak terlepas dari dukungan
ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga keberadaannya menjadi
penting di setiap tingkatan kelembagaan.
Dalam era revitalisasi penyuluhan pertanian di mana dilakukan penataan kelembagaan, ketenagaan maupun system penyelenggaraan penyuluhan pertanian mulai dari pusat hingga daerah, maka dipandang perlu disusun suatu Pedoman Standarisasi Minimal Sarana dan Prasarana serta pemanfaatannya dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyuluhan pertanian di semua tingkatan kelembagaan penyuluhan pertanian.
Dalam era revitalisasi penyuluhan pertanian di mana dilakukan penataan kelembagaan, ketenagaan maupun system penyelenggaraan penyuluhan pertanian mulai dari pusat hingga daerah, maka dipandang perlu disusun suatu Pedoman Standarisasi Minimal Sarana dan Prasarana serta pemanfaatannya dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyuluhan pertanian di semua tingkatan kelembagaan penyuluhan pertanian.
Sebuah
Lembaga dalam mewujudkan
eksistensinya dalam rangka mencapai tujuan
memerlukan perencanaan sarana dan prasaran yang tepat.
Suatu organisasi, menurut Riva’i( 2004:35)
“tanpa didukung pegawai/karyawan yang bekerja dengan baik
dari segi kuantitatif, kualitatif, strategi dan
operasionalnya ,maka lembaga itu tidak akan
mampu mempertahankan keberadaannya, mengembangkan dan memajukan
lembaga tersebut kemasa yang akan datang”.
Oleh karena itu disini
diperlukan adanya langkah-langkah identifikasi dan analisa guna lebih
menjamin bahwa lembaga ini tersedia sudah sarana dan prasarana yang cukup
sesuai kebutuhan untuk mendukung berbagai kegiatan, fungsi dan
tugas yang sesuai, cepat, tepat dan bermanfaat. Perencanaan sarana dan
prasarana merupakan proses manajemen
dalam menentukan bagaimana menentukan langkah-langkah penyuluhan yang
diinginkan di masa depan, sedangkan sarana dan prasarana adalah seperangkat
mesin pendorong dan dan motivasiyang diperlukan untuk melakukan
semua proses dalam kegiatan penyuluhan pertanian.
b. Tujuan
Tujuan dari identifikasi sarana dan
prasrana Penyuluhan ini adalah :
1. Memenuhi
kebutuhan minimal sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.
2. Mengoptimalkan
pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian
3. Untuk
mengetahui kebutuhan yang diperlukan oleh lembaga penyuluhan dalam seluruh
rangkaian kegiatan penyuluhan, sehingga tujuan pembangunan pertanian dapat
tercapai sesuai dengan harapan semua pihak.
4. Mengetahui
faktor apa yang membuat suatu proses kegiatan dapat berjalan dengan baik
ataupun sebaliknya faktor apa yang membuat suatu kegiatan tidak bias berjalan
sesuai dengan harapan Bangsa Indonesia yaitu menuju masyarakat memiliki
ketahanan pangan dan Negara Indonesia yang berswasembada pangan.
II. RUANG
LINGKUP KEGIATAN DAN PENGERTIAN
a. Ruang
Lingkup Identifiksai
Yang menjadi ruang
lingkup kegiatan identifikasi sarana dan prasarana ini adalah Unit Pelaksana
Teknis Badan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito
Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.
b. Pengertian
Seperti halnya yang terdapat dalam Permentan No. 51 tahun 2009 ini; yang
dimaksud dengan:
1. Standarisasi
adalah cara baku yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
2. Sarana
dan Prasarana Penyuluhan Pertanian adalah peralatan dan bangunan fisik yang
digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
3. Pemanfaatan
sarana dan prasarana adalah penggunaan peralatan dan bangunan fisik secara
optimal dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien.
4. Penyuluhan
Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
5. Kelembagaan
penyuluhan pertanian adalah Lembaga Pemerintah dan/atau masyarakat yang
mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan pertanian.
III. LANDASAN
HUKUM
Landasan hukum
pelaksanaan kegiatan identifikasi sarana dan prasarana ini adalah :
1. Undang-undang
Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan N0. 16 tahun 2006; Pasal
31 ayat 1, 2, 3 dan 4. Dalam Undang-undang SP3K No. 16 tahun 2006, telah
dengan jelas mengemukakan bahwa untuk menigkatkan kelembagaan penyuluhan dan
kinerja penyuluh, diperlukan srana dan prasarana yang memadai agar penyuluhan
dapat diselengarakan dengan efektif dan efisien, serta Pemerintah menyediakan
sarana dan prasarana penyuluhan serta pemanfaatannya diatur sesuai dengan
peraturan menteri, gubernur, bupati atau walikota.
2. Peraturan
Menteri Pertanian No. 51 tahun 2009; Pedoman Standar Minimal Dan Pemanfaatan
Sarana Dan Prasarana Penyuluhan Pertanian. Dalam Peraturan Menteri
Pertanian tersebut menjelaskan tentang Pedoman Standar Minimal Dan
Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Penyuluhan Pertanian telah dirinci semua
standart yang harus dimiliki oleh lembaga penyuluhan baik dari tingkat pusat
sampai ke tingkat kecamatan.
IV. IDENTIFIKASI
SARANA DAN PRASARANA
Dalam
uraiannya Kepala BPP menugaskan Tim Pelaksna Kegiatan Balai
penyuluhan pertanian dan memberikanarahan teknis untuk melakukan analisis standar sarana prasarana, arahan teknis tersebut sekurang-kurangnya memuat:
1. Dasar pelaksanaan analisis standar sarana dan prasarana,
2. Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan analisis standar sarana prasarana
3. Manfaat analisis standar sarana prasarana,
4. Hasil yang diharapkan dari analisis standar sarana prasarana, dan
5. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam melaksanakan analisis standar sarana prasarana.
a) TPK Balai Penyuluhan menyusun rencana kegiatan analisis standar sarana prasarana sekurang- kurangnya berisi tentang uraian kegiatan, sasaran, pelaksana kegiatan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
b) TPK sekolah melakukan pembagian tugas pada semua kelompok fungsional dan penyuluh untuk melakukan identifikasi dan analisis terhadap sarana dan prasarana satuan penyuluhan, yang meliputi hal-hal
yang termuat dalam Permentan No. 51 tahun 2009, Serta melakukan identifikasi dan menyusun draf analisis sarana dan prasarana sesuaipembagian tugas
masing-masing kelompok fungsional.
c) Tim Pelaksana Kegiatan Balai
penyuluahan, staf fungsional dan Penyuluh mereviu, merevisi dan menfinalkandokumen analisis setiap komponen dari draf analisis, khusus untuk tingkat
kecamatan adalah sebagai berikut ini :
1. Sarana
a. Pusat Informasi
Perlengkapan
Komputer + Modem + LAN (local areal network)
Display
Kamera digital
Handycam
Telepon + Mesin
fax.
b. Alat Bantu
Penyuluhan
Overhead
projector
LCD projector
Sound system
(wireless, megaphone, mic)
TV, VCD/DVD,
tape recorder
Whiteboard/panelboard
c. Peralatan
Administrasi
Komputer +
printer + power supply
Mesin Tik
Kalkulator
Brankas
Rak Buku.
d. Alat Transportasi
Kendaraan operasional roda dua
e. Buku dan Hasil
Publikasasi
f. Mebeulair
Meja + kursi
kerja
Meja + kursi
rapat
Meja + kursi
pelatihan
Meja + kursi
perpustakaan
Meja + kursi
makan
Rak buku
perpustakaan
Lemari Buku +
Arsip
Peralatan
Makan/Minum
Peralatan
Dapur.
2. Prasarana
a. Kebutuhan
ruangan:
Pimpinan
Administrasi/TU
Kelompok
Jabatan Fungsional
Aula/Rapat
Perpustakaan
Data dan System
Informasi
Pameran, Peraga
dan Promosi
Kamar Mandi
Dapur
Gudang
b. Rumah
dinas
c. Sarana/Prasarana
Pendukung/Lingkungan
d. Sumber
Air Bersih
e. Penerangan
(PLN/genset)
f. Jalan
Lingkungan
g. Pagar
Halaman
h. Lahan
Percontohan
d) TPK merangkum hasil analisa
dan identifikasi dari dokumen analisa setiap komponen dan menyusun draf laporan analisis standar sarana prasarana secara menyeluruh untuk satuan kerja Badan Penyuluhan Pertanian Kecamatan.
e) TPK Balai Penyuluhan menggandakan dokumen laporan hasil analisa dan mendistribusikan kepada pihak yangselanjutnya
diperlukan guna menyiapkan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana penyuluhan
pertanian tersebut.
V. HASIL
IDENTIFIKASI SARANA DAN PRASARANA
Dari hasil identifikasi sarana dan
prasarana di UPTB BPP Kecamatan Dusun Hilir, maka didapat hasil sebagaimana
pada tabel berikut ini :
Jenis Sarana dan
Prasarana
|
Kondisi
|
Jumlah ( Unit )
|
1. Sarana
a. Pusat
Informasi
Perlengkapan
Komputer + Modem + LAN (local areal network)
Display
Kamera
digital
Handycam
Telepon
+ Mesin fax.
b. Alat
Bantu Penyuluhan
Overhead
projector
LCD
projector
Sound
system (wireless, megaphone, mic)
TV,
VCD/DVD, tape recorder
Whiteboard/panelboard
c. Peralatan
Administrasi
Komputer
+ printer + power supply
Mesin
Tik
Kalkulator
Brankas
Rak
Buku.
d. Alat
Transportasi Kendaraan operasional roda dua
e. Buku
dan Hasil Publikasasi
f. Mebeulair
Meja
+ kursi kerja
Meja
+ kursi rapat
Meja
+ kursi pelatihan
Meja
+ kursi perpustakaan
Meja
+ kursi makan
Rak
buku perpustakaan
Lemari
Buku + Arsip
Peralatan
Makan/Minum
Peralatan
Dapur.
2. Prasarana
a. Kebutuhan
ruangan:
Pimpinan
Administrasi/TU
Kelompok
Jabatan Fungsional
Aula/Rapat
Perpustakaan
Data
dan System Informasi
Pameran,
Peraga dan Promosi
Kamar
Mandi
Dapur
Gudang
b. Rumah
dinas
c. Sarana/Prasarana
Pendukung/Lingkungan
d. Sumber
Air Bersih
e. Penerangan
(PLN/genset)
f. Jalan
Lingkungan
g. Pagar
Halaman
h. Lahan
Percontohan
|
Kurang lengkap
-
-
-
-
-
-
-
-
Baik
Baik
Kurang baik
Baik
-
Kurang baik
Rusak
Kurang lengkap
Baik
Baik
-
-
-
-
Tidak lengkap
-
-
-
Baik
Baik
Baik
Baik
-
Baik
-
Baik
-
-
-
-
-
Tidak memadai
Baik
-
Tidak Standar
|
1
-
-
-
-
-
-
-
-
1
1
1
1
-
1
1
-
1
15
-
-
-
-
1
-
-
-
1
1
1
1
-
5
-
1
-
-
-
-
-
1
1
-
1 Ha
|
VI. KESIMPULAN
DAN SARAN
Dari hasil
identifikasi tersebut diatas dapat dilihat dengan jelas bahwa keadaan sarana
dan prasarana yang ada didaerah masih banyak sarana dqn prasarana yang tidak
terpenuhi sesuai dengan standart, hal ini jelas sngat mempengaruhi kinerja dan
efektifitas kegiatan penyuluhan pertanian yang ada didaerah tersebut.
Dalam menciptakan
suatu kondisi penyuluhan yang efektif maka sangatlah penting diperhatikan
kebutuhan sarana dan prasarana, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menjadi
kendala dalam kegiatan penyuluhan dari segi sarana dan prasarana penunjang
kegiatan.
Kegiatan penyuluhan adalah suatu
rangkaian sistim yang sangat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor
penunjangnya lainnya, sehingga untuk meminimalkan faktor penghambat penyuluh
dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan maka pemerintah telah membuat
suatu ketentuan yang mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan pengunaan
sarana dan prasarana yang efektif untuk memungkinkan tercapainya tujuan
penyuluhan sesuai program yang diharapkan, bukan upaya mengekploitasi tenaga
dan pikiran tanpa mengunakan sarana dan prasarana apa yang harus disediakanagar
metode, teknik dan materi bias diakses, ditransformasi dan dipahami serta mau
dilaksanakan oleh pelaku usaha.
DAFTAR PUSTAKA
1. Tjokrowinoto, Moeljarto, 1993, Politik Pembangunan Sebuah Analisis, Konsep, Arah dan Strategi, Yogyakarta :Tiara Wacana.
2. Undang-undang
Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan N0. 16 tahun 2006;
3. Peraturan
Menteri Pertanian No. 52 tahun 2009. Tentang Metoda Penyuluhan Pertanian.
0 comments
Post a Comment