RUMUSAN
BIMBINGAN TEKNIS TIM PENILAI ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Tanggal 28 – 31 Maret 2012 di PPMKP Ciawi – Bogor
Memperhatikan arahan Kepala Pusat Penyuluhan
Pertanian dan pemaparan dari Narasumber serta hasil diskusi kelompok peserta
pertemuan telah dirumuskan sebagai
berikut :
1. Untuk
mewujudkan empat sukses Pembangunan Pertanian maka diperlukan Sistem Penyuluhan Pertanian yang optimal
meliputi: 1) Kelembagaan Penyuluhan; 2) Ketenagaan Penyuluh; 3) Petani dan
Kelembagaan Petani; 4) Penyelenggaraan Penyuluhan; 5) Sarana-Prasarana dan
Pembiayaan Penyuluhan;
2. Motivasi
intrinsik penyuluh pertanian harus dimiliki oleh Penyuluh dalam rangka
Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Penyuluh Pertanian melalui: 1)
Diklat, Sertifikasi Profesi, Pendidikan dan Pembinaan Karier; 2) Dukungan
Peraturan Perundang-undangan; 3) Dukungan Sarana – Prasarana dan Pembiayaan; 4)
Dukungan kebijakan, program dan kegiatan penyuluhan
3. Di
beberapa daerah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih belum memahami prosedur
penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh pertanian, sehingga Badan
Kepegawaian Negara (BKN) perlu mensosialisasikan Peraturan Menpan No. 02 Tahun
2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.
4. Formulir
Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK) perlu dilengkapi dengan butir penghargaan
sebagai Penyuluh Teladan untuk unsur utama 80% dan unsur penunjang 20 % dari
angka kredit untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi. Hal ini
akan dijadikan bahan pembahasan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
5. PERPRES
: Nomor 55 Tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun (BUP), operasional
pelaksanaannya di daerah masih beragam (Penyuluh di pensiunkan pada usia 56
tahun). Untuk mengatasi hal tersebut, maka instansi yang menangani penyuluhan pertanian segera
menginventarisir para Penyuluh Pertanian yang umurnya sudah mendekati 56 tahun
agar dibuatkan posisi kronologis penyuluh pertanian berdasarkan data-data sebagai berikut : 1) Nama, NIP,
Jabatan, Pangkat/TMT, Angka kredit terakhir; 2) Kronologis angka kredit; 3)
Surat keterangan tidak pernah melaksanakan tindakan indisipliner dari Pimpinan
Unit Kerja. Data-data tersebut ditujukan kepada
Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Organisasi dan Kepegawaian,
Kementerian Pertanian agar dapat menindak lanjuti ke Badan Kepegawaian Daerah seluruh
Indonesia.
6. Berdasarkan
hasil diskusi kelompok disepakati hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh pertanian sebagai berikut :
A. a. Unsur pendidikan/diklat
1)
Ijasah pendidikan formal dibidang pertanian dapat dinilai selama belum
pernah diajukan angka kreditnya.
2)
Surat ijin belajar dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja atau sesuai
dengan aturan daerah setempat.
3)
Diklat penyuluh pertanian selama 16 – 29 jam pelajaran dinilai 0,5
dengan melampirkan bukti foto copy sertifikat pelatihan yang dilegalisir
1. b. Unsur persiapan penyuluhan pertanian
Penyusunan programa penyuluhan pertanian secara
berjenjang.
1)
Seluruh penyuluh pertanian wajib menyusun programa penyuluhan pertanian
yang diberi nilai berdasarkan jenjang
jabatan.
2)
Perlu ada koordinasi dan sinergitas antara penyuluh pertanian di BPTP
dengan penyuluh pertanian dibakorluh/kelembagaan yang membidangi penyuluhan
dalam menyusun programa.
1. c. Unsur pelaksanaan penyuluhan pertanian
1)
Kunjungan tatap muka:
Jumlah maksimal setahun berdasarkan sistem LAKU:
-
Jumlah kunjungan tatap muka ke petani + kelompok/gapoktan + massal
untukPenyuluh Pertanian Kecamatan maksimal dalam setahun 160 kali (4 hari x 4
minggu x 10 bulan).
- Jumlah kunjungan tatap muka ke petani +
kelompok/gapoktan + massal untukPenyuluh Pertanian Kabupaten maksimal dalam
setahun 120 kali (3 hari x 4 minggu x 10 bulan).
-
Jumlah kunjungan tatap muka ke petani + kelompok/gapoktan + massal
untukPenyuluh Pertanian Provinsi maksimal dalam setahun 80 kali (2 hari x 4
minggu x 10 bulan).
-
Jumlah kunjungan tatap muka ke petani + kelompok/gapoktan + massal
untukPenyuluh Pertanian Pusat maksimal dalam setahun 40 kali (1 hari x 4 minggu
x 10 bulan).
- Setiap kunjungan tatap muka harus ada
formulir A dan hasil pekerjaan (materi, masalah, pemecahan masalah, rencana
tindak lanjut, dll), tanpa lampiran daftar hadir petani.
2)
Menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani; (Kelompoktani, Gapoktan,
Asosiasi, Korporasi)
Bukti: Ada
berita acara dalam menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani, dan
melampirkan SK penempatan wilayah binaannya
3)
Kemitraan
Bukti:
Surat Keterangan yang ditandatangani oleh penyuluh yang bersangkutan dan
pimpinan kelembagaan petani, serta melampirkan fotocopi MOU dan dilegalisir.
4)
Penilaian perlombaan petani/kelompoktani/gapoktan, penyuluh pertanian,
dinilai masing-masing berdasarkan kesatuan wilayah.
1. d. Unsur pengembangan penyuluhan pertanian
Pedoman/juklak/juknis dianggap resmi apabila
ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk disertai surat tugas dan formulir A.
1. e. Unsur pengembangan profesi
1)
Karya Tulis Ilmiah (KTI) berbentuk buku dan naskah mengacu pada
Peraturan Menteri Pertanian No. 34/Permentan/OT.140/6/2011, tanggal 20 Juni
2011.
2)
Sosialisasi Permentan Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011 segera
dilaksanakan dan segera disusun petunjuk
teknis dalam penyusunan KTI Pertanian;
3)
Keterampilan penyuluh pertanian dalam menulis KTI masih rendah, sehingga
diperlukan peningkatkan keterampilan dalam penulisan KTI secara mandiri dan
melalui pelatihan penulisan KTI.
4) Penyuluh Pertanian belum memahami pengertian
saduran sehingga perlu mempelajari
Permentan nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009.
5)
Penyuluh Pertanian dalam mengajukan saduran harus melampirkan foto copy bagian yang
disadur dari sumber/buku aslinya.
6)
Usulan memberikan konsultasi dibidang pertanian dalam bentuk konsep
harus melampirkan bukti fisik berupa
laporan yang berisi permasalahan dan solusinya berdasarkan referensi,
mencantumkan identitas sasaran/klien dilengkapi nomor telepon yang dapat
dihubungi, dan dilampiri surat tugas dari pimpinan unit kerja.
1. f. Unsur Penunjang
1)
Seminar/lokakarya :
a) Bukti
fisik sebagai pemrasaran dalam seminar/lokakarya yaitu : Sertifikat lokakarya yang diikuti, makalah
yang disajikan dan Surat Tugas (kalau ada).
b) Dalam
suatu kegiatan seminar/lokakarya seseorang penyuluh bertindak sebagai penyaji
dan moderator/pembahas/peserta, maka yang dinilai adalah angka kredit
tertinggi.
c)
Apabila dalam satu hari ada dua kegiatan seminar yang berbeda dan
diikuti oleh seorang penyuluh, maka penyuluh tersebut mendapat nilai dari dua
kegiatan tersebut.
1. g. Pelaksanaan tugas penyuluh
1)
Penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugas penyuluhan dapat mengerjakan :
1. butir
kegiatan satu/dua tingkat dibawah jenjang jabatannya memperoleh angka kredit
100%,
2. butir
kegiatan satu tingkat diatas jenjang jabatannya memperoleh angka kredit 80%
3. butir
kegiatan dua tingkat diatas jenjang jabatannya memperoleh angka kredit 40%
2) Penyuluh Pertanian Ahli tidak memperoleh
angka kredit apabila mengerjakan butir
kegiatan Penyuluh Pertanian Terampil atau sebaliknya.
3)
Seluruh kegiatan yang dilaksanakan harus dilengkapi dengan surat tugas
dari Pimpinan Unit Kerja dan bukti fisik sesuai Formulir yang dipersyaratkan.
1. Dalam
pertemuan ini telah dihasilkan kesepakatan yang digunakan oleh Tim Penilai
Angka Kredit sebagai acuan dalam penilaian angka kredit jabatan fungsional
penyuluh pertanian.
Ciawi, 31 Maret 2012
Tim Perumus
0 comments
Post a Comment