DAFTAR ISI ARTIKEL

KELOMPOKTANI SEBAGAI WADAH PARTISIPASI PETANI


Sektor pertanian merupakan bagian integral dari pembangunan daerah Provinsi Jambi sehingga keberadaan petani sebagai bagian dari pelaku pembangunan menjadi sangat strategis. Upaya peningkatan kesejahteraan petani hanya dapat dilakukan apabila petani memiliki posisi tawar yang kuat dalam proses penetapan kebijakan pembangunan. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila petani mempunyai wadah kekuatan bersama yang mapan. Salah satu wadah yang dapat digunakan adalah kelompoktani. Kelompoktani hendaknya tidak saja difungsikan sebagai wadah kerjasama kegiatan usahatani tetapi sekaligus menjadi ajang latihan berorganisasi bagi petani agar dapat berperan lebih baik pada organisasi yang lebih besar. Dengan cara ini diharapkan kelompoktani menjadi salah satu kekuatan sosial dalam pembangunan pertanian. Keberadaan sebagian besar kelompoktani yang ada saat ini belum memperlihatkan wajah yang menggembirakan. Sejumlah kendala sosial budaya masyaraka serta kesalahan dalam pembinaan menjadi faktor penghambat tumbuh dan berkembangnya kelompoktani secara sehat. Oleh karena itu untuk lebih memfungsikan kelompoktani sebagai salah satu wadah partisipasi petani dalam proses pembangunan perlu diterapkan strategi penumbuhan dan pembinaan kelompoktani yang lebih mengandalkan prinsip-prinsip pemberdayaan dengan memperhatikan berbagai aspek budaya masyarakat.

STUDI PENDAHULUAN KINERJA KELOMPOKTANI


Studi pendahuluan ini merupakan suatu penelitian deskriptif yang bertujuan untuk melihat kinerja kelompoktani di Provinsi Jambi dengan menggunakan metode yang sederhana. Pengumpulan data dilakukan dengan metode tidak langsung melalui menyebarkan angket kepada 291 responden yaitu PPL yang membina kelompoktani di sepuluh kabupaten / kota yang ada di Provinsi Jambi. Untuk mengetahui kinerja kelompoktani digunakan tiga indikator utama yaitu pertemuan rutin, pemupukan modal dan pergantian kepengurusan kelompok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah kelompoktani yang dibina oleh seluruh responden adalah sebanyak 2.326 kelompok, yang terdiri 17 kelompok kelas utama, 188 madya, 806 lanjut, 928 pemula, 368 belum dikukuhkan dan 19 kelompok tidak diketahui kelasnya. Dari jumlah tersebut 53,02% kelompoktani tidak melakukan pertemuan rutin sedangkan sisanya mempunyai kegiatan pertemuan rutin. Kelompoktani yang tidak mengelola uang kas kelompok sebanyak 58,12% sedangkan sisanya mengelola uang kas sampai dengan. Sementara itu kelompoktani yang melakukan pergantian kepengurusan secara rutin sebanyak 39,01%, sedangkan sisanya melakukan pergantian pengurus dalam selang waktu yang tidak tentu. Didapat 33 responden yang tidak mengetahui tentang kegiatan pertemuan rutin 200 kelompoktani binaannya; 57 responden yang tidak mengetahui tentang pemupukan modal 417 kelompoktani binaanya.; dan 60 responden yang tidak mengetahui tentang pergantian pengurus 450 kelompoktani binaannya..

5 JURUS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI

1.    KEMAMPUAN MERENCANAKAN :

A.    Kelas Belajar

  Merencanakan kebutuhan belajar;
  Merencanakan pertemuan/musyawarah.

B.    Wahana Kerjasama

  Merencanakan pemanfaatan sumberdaya (pelaksanaan rekomendasi teknologi);
  Merencanakan kegiatan pelestarian lingkungan.

C.    Unit Produksi

  Merencanakan definitif kelompok (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan rencana kegiatan kelompok lainnya;
  Merencanakan kegiatan usaha(usahatani berdasarkan analisa usaha,peningkatan usaha kelompok,produk sesuai permintaan pasar,pengolahan dan pemasaran hasil, penyediaan jasa).

2.    KEMAMPUAN MENGORGANISASIKAN :

A.    Kelas Belajar

  Menumbuh kembangkan kedisiplinan kelompok;
  Menumbuh kembangkan kemauan/motivasi belajar anggota.

B.    Wahana Kerjasama

  Mengembangkan aturan organisasi kelompok.

C.    Unit Produksi

  Mengorganisasikan pembagian tugas anggota dan pengurus kelompoktani.

3.    KEMAMPUAN MELAKSANAKAN :

A.    Kelas belajar

  Melaksanakan proses pembelajaran secara kondusif;
  Melaksanakan pertemuan dengan tertib.


B.    Wahana Kerjasama

  Melaksanakan kerjasama penyediaan jasa pertanian;
  Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan;
  Melaksanakan pembagian tugas;
  Menerapkan kedisiplinan kelompok secara taat azas;
  Melaksanakan dan mentaati kesepakatan anggota;
  Melaksanakan dan  mentaati  peraturan/perundangan yang berlaku;
  Melaksanakan pengadministrasian/pencatatan kegiatan kelompok.

C.    Unit Produksi

  Melaksanakan pemanfaatan  sumberdaya secara optimal;
  Melaksanakan RDK dan RDKK;
  Melaksanakan kegiatan usahatani bersama;
  Melaksanakan penerapan teknologi;
  Melaksanakan pemupukan dan penguatan modal usahatani;
  Melaksanakan pengembangan fasilitas dan sarana kerja;
  Melaksanakan dan mempertahankan kesinambungan produktivitas.


4.    KEMAMPUAN MELAKUKAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN :

  Mengevaluasi kegiatan perencanaan;
  Mengevaluasi kinerja organisasi/kelembagaan;
  Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kelompoktani;
  Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.

5.    KEMAMPUAN MENGEMBANGKAN KEPEMIMPINAN  KELOMPOKTANI :

A.    Kelas Belajar

  Mengembangkan  keterampilan  dan  keahlian  anggota dan pengurus kelompoktani;
  Mengembangkan kader-kader pemimpin;
  Meningkatkan kemampuan anggota untuk melaksanakan hak dan kewajiban.

B.    Wahana Kerjasama

  Meningkatkan hubungan kerja sama dalam pengembangan organisasi;
  Meningkatkan hubungan kerja sama dalam pengembangan usahatani.

C.    Unit Produksi

  Mengembangkan usaha kelompok;
  Meningkatkan hubungan  kerja sama dengan mitra usaha.





AD/ART Kelompok Tani


ANGGARAN DASAR

KELOMPOK TANI TIRTO MAJU

Desa Butang Baru, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun



Bab I
Nama dan tempat
Pasal 1
Kelompok Tani  ini bernama Kelompok Tani  “TIRTO MAJU” yang berkedudukan di Desa Butang Baru, , Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Waktu dan pembentukan
Pasal 2
Kelompok Tani ini dibentuk tanggal 13 Januari 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Bab II
Azas dan tujuan
Pasal 3
Kelompok Tani ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan tujuan :
  1. Meningkatkan kesejahteraan anggota secara umum melalui usaha jasa dan Usaha Tani.
  2. Meningkatkan rasa Kebersamaan dan Gotong Royong.
U s a h a
Pasal 4
Kelompok berusaha mencapai tujuan dalam pasal 3 dengan jalan :
  1. Memupuk kerjasama yang harmonis sesama anggota kelompok dalam pengelolaan  usaha dalam arti luas secara terintegrasi, terpadu dan profesional.
Lambang
Pasal 5
Lambang Kelompok diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan petunjuk tersendiri.



Bab III

Anggota dan sanksi

Pasal 6

Anggota kelompok semuanya berdomisili di Desa Butang Baru.

Pasal 7
Saksi dikenakan kepada anggota ataupun pengurus kelompok yang tidak mentaati peraturan yang berlaku.

Bab IV
Rapat anggota
Pasal 8
Rapat Anggota diadakan secara rutin setiap tiap 3 bulan dalam hitungan tahun caka, atau bukan pada hari tersebut apabila keadaan tidak memungkinkan. Sedangkan rapat luar biasa diadakan apabila ada hal-hal penting dan mendesak yang perlu dibahas.

Bab V
Keuangan
Pasal 9
1. Sumber keuangan kelompok adalah :
a.                    Simpanan pokok anggota ;
  1. Hasil Usaha Kelompok ;
  2. Bunga uang pinjaman ;
  3. Sumbangan Sukarela dari anggota Kelompok ;
  4. Pendapatan lain yang sah.
2. Pengelolaan Keuangan Kelompok :
          a.  Keuangan dikelola berdasarkan persentase sebagai berikut :
      i.               30% SHU (Sisa Hasil Usaha)
  1. 20% Dana Operasional
  2. 20% dana Perawatan
  3. 30% Kas Kelompok (Pengembangan).
b.  Selengkapnya diatur pada ART.


Bab VI
perubahan anggaran dasar
Pasal 10

Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam rapat anggota yang dihadiri paling sedikit 50% ditambah 1 orang anggota, dengan persetujuan ¾ dari anggota yang hadir.

Pembubaran
Pasal 11
  1. Kelompok ini dapat dibubarkan apabila dikehendaki dan mendapat dukungan 80% dari seluruh jumlah anggota, dan dibahas dalam rapat anggota.
  2. Pembubaran akan dianggap sah apabila rapat dihadiri oleh 50% ditambah 1 orang anggota dan mendapat persetujuan ¾ dari anggota yang hadir.
  3. Sebagai akibat dari pembubaran tersebut seluruh harta kekayaan dan segala resiko dipikul serta ditanggung bersama secara adil dan merata.
Penutup
Pasal 12
  1. Perubahan AD/ART ini dapat dilaksanakan berdasarkan Rapat Anggota.
  2. Anggaran Dasar Kelompok Tani Tirto Maju ini disahkan kembali melalui rapat Anggota tanggal  22 Desember 2008.












ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI TIRTO MAJU
Desa Butang Baru, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun


Bab I
Nama dan tempat kedudukan
Pasal 1
Nama dan tempat  berkedudukannya kelompok ini sesuai dengan yang tercantum bab I Pasal 1 Anggaran Dasar.

Waktu pembentukan
Pasal 2
Sesuai dengan BAB I , Pasal 2 Anggaran Dasar.

Bab II
Azas dan tujuan
Pasal 3
Sesuai dengan BAB II, Pasal 3, ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar.

Usaha
Pasal 4
Usaha kelompok ini dibagi menjadi 3 (tiga)  bagian yaitu :

  1. Usaha jangka pendek:
      • memupuk kesadaran anggota dalam melaksanakan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan kelompok.
  1. Usaha jangka menengah
      • Senantiasa memupuk kerjasama inter dan antar kelompok.
      • Menerapkan teknologi pengelolaan usaha secara tepat guna.
  2. Usaha jangka panjang
      • setiap anggota siap menjalin hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan baik intra maupun antar kelompok.
      • Mengelola Usaha atas dasar analisa ekonomi dan financial yang benar dan menguntungkan.

Lambang
Pasal 5
Lambang (Logo) kelompok ini diatur dalam lampiran tersendiri.





Pengertian simbul



Lingkaran                     : Persatuan yang berkesinambungan berlandas pada ketulusan
Gambar                  : Bapak, Ibu dan Anak sebagai anggota Kelompok Tani
Pengertian nama :
Adapun pengertian nama kelompok usahatani “Tirto Maju” adalah sebagai berikut :
Tirto Maju adalah kata majemuk (Bahasa Daerah Jawa), yang artinya Air mengalir dan diharapkan kelompoktani bias maju dan berkembang.

MOTTO  : Ikhlas dan Tawakkal.




Bab III
Pasal 6
Organisasi
Struktur organisasi ini sesuai dengan lampiran pada AD/ART ini.

Bab IV
Pengurus
Pasal 7

Pengurus kelompok terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Humas, Seksi Industri Hulu, Seksi Budidaya dan Seksi Industri Hilir.
Tugas pokok masing-masing pengurus :
2.                   Ketua :        Mengkoordinir kegiatan kelompok baik keluar maupun kedalam   kelompok.
  1. Sekretaris     :       Mengatur Administrasi kelompok.
  2. Bendahara     :       Mengatur keuangan kelompok.
  3. Seksi Humas  :       Membantu dalam urusan sosial kemasyarakatan
  4. Seksi Industri Hulu :           mencari dan menemukan teknologi terapan sesuai keadaan kelompok.
  5. Seksi Budidaya        :       Membantu teknis pengembangan di lapangan.
  6. Seksi Industri Hilir : Menemukan prospek keuntungan dan peluang pasar.


pasal 8
9.                                                             Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali tanpa batas waktu.
    1. Pemilihan Pengurus diadakan pada rapat Anggota.  
    2. Pengurus dapat diganti  sebelum masa jabatannya habis apabila telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Bab V
Anggota
Pasal 9
12.                Setiap anggota berhak untuk keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan.
    1. setiap anggota diperkenankan untuk mengibahkan atau menjual sahamnya kepada orang lain kendati tanpa sepengetahuan anggota sebelumnya.
    2. Bagi anggota yang mengundurkan diri tidak mendapatkan  konvensasi, kecuali dengan alasan tertentu sesuai dengan persetujuan anggota kelompok.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban anggota :
15.                Setiap anggota memiliki Hak dan Kewajiban yang sama didalam kelompok.
    1. Setiap anggota wajib mematuhi dan menjungjung tinggi peraturan yang berlaku.
    2. Setiap anggota wajib ikut serta berperan aktif dalam upaya kemajuan kelompok.

Sanksi-sanksi
Pasal 11

Sanksi adalah segala sesuatu ketentuan – ketentuan hukum yang dikenakan kepada anggota atau pengurus yang tidak mentaati ketentuan kelompok yang telah disepakati bersama.

Pasal 12

Untuk melaksanakan sesuai dengan pasal 11 diatas kelompok tani Tirto Maju menggunakan sanksi berupa :
R.                  Tindakan Peringatan
    1. Tindakan Administrasi.
    2. Dikeluarkan dari anggota kelompok

Rapat anggota
Pasal 13

1. Rapat anggota dapat dibagi menjadi 3 jenis :
u.                   Rapat rutin tiap 3 bulan.
    1. Rapat tahunan.
    2. Rapat khusus / luar biasa bila dipandang perlu.

2. Tata cara pelaksanaan rapat.
x.                   Rapat Anggota dilaksanakan di Sekretariat Kelompok atau di rumah salah satu pengurus.
    1. Rapat Anggota dapat dijalankan apabila dihadiri oleh anggota sekurang-kurangnya 2/3 anggota (quorum).
    2. Apabila pada saat Rapat Anggota tidak memenuhi quorum dan dibatalkan maka Rapat anggota selambat-lambatnya akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 minggu.
    3. Rapat Khusus dilaksanakan dirumah salah satu pengurus.
    4. Rapat Khusus dihadiri oleh seluruh anggota berdasarkan quorum.
    5. Rapat Khusus dilaksanakan atas inisiatif pengurus berdasarkan usul /masukan dari anggota.

Pasal 14
Keuangan
Sumber keuangan kelompok diperoleh dari :
30.                Simpanan pokok anggota ;
    1. Usaha Kelompok;
    2. Sumbangan sukarela dari anggota Kelompok  dan
    3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.

Pengelolaan uang kelompok :
      • 30 % dari pendapatan dibagikan kepada anggota Kelompok sebagai sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan secara merata setiap 1 (satu) tahun sekali.
      • 20% merupakan dana operasional yang didalamnya sudah termasuk ongkos sewa gudang sebesar 5% setiap penyewaan tenda.
      • 20% untuk beaya perawatan.
      • 30% merupakan Kas yang selanjutnya untuk dana pengembangan Kelompok.

Bab VI
Pasal 15
Peraturan khusus
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut berdasarkan  hasil keputusan rapat anggota.


Penutup
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan

STPP Band

Lagi belajar nge-band........

POMPA AIR TANPA LISTRIK DAN TANPA MINYAK


Made in Gue nich......
Saya persembahkan untuk teman-teman,khususnya PPL di seluruh nusantara.......
 
cbox

close