Melalui penyuluhan pertanian, masyarakat pertanian dibekali
dengan ilmu, pengetahuan, keterampilan, pengenalan paket teknologi dan inovasi
baru di bidang pertanian dengan sapta usahanya, penanaman nilai-nilai atau
prinsip agribisnis, mengkreasi sumber daya manusia dengan konsep dasar filosofi
rajin, kooperatif, inovatif, kreatif dan sebagainya. Yang lebih penting lagi
adalah mengubah sikap dan perilaku masyarakat pertanian agar mereka tahu dan
mau menerapkan informasi anjuran yang dibawa dan disampaikan oleh penyuluh
pertanian.
Tujuan penyuluhan pertanian adalah dalam rangka menghasilkan
SDM pelaku pembangunan pertanian yang kompeten sehingga mampu mengembangkan
usaha pertanian yang tangguh, bertani lebih baik (better farming), berusaha
tani lebih menguntungkan (better bussines), hidup lebih sejahtera (better
living) dan lingkungan lebih sehat. Penyuluhan pertanian dituntut agar mampu
menggerakkan masyarakat, memberdayakan petani-nelayan, pengusaha pertanian dan
pedagang pertanian, serta mendampingi petani untuk: (1) Membantu menganalisis
situasi-situasi yang sedang mereka hadapi dan melakukan perkiraan ke depan; (2)
Membantu mereka menemukan masalah; (3) Membantu mereka memperoleh
pengetahuan/informasi guna memecahkan masalah; (4) Membantu mereka mengambil keputusan,
dan (5) Membantu mereka menghitung besarnya risiko atas keputusan yang
diambilnya.
Keberhasilan penyuluhan pertanian dapat dilihat dengan
indikator banyaknya petani, pengusaha pertanian dan pedagang pertanian yang
mampu mengelola dan menggerakkan usahanya secara mandiri, ketahanan pangan yang
tangguh, tumbuhnya usaha pertanian skala rumah tangga sampai menengah berbasis
komoditi unggulan di desa. Selanjutnya usaha tersebut diharapkan dapat
berkembang mencapai skala ekonomis. Semua itu berkorelasi pada keberhasilan
perbaikan ekonomi masyarakat, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat, lebih dari itu akan bermuara pada peningkatan pendapatan daerah.
Ke depan arah pembangunan, menuju pada industrialisasi di
bidang pertanian melalui pengembangan agribisnis yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan. Hal ini akan bisa diwujudkan dengan lebih dahulu
menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas, terutama masyarakat pertanian,
sehingga kesinambungan dan ketangguhan petani dalam pembangunan pertanian bukan
saja diukur dari kemampuan petani dalam memanage usahanya sendiri, tetapi juga
ketangguhan dan kemampuan petani dalam mengelola sumberdaya alam secara
rasional dan efisien, berpengetahuan, terampil, cakap dalam membaca peluang
pasar dan mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan dunia khususnya perubahan
dalam pembangunan pertanian. Di sinilah pentingnya penyuluhan pertanian untuk
membangun dan menghasilkan SDM yang berkualitas.
Upaya mencapai itu semua diperlukan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian yang baik, selanjutnya dibutuhkan kelembagaan, ketenagaan
yang kompeten, mekanisme dan tata kerja yang jelas termasuk supervisi,
monitoring dan evaluasi yang efektif dan pembiayaan yang memadai. UU No. 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
sebagai wujud revitalisasi penyuluhan pertanian, telah mengatur penyelenggaraan
penyuluhan yang baik. Untuk implementasi UU SP3K tersebut menghendaki kearifan
lokal dari otonomi daerah.
Ke depan peran penyuluhan pertanian diposisikan pada posisi
yang strategis di mana kelembagaan penyuluhan pertanian berada dan dapat
berhubungan langsung dengan bupati, sehingga penyelenggaraan penyuluhan
pertanian betul-betul terkoordinir dan bisa berjalan efektif dan efisien.
Pembangunan
pertanian merupakan bagian terpenting dari pembangunan sebagian besar daerah di
Indonesia dan untuk membangunnya perlu ditunjang dengan SDM yang berkualitas
Kalau Posyandu atau Pos pelayanan Terpadu sudah banyak orang
mengenal suatu pos pelayanan kesehatan masyarakat di desa-desa. Setiap masalah
kesehatan, baik imunisasi, penimbangan balita, atau lainnya semuanya dilayani
di Pos Yandu. Sehingga kesehatan masyarakat di pedesaan akan lebih terlayani
dengan adanya Pos Yandu.
Sekarang
bagaimana dengan para petani di pedesaan ? kalau ada masalah dengan
usahataninya, kemana tempat yang terdekat yang mereka dapat kunjungi ? Karena
BPP (Balai Penyuluhan Pertanian ) biasanya terdapat di kecamatan. Belum tentu
dekat dengan tempat mereka.
Pos Luhtan ini merupakan kelembagaan penyuluhan pertanian di
tingkat desa, yang berfungsi sebagai tempat penyuluh pertanian
mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian di desa.
Posluhtan Desa sebagai tempat penyuluh pertanian
mengorganisasikan pelaksanaan penyuluhan pertanian di desa dibentuk dengan
tujuan melayani kebutuhan informasi teknologi dalam pengembangan usaha
pertanian, mulai dari informasi teknologi agroindustri, pemasaran hasil produk
primer, produk olahan antara maupun olahan akhir, teknologi produksi, dan jasa
pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Tujuan lainnya memberikan
layanan jasa konsultasi tentang penyuluhan pertanian di luar pertemuan berkala
mingguan kelompok tani dengan penyuluh pertanian di lapangan.
Manfaat
Manfaat Posluhtan Desa adalah : Terlayaninya kebutuhan
informasi teknologi petani dan keluarganya serta pelaku usaha pertanian Iainnya
dalam pengembangan usaha pertanian. Dan terlayaninya jasa konsultasi penyuluhan
pertanian bagi petani dan keluarganya serta pelaku usaha pertanian lainnya di
desa dengan ruang lingkup teknologi agroindustri, pemasaran hasil produk
primer, produk olahan antara maupun olahan akhir, teknologi produksi, dan jasa
pertanian.
Penumbuhan
Pembentukan Posluhtan diharapkan diprakarsai oleh kelompoktani
atau pelaku usaha pertanian lain di desa. Penumbuhan dimulai dengan pertemuan
yang difasilitasi oleh Kepala Desa dan tokoh masyarakat serta dihadiri tim
penyutuh pertanian BPP, dan dapat diselenggarakan di rumah kontaktani/ketua
kelompoktani atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan mereka. Dalam
pertemuan awal tersebut dibahas beberapa hal antara lain:
·
Peserta pertemuan yang akan diundang mewakili setiap dusun/kampung dalam
pertemuan berikutnya.
·
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengelola/pengurus Postuhtan Desa.
·
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Posluhtan Desa.
·
Persyaratan untuk menetapkan lokasi Posluhtan
·
Pemasangan papan pengenal untuk menandai lokasi Posluhtan Desa.
·
Ukuran bangunan fisik Posluhtan Desa.
·
Tata ruang Posluhtan Desa yang terdiri dani ruang konsultasi, warung teknologi
(wartek), ruang tunggu, dan lain-lain, serta perlengkapan yang diperlukan
(kursi/tikar, sound system, kaset, buku, leaflet, brosur, alat bantu penyuluhan
pertanian, dan lain-lain).
Pada pertemuan berikutnya dilakukan pemilihan pengurus yang
terdiri dari (a) Ketua, (b) Wakil Ketua, (c) Sekretaris, (d) Bendahara, dan (e)
Unsur Pembantu Umum (mewakili sub sektor pertanian). Kepengurusan ditetapkan 3
(tiga) tahun sekali atau sesuai dengan kesepakatan.
Pengelolaan
Dalam
operasionalisasinya Posluhtan Desa berfungsi untuk:
1.
Menyusun programa penyuluhan pertanian desa;
2.
Melaksanakan penyuluhan pertanian sesuai dengan programa penyuluhan pertanian
desa;
3.
Melaksanakan pertemuan dengan kelompoktani/kelembagaan petani dan pelaku usaha
pertanian lainnya sesuai dengan kebutuhan,
4.
Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, kelembagaan petani, dan
kelembagaan pelaku usaha pertanian lainnya;
5.
Melaksanakan kaji tindak (riset aksi) petani untuk pemecahan masalah dan
pengembangan model usahatani, umpan balik dan kajian teknologi;
6.
Memfasilitasi layanan informasi dan konsultasi bagi petani serta diklat-diklat
swadaya;
7.
Melaksanakan kegiatan rembug, musyawarah, pertemuan teknis, dan temu lapangan
petani dan pelaku usaha pertanian lainnya;
8.
Memfasilitasi forum, jaringan dan kelembagaan petani dan kelembagaan pelaku
usaha pertanian lainnya.
Agar peran Posluhtan Desa dapat berjalan secara berkesinambungan
diharapkan tim penyuluh pertanian di BPP dapat secara berkala membina
pelaksanaan Posluhtan Desa.
Pembiayaan
penyelenggaraan Postuhtan Desa pada dasarnya bersumber dari swadaya
petani/masyarakat desa. Namun demikian Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan
dapat memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan penyuluhan pertanian di desa,
serta menggerakkan pihak swasta dan pelaku usaha pertanian lainnya untuk turut
membiayai aktivitas Posluhtan Desa. Sedangkan Pemenintah Pusat akan menyalurkan
dana dekonsentrasi, dana pembantuan atau sumber dana lainnya untuk
memfasilitasi aktivitas Postuhtan Desa.
Dalam hal Pemenintah Pusat memberikan bantuan biaya bagi
Posluhtan Desa kepada Pemenintah Kabupaten/Kota dalam bentuk dana pembantuan,
maka Pemenintah Kabupaten/ Kota wajib menyediakan dana pendamping yang besarnya
proporsional dari jumlah dana tersebut.
Pengembangan
Pengembangan Posluhtan Desa dilaksanakan secara bertahap,
dimulai dari pengadaan sarana dan prasarana yang sederhana untuk mendukung
aktivitas kelompoktani sampai mempunyai fasilitas yang lengkap, seperti
bangunan fisik yang permanen, dengan ruang tempat konsultasi, ruang warung
teknologi (wartek), ruang tunggu petani, dan perpustakaan. Demikian pula
kelengkapan administrasi yang dibutuhkan misalnya kartu konsultasi, buku
kegiatan/ kunjungan, buku agenda surat masuk dan keluar, buku kas umum, dan
lain-lain.
Dalam implementasinya, pengembangan Posluhtan Desa selain
didukung tokoh masyarakat, hendaknya juga oleh pemerintah. daerah setempat dari
instansi terkait. Agar Posluhtan Desa dapat dikembangkan secara optimal dan
berkesinambungan diperlukan dukungan Camat selaku Ketua Tim Penyuluhan
Pertanian Lapangan. Kepala Desa/tokoh masyanakat KTNA Desa bertindak selaku
Penanggungjawab Kegiatan Posluhtan Desa, sedangkan kontaktani/ketua
kelompoktani/penyuluh pertanian bertindak sebagai fasilitator penyelenggaraan
penyuluhan pertanian.
Untuk mendukung pengembangan usaha pertanian, Posluhtan Desa
sebaiknya turut mendorong tumbuhnya Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/ Lembaga
Keuangan Pedesaan (LKP), Koperasi, dan kelembagaan petani dan pelaku usaha
pertanian lainnya (asosiasi, paguyuban, dan lain-lain) dan tumbuhnya kemitraan
usaha diantara petani dengan distributor saprotan, pabrik, supplier,
supermarket, eksportir, dan lain-lain.
Apabila semua desa di Indonesia memiliki Posluhtan, maka
petani akan mudah mencari informasi pertanian dan masalah-masalah usahataninya.
Sehingga usahataninya akan berkembang. Untuk itu peran dan dukungan pemerintah
daerah sangat diperlukan.
Sesuai yang diamanatkan oleh UU NO.
16 Tahun 2006, bahwa organisasi terdepan dan terbawah dalam pelaksanaan
Penyuluhan Pertanian berada di tingkat Desa yang disebut dengan POSLUHDES.
Untuk itu Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan & Kehutanan (BP3K) Kec.
Muara Bulian mempelopori terbentuknya POSLUHDES di Batang Hari. Dan
diharapkan dengan terbentuknya POSLUHDES ini para petani dan pelaku usaha
akan lebih mudah dan lancar dalam mendapatkan informasi pertanian.
Latar Belakang Pembentukan Posluhdes ini adalah
1. UU Nomor. 16 Tahun 2006;
2. Masih lambannya trasper
teknologi;
3. Sulitnya merobah perilaku petani
dari penerima menjadi pencari informasi dan teknologi baru;
4. Masih lemahnya kiprah penyuluh di
tingkat Desa; dan
5. Terlambatnya kemampuan dan waktu.
Tujuan Pembentukan Posluhdes adalah
1. Untuk mempermudah dan
memperlancar penyampaian informasi teknologi kepada petani;
2. Agar petani lebih proaktif dalam
mencari teknologi dan informasi pertanian secara umum;
3. Untuk merangsang petani / kontak
tani dalam berkarya dan menemukan teknologi baru yang merupakan hasil karya
petani sendiri.
Fungsi dan Peranan Posluhdes ini
pertama, sebagai corong dan basis
pelaksanaan penyuluhan di Desa. Posluhdes merupakan tempat penyampaian
informasi, teknologi dan inovasi baru yang akan memberikan perubahan ke arah
yang lebih baik, di sini juga akan ditempelkan lembaran-lembaran yang berisi
tentang hasil-hasil penelitian dan temuan-temuan teknologi baru di bidang
pertanian. Sebagai basis kegiatan penyuluhan pertanian di Desa, Posluhdes
merupakan pos koordinasi, konsultasi dan singkronisasi seluruh kegiatan yang
terkait dengan penyuluhan, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2006
Tentang SP3K.
Kedua, sebagai sumber informasi dan
tempat konsultasi bagi petani / kontak tani. Karena Penyuluh Pertanian Lapangn
(PPL) akan selalu berada pada Posluhdes, setelah melakukan kunjungan ke
kelompok tani di lapangan.
Ketiga, sebagai ajang tempat berkompetisi,
bagi petani/kontak tani yang berprestasi baik melalui tulisan maupun dari hasil
temuan teknologi baru yang didapat dari pengalaman atau ide sendiri, diberikan
kesempatan untuk menampilkan hasil karyanya tersebut dan akan dievaluasi setiap
tahun oleh penyuluh
Untuk membangun pertanian dibutuhkan SDM yang berkualitas. Lebih
dari itu, tersedianya SDM yang berkualitas merupakan modal utama bagi daerah
untuk menjadi pelaku (aktor), penggerak pembangunan di daerah. Karena itu untuk
membangun pertanian, kita harus membangun sumber daya manusianya.
SDM
yang perlu dibangun di antaranya adalah SDM masyarakat pertanian
(petani-nelayan, pengusaha pertanian dan pedagang pertanian), agar kemampuan
dan kompetensi kerja masyarakat pertanian dapat meningkat, karena merekalah
yang langsung melaksanakan segala kegiatan usaha pertanian di lahan usahanya.
Hal ini hanya dapat dibangun melalui proses belajar dan mengajar dengan
mengembangkan sistem pendidikan non formal di luar sekolah secara efektif dan
efisien di antaranya adalah melalui penyuluhan pertanian.
1 comments
thank gan infonya !!!!!
www.bisnistiket.co.id
Post a Comment