DAFTAR ISI ARTIKEL

POS PENYULUHAN DESA Pos Terdepan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Secara Umum penyuluhan merupakan suatu ilmu sosial yang mempelajari sistem proses perubahan pada individu masyarakat sehingga terwujudnya perubahan sesuai dengan pola yang direncanakan. Sedangkan arti penyuluhan pertanian adalah suatu usaha atau upaya untuk mengubah perilaku petani dan keluarganya, agar mengetahui dan mempunyai kemauan serta mampu memecahkan masalahnya sendiri dalam usaha atau kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan hasil usahanya dalam tingkat kehidupan. Kartasa Poetra (1994).

Pemberdayaan masyarakat (Community Empowerement) adalah perwujudan capacity building masyarakat yang bernuansa pada pemberdayaan sumberdaya manusia melalui pengembangan kelembagaan pembangunan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat pedesaan seiring dengan pembangunan sistem sosial ekonomi rakyat, prasarana dan sarana, serta pengembangan Tiga-P; Pendampingan yang dapat menggerakkan partisipasi total masyarakat, Penyuluhan dapat merespon dan memantau ubahan-ubahan yang terjadi di masyarakat dan Pelayanan yang berfungsi sebagai unsur pengendali ketepatan distribusi aset sumberdaya fisik dan non fisik yang diperlukan masyarakat.

Menurut kaidah ekonomi, pemberdayaan masyarakat adalah proses perolehan pelaku ekonomi untuk mendapatkan surplus value sebagai hak manusia yang terlibat dalam kegiatan produksi. Upaya ini dilakukan melalui distribusi penguasaan faktor-faktor produksi (melalui kebijakan politik ekonomi yang tepat dengan kondisi dan tingkatan sosial budaya).

Salah satu kebijakan dalam pengembangan SDM yang dijalankan adalah pembentukan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Pembangunan Daerah Melalui kegiatan ini dapat menentukan komoditas andalan untuk tiap wilayah, diikuti dengan pembinaan SDM-nya

Pemberdayaan masyarakat merupakan proses praktek lapangan, sehingga perlu rentetan kegiatan yang berkesinambungan tanpa dapat dibatasi oleh waktu. Proses ini menuntut adanya pentahapan sasaran yang merupakan prasyarat bagi tercapainya  tujuan pengembangan masyarakat petani, sehingga Pos Penyuluhan sebagai pusat kegiatan penyuluhan, pendampingan dan pelayanan.

Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk : (1) Menyusun programa penyuluhan; (2) Melaksanakan penyuluhan di desa/ kelurahan; (3) Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; (4) Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (5) Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; (6) Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (7) Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha, dan (8) Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.

Posluhdes tidak beda jauh dengan Balai Penyuluhan pada tingkat kecamatan. Bedanya, Posluhdes berada di desa/ kelurahan, milik desa/ kelurahan, dibentuk dan diurus  secara partisipatif (melibatkan) pelaku utama. Keberadaan Posluhdes tidak tergantung peran pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung kebutuhan dan upaya pelaku utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang diperlukan. Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/ kelurahan sampai dengan tingkat pusat.

Hal yang paling mendasar dalam konteks membangun masyarakat sipil ini adanya kelompok-kelompok social yang secara sengaja mengorganisir diri dalam sekumpulan organisasi atau asosiasi baik yang bersifat sektoral maupun non sektoral dengan kemampuan nya membangun keorganisasian nya secara mandiri.  Community organizing menjadi pilihan untuk penguatan masyarakat sipil yang sesungguhnya. Pemeran utama adalah masyarakat sedangkan  community organizer sebagai penggali dan pengembang potensi masyarakat. Dalam upaya untuk penguatan pengorganisasian masyarakat (kelompok Tani)   yang mampu untuk memfasilitasi masyarakat yang akan mengorganisasikan dirinya dalam kerangka membangun civil society yang tangguh dengan terlebih dahulu memperkuat skill keorganisasian. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam membangun kelompok tani yang mandiri dan tangguh, pendekatan dan metode yang dipakai dalam pendampingan adalah sebagai berikut;

    Pendampingan dalam pertemuan kelompok

Kegiatan pendampingan pertemuan rutin salah satu upaya untuk penguatan kelembagaan kelompok tani dan gapoktan  seperti merumuskan tujuan kelompok secara bersama-sama, merumuskan dan mengesahkan peraturan kelompok, meningkatkan ketrampilan dalam pengelolaan kelompok serta membantu kelompok untuk menyelesaikan permasalahan-permasalaha kelompok.

Pendampingan kepada kelompok tani dan gapoktan / masyarakat bertujuan untuk memandirikan masyarakat melalui kelompok-kelompok. Hal ini diharapkan menjadi organisasi yang mandiri dan berkelanjutan dengan mempunyai ciri visi, manajemen organisasi, manajemen keuangan, akuntabilitas organisasi, dan jaringan.

    Kegiatan Kaji Terap dan Dem Plot

Pada pertemuan ini lebih banyak difokuskan pada penguatan teknis antara lain pengamatan lapangan, diskusi masalah-masalah temuan lapangan dalam upaya pendekatan peningkatan kemampuan teknis, peningkatan produktifitas dan efisensi serta penerapan teknologi oleh anggota kelompok tani.

    Pendampingan individu

Pendampingan individu lebih difokuskan untuk mempererat hubungan penyuluh (THL-TBPP ) dan masyarakat / petani secara personal, sehingga diharapakan akan tumbuh rasa saling percaya dan dapat bersifat terbuka.

    Pendampingan dalam kerjasama dengan kelompok lain atau lembaga lain

Kegiatan pada tahapan ini merupakan fasilitasi kelompok untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam pengembangan Sapi perah dan tanaman sayuran dataran tinggi. Untuk memotivasi dalam pengembangan usaha menjadi skala ekonomi.

    Penguatan Ketahanan Pangan Dan Energi

Pangan merupakan komuditas penting dan strategis bagi bangsa, karena pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan mayarakat khususnya petani secara bersama-sama seperti diamanatkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan dan Peraturan Pemerintah tentang ketahanan pangan menegaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang terus berkembang dari waktu ke waktu, upaya penyediaan pangan dilakukan dengan mengembangkan sistem produksi pangan yang berbasis pada sumberdaya, kelembagaan, dan budaya lokal, mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan, mengembangkan teknologi produksi pangan, mengembangkan sarana prasarana produksi pangan dan 

0 comments

 
cbox

close