Secara Umum
penyuluhan merupakan suatu ilmu sosial yang mempelajari sistem proses perubahan
pada individu masyarakat sehingga terwujudnya perubahan sesuai dengan pola yang
direncanakan. Sedangkan arti penyuluhan pertanian adalah suatu usaha atau upaya
untuk mengubah perilaku petani dan keluarganya, agar mengetahui dan mempunyai
kemauan serta mampu memecahkan masalahnya sendiri dalam usaha atau
kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan hasil usahanya dalam tingkat kehidupan.
Kartasa Poetra (1994).
Pemberdayaan
masyarakat (Community Empowerement) adalah perwujudan capacity building
masyarakat yang bernuansa pada pemberdayaan sumberdaya manusia melalui
pengembangan kelembagaan pembangunan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat
pedesaan seiring dengan pembangunan sistem sosial ekonomi rakyat, prasarana dan
sarana, serta pengembangan Tiga-P; Pendampingan yang dapat menggerakkan
partisipasi total masyarakat, Penyuluhan dapat merespon dan memantau
ubahan-ubahan yang terjadi di masyarakat dan Pelayanan yang berfungsi sebagai
unsur pengendali ketepatan distribusi aset sumberdaya fisik dan non fisik yang
diperlukan masyarakat.
Menurut
kaidah ekonomi, pemberdayaan masyarakat adalah proses perolehan pelaku ekonomi
untuk mendapatkan surplus value sebagai hak manusia yang terlibat dalam
kegiatan produksi. Upaya ini dilakukan melalui distribusi penguasaan
faktor-faktor produksi (melalui kebijakan politik ekonomi yang tepat dengan
kondisi dan tingkatan sosial budaya).
Salah satu
kebijakan dalam pengembangan SDM yang dijalankan adalah pembentukan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi untuk Pembangunan Daerah Melalui kegiatan ini dapat
menentukan komoditas andalan untuk tiap wilayah, diikuti dengan pembinaan
SDM-nya
Pemberdayaan
masyarakat merupakan proses praktek lapangan, sehingga perlu rentetan kegiatan
yang berkesinambungan tanpa dapat dibatasi oleh waktu. Proses ini menuntut
adanya pentahapan sasaran yang merupakan prasyarat bagi tercapainya tujuan pengembangan masyarakat petani,
sehingga Pos Penyuluhan sebagai pusat kegiatan penyuluhan, pendampingan dan
pelayanan.
Posluhdes
berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku
usaha untuk : (1) Menyusun programa penyuluhan; (2) Melaksanakan penyuluhan di
desa/ kelurahan; (3) Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; (4)
Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model
usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (5) Menumbuhkembangkan
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
(6) Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode
penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (7) Memfasilitasi layanan
informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku
usaha, dan (8) Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.
Posluhdes
tidak beda jauh dengan Balai Penyuluhan pada tingkat kecamatan. Bedanya,
Posluhdes berada di desa/ kelurahan, milik desa/ kelurahan, dibentuk dan
diurus secara partisipatif (melibatkan)
pelaku utama. Keberadaan Posluhdes tidak tergantung peran pemerintah pusat dan
daerah, melainkan tergantung kebutuhan dan upaya pelaku utama untuk
membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang diperlukan.
Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh siapapun termasuk
pihak pemerintah dari tingkat desa/ kelurahan sampai dengan tingkat pusat.
Hal yang
paling mendasar dalam konteks membangun masyarakat sipil ini adanya
kelompok-kelompok social yang secara sengaja mengorganisir diri dalam
sekumpulan organisasi atau asosiasi baik yang bersifat sektoral maupun non
sektoral dengan kemampuan nya membangun keorganisasian nya secara mandiri. Community organizing menjadi pilihan untuk
penguatan masyarakat sipil yang sesungguhnya. Pemeran utama adalah masyarakat
sedangkan community organizer sebagai
penggali dan pengembang potensi masyarakat. Dalam upaya untuk penguatan
pengorganisasian masyarakat (kelompok Tani)
yang mampu untuk memfasilitasi masyarakat yang akan mengorganisasikan
dirinya dalam kerangka membangun civil society yang tangguh dengan terlebih
dahulu memperkuat skill keorganisasian. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan
dalam membangun kelompok tani yang mandiri dan tangguh, pendekatan dan metode
yang dipakai dalam pendampingan adalah sebagai berikut;
Pendampingan dalam pertemuan kelompok
Kegiatan
pendampingan pertemuan rutin salah satu upaya untuk penguatan kelembagaan
kelompok tani dan gapoktan seperti
merumuskan tujuan kelompok secara bersama-sama, merumuskan dan mengesahkan
peraturan kelompok, meningkatkan ketrampilan dalam pengelolaan kelompok serta
membantu kelompok untuk menyelesaikan permasalahan-permasalaha kelompok.
Pendampingan
kepada kelompok tani dan gapoktan / masyarakat bertujuan untuk memandirikan
masyarakat melalui kelompok-kelompok. Hal ini diharapkan menjadi organisasi
yang mandiri dan berkelanjutan dengan mempunyai ciri visi, manajemen
organisasi, manajemen keuangan, akuntabilitas organisasi, dan jaringan.
Kegiatan Kaji Terap dan Dem Plot
Pada
pertemuan ini lebih banyak difokuskan pada penguatan teknis antara lain
pengamatan lapangan, diskusi masalah-masalah temuan lapangan dalam upaya
pendekatan peningkatan kemampuan teknis, peningkatan produktifitas dan efisensi
serta penerapan teknologi oleh anggota kelompok tani.
Pendampingan individu
Pendampingan
individu lebih difokuskan untuk mempererat hubungan penyuluh (THL-TBPP ) dan
masyarakat / petani secara personal, sehingga diharapakan akan tumbuh rasa
saling percaya dan dapat bersifat terbuka.
Pendampingan dalam kerjasama dengan
kelompok lain atau lembaga lain
Kegiatan
pada tahapan ini merupakan fasilitasi kelompok untuk menjalin kerjasama dengan
pihak lain dalam pengembangan Sapi perah dan tanaman sayuran dataran tinggi.
Untuk memotivasi dalam pengembangan usaha menjadi skala ekonomi.
Penguatan Ketahanan Pangan Dan Energi
Pangan merupakan komuditas
penting dan strategis bagi bangsa, karena pangan adalah kebutuhan dasar manusia
yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan mayarakat khususnya petani secara
bersama-sama seperti diamanatkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang
pangan dan Peraturan Pemerintah tentang ketahanan pangan menegaskan bahwa untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi yang terus berkembang dari waktu ke waktu, upaya
penyediaan pangan dilakukan dengan mengembangkan sistem produksi pangan yang
berbasis pada sumberdaya, kelembagaan, dan budaya lokal, mengembangkan
efisiensi sistem usaha pangan, mengembangkan teknologi produksi pangan,
mengembangkan sarana prasarana produksi pangan dan
0 comments
Post a Comment