DAFTAR ISI ARTIKEL

MENGANGKAT CITRA PENYULUH DENGAN POSLUHDES

MENGANGKAT CITRA PENYULUH DENGAN POSLUHDES
Oleh: Ajat Juhaedi dan Matriman


Penyuluhan pertanian merupakan kegiatan merubah perilaku petani agar mereka mau dan mampu mengambil keputusan sendiri terkait dengan pengembangan usahataninya. Jika demikian, kegiatan penyuluhan merupakan kegiatan pendidikan, yaitu pendidikan non formal, dengan pendekatan pendidikan orang dewasa (Andragogy), dimana petani merupakan pusat belajar (Student center) dan penyuluh merupakan fasilitastor, katalisator dan dinamisator yang mampu menggali pengalaman, dan membangkitkan semangat petani untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik terkait dengan kegiatan usahatanunya.
Keberhasilan proses pendidikan orang dewasa ditentukan oleh tiga faktor yaitu: pendidik (penyuluh), peserta didik (petani) serta interaksi yang maksimal diantara keduanya. Seorang pendidik (penyuluh) idealnya mampu dipercaya oleh peserta didiknya, memiliki integritas, kompetensi dan memiliki empati yang tinggi, sedangkan peserta didik (petani) juga sejatinya merupakan orang-orang yang berpikiran positif, memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan responsif terhadap inovasi baru dalam bidang pertanian, serta mau mengeksplorasi pengalamannya.
Eksistensi penyuluh saat ini sedang menjadi sorotan, kinerja mereka dengan berbagai alasan dianggap merosot, seperti peran penyuluh kurang maksimal dalam membantu perencanaan tanam (sindonews.com/read/2013/02/25/), penyuluh pertanian makin jarang ke sawah (kompas, 2011/09/28), petani jarang mendapat pembinaan dari penyuluh (atjehpost.com/read/2013/03/16). Sementara itu peran dan partisipasi petani dalam kegiatan penyuluhan pertanian juga masih dipertanyakan (detik.com/read/2009/03/21). Berdasarkan hal tersebut diperlukan strategi yang lebih baik agar citra penyuluh dan partisipasi petani dapat meningkat. Salahsatu upaya yang belum banyak dilakukan oleh penyuluh dan instansi yang membidangi penyuluhan pertanian adalah mengoptimalkan eksistensi, peran dan fungsi Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes).

Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes) adalah unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di tingkat desa/kelurahan (Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan  dan Kehutanan). Posluhdes merupakan ujung tombak pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian karena lokasinya berada di desa/kelurahan.
Posluhdes memiliki peran yang strategis untuk kemajuan pembangunan pertanian di pedesaan, peran tersebut diantaranya; Pertama, memudahkan penyuluh dalam menginventarisir permasalahan petani dilapangan, proses interaksi petani dengan penyuluh di Posluhdes akan berujung pada inventarisasi permasalahan petani oleh penyuluh, Posluhdes tidak hanya sebagai tempat bertemunya petani dan penyuluh, tapi di Posluhdes tersedia berbagai informasi tentang pertanian, seperti informasi dari media Sinar Tani, buku-buku pertanian, Folder, Leaflet, Brosur dan media penyuluhan lainnya, dengan adanya media tersebut pada umumnya petani akan mudah memberikan pertanyaan karena mereka akan memiliki sedikit gambaran tentang masalah yang dihadapinya, dalam konteks ini Posluhdes juga dapat digunakan sebagai tempat untuk pengembangan Jasa Konsultasi Agribisnis (JKA). Selain itu, Posluhdes juga dapat dijadikan tempat pertemuan oleh petani dan kelompok tani serta penyuluh dalam penyusunan identifikasi potensi wilayahnya yang kemudian dielaborasi dalam programa penyuluhan pertanian tingkat desa.
Kedua, Posluhdes dapat meningkatkan proses difusi teknologi bagi petani. Difusi teknologi pertanian yang efektif dan tepat guna bagi petani sangat penting untuk efektifitas dan peningkatan produksi komoditas pertanian yang diusahakannya. Teknologi baik hasil penelitian, percobaan yang dilakukan penyuluh dan petani telah banyak dilakukan, namun prosesnya seringkali menghadapi kendala karena berbagai alasan. Kendala-kendala yang dihadapi penyuluh terkait dengan percepatan difusi teknologi ke petani antara lain; Jarak ke pusat informasi (BPP di Kecamatan) yang jauh, kebiasaan petani yang lebih sering menerima informasi dari penyuluh, dan kurangnya intensitas kunjungan penyuluh ke petani serta berbagai kendala lainnya.
Keberadaan Posluhdes diharapkan dapat mengurangi kendala-kendala tersebut, karena di Posluhdes akan tersedia berbagai media informasi tentang pertanian, selain itu  halaman Posluhdes juga bisa menjadi tempat percontohan (Demplot) bagi suatu teknologi komoditas tertenti yang dapat dilihat dan dinilai oleh petani, dengan demikian proses difusi teknologi bagi petani akan berjalan lebih baik.
Ketiga, Posluhdes dapat meningkatkan peran, partisipasi petani dalam kegiatan penyuluhan. Posluhdes merupakan lembaga non struktural yang dibentuk dan dikelola berdasarkan partisipasi, keinginan dan kebutuhan petani. Dalam konteks ini peran dan partsipasi petani memegang peranan yang penting, karena meraka dituntut untuk menumbuhkembangkan posluhdes agar berfungsi sebagai mana mestinya.
Penyuluh pertanian selaku mitra petani juga dituntut untuk lebih memotivasi dan melibatkan diri dalam kegiatan penumbuhkembangan posluhdes, dalam proses ini jika penyuluh melaksanakannya denga baik, maka kepercayaan petani kepadanya (penyuluh) dapat tumbuh lebih baik. Stephen P Robbins dan Timothy A Judge dalam buku Perilaku Organisasi mengatakan bahwa kepercayaan dibangun sedikit demi sedikit dan terakumulasi seiring dengan berjalannya waktu.
Keempat, Posluhdes dapat berfungsi sebagai tempat pertemuan dan forum penyuluhan perdesaan. Kegiatan penyuluhan tidak hanya melibatkan petani dan penyuluh, tapi kesuksesannya juga tergantung dari sejauhmana partisipasi aparat desa dan masyarakat dalam mendukung kegiatan tersebut. Keberadaan posluhdes akan menjadi sarana bagi pertemuan empat komponen tersebut (petani, penyuluh, aparat desa dan masyarakat) oleh karena itu, koordinasi baik dalam pra perencanaan, perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi kegiatan posluhdes dan penyuluhan secara umum semestinya tidak an sich melibatkan petani, tetapi juga melibatkan aparat desa dan masyarakat.
  Mengingat Pentingnya peran Posluhdes, maka diperlukan suatu langkah yang strategis agar Posluhdes dapat tumbuh dan berkembang dan tidak hanya menjadi simbol atau tempat yang tidak memiliki fungsi yang semestinya. Beberapa langkah yang setidaknya dapat ditempuh oleh penyuluh dalam menumbuhkembangkan posluhdes antara lain: Pertama, koordinasi vertikal dengan pemilik kebijakan penyuluhan ditingkat kecamatan dan kabupaten, untuk membangun sebuah posluhdes yang berhasil, wacana dan keinginan penyuluh dan petani harus di komunikasikan dengan pemilik kebijakan penyuluhan pertanian di kecamatan dan kabupaten, dukungan mereka sangat penting untuk kemudahan jalannya peran posluhdes dimasa yang akan datang.
Kedua, Koordinasi dengan aparat desa, petani dan tokoh masyarakat setempat, lokasi posluhdes berada di desa, dan lokasi posluhdes yang baik sejatinya berada diwilayah sentral suatu desa, yang mudah diakses oleh seluruh petani, dalam konteks ini, peran desa sangat penting untuk memberikan fasilitasi lokasi posluhdes, selain itu dukungan petani dan tokoh masyarakat juga akan memudahkan terbangunnnya suatu posluhdes.
Ketiga, posluhdes yang berhasil harus direncanakan dengan matang, perencanaan yang baik merupakan sebagian dari keberhasilan gagal dalam merencanakan berarti merencanakan kegagalan, proses perencanaan penumbuhan posluhdes diantaranya terkait dengan lokasi, inventarisir kebutuhan posluhdes, kegiatan yang mungkin dilaksanakan dan hambatan-hambatan yang mungkin timbul berikut tindaklanjutnya.
Keempat, posluhdes harus memiliki organisasi, yang dibentuk dan disusun berdasarkan kesepakatan petani melalui musyawarah yang difasilitasi oleh aparat desa, penyuluh dan aparat kecamatan jika diperlukan. Susunan organisasi posluhdes terdiri dari bidang-bidang yang menangani kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh oleh posluhdes tersebut.  Organisasi posluhdes secara umum terdiri dari pimpinan posluhdes, sekretaris, bendahara dan penanggungjawab kegiatan, dimana pimpinan posluhdes berfungsi sebagai penghubung antar kelembagaan, dan pimpinan posluhdes lebih baik jika memiliki peran sebagai penyuluh swadaya.
Kelima, Penyuluh bersama dengan pimpinan posluhdes mengarahkan kegiatan-kegiatan terakit penumbuhkembangan posluhdes agar tidak melenceng dari perencanaan yang telah ditetapkan, hal ini sangat penting agar posluhdes dapat berperan secara optimal dan bermanfaat bagi petani, dan penyuluh itu sendiri.
Keenam, peran dan fungsi posluhdes juga harus dievaluasi apakah benar-bernar memiliki manfaat dan fungsinya berjalan dengan baik? Apakah berdampak bagi kemajuan pertanian didesa? dan hambatan-hambatan apa yang harus diselesaikan? serta bagaimana tindak lanjut yang diupayakan agar posluhdes tersebut lebih berkembang. Selain itu hal yang tak kalah penting yang juga harus di perhatikan adalah semangat penyuluh untuk melakukan perubahan bagi pembangunan di wilayah binaan harus tetap terjaga, didasari dengan niat tulus membangun petani dan pertanian.
Posluhdes merupakan suatu lembaga atau unit kerja yang diamanahkan dalam Undang-undang, sebuah amanah wajib ditunaikan, pemenuhan kewajiban penyuluh dan pemangku kebijakan penyuluhan sejatinya menumbuhkembangkan penyuluhan di pedesaan agar permasalahan-permasalahan yang kini dihadapi, terkait dengan penyuluhan dan pembangunan pertanian dapat dielimnir. Penumbuhkembangan Posluhdes kedepan mungkin saja menjadi indikator penilaian kinerja penyuluh agar lebih profesional.
Penyuluh, pemilik kebijakan dalam penyuluhan serta petani, semestinya tidak berhenti dalam mengembangkan inovasi dibidang penyuluhan, karena perubahan dan dinamika pembangunan pertanian senantiasa berubah, maka diperlukan gagasan, inovasi dan tindakan riil agar pertanian di negeri lebih maju dan menyejahterakan petani.






 
cbox

close