MENGANGKAT
CITRA PENYULUH DENGAN POSLUHDES
Oleh:
Ajat Juhaedi dan Matriman
Penyuluhan pertanian
merupakan kegiatan merubah perilaku petani agar mereka mau dan mampu mengambil
keputusan sendiri terkait dengan pengembangan usahataninya. Jika demikian,
kegiatan penyuluhan merupakan kegiatan pendidikan, yaitu pendidikan non formal,
dengan pendekatan pendidikan orang dewasa (Andragogy), dimana petani merupakan
pusat belajar (Student center) dan penyuluh merupakan fasilitastor, katalisator
dan dinamisator yang mampu menggali pengalaman, dan membangkitkan semangat petani
untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik terkait dengan kegiatan
usahatanunya.
Keberhasilan proses
pendidikan orang dewasa ditentukan oleh tiga faktor yaitu: pendidik (penyuluh),
peserta didik (petani) serta interaksi yang maksimal diantara keduanya. Seorang
pendidik (penyuluh) idealnya mampu dipercaya oleh peserta didiknya, memiliki
integritas, kompetensi dan memiliki empati yang tinggi, sedangkan peserta didik
(petani) juga sejatinya merupakan orang-orang yang berpikiran positif, memiliki
rasa ingin tahu yang tinggi dan responsif terhadap inovasi baru dalam bidang
pertanian, serta mau mengeksplorasi pengalamannya.
Eksistensi penyuluh
saat ini sedang menjadi sorotan, kinerja mereka dengan berbagai alasan dianggap
merosot, seperti peran penyuluh kurang maksimal dalam membantu perencanaan
tanam (sindonews.com/read/2013/02/25/), penyuluh pertanian makin jarang ke
sawah (kompas, 2011/09/28), petani jarang mendapat pembinaan dari penyuluh (atjehpost.com/read/2013/03/16).
Sementara itu peran dan partisipasi petani dalam kegiatan penyuluhan pertanian
juga masih dipertanyakan (detik.com/read/2009/03/21). Berdasarkan hal tersebut
diperlukan strategi yang lebih baik agar citra penyuluh dan partisipasi petani dapat
meningkat. Salahsatu upaya yang belum banyak dilakukan oleh penyuluh dan
instansi yang membidangi penyuluhan pertanian adalah mengoptimalkan eksistensi,
peran dan fungsi Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes).
Pos Penyuluhan Desa
(Posluhdes) adalah unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara
partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di tingkat
desa/kelurahan (Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan). Posluhdes
merupakan ujung tombak pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian karena
lokasinya berada di desa/kelurahan.
Posluhdes memiliki
peran yang strategis untuk kemajuan pembangunan pertanian di pedesaan, peran
tersebut diantaranya; Pertama, memudahkan
penyuluh dalam menginventarisir permasalahan petani dilapangan, proses interaksi
petani dengan penyuluh di Posluhdes akan berujung pada inventarisasi
permasalahan petani oleh penyuluh, Posluhdes tidak hanya sebagai tempat
bertemunya petani dan penyuluh, tapi di Posluhdes tersedia berbagai informasi
tentang pertanian, seperti informasi dari media Sinar Tani, buku-buku
pertanian, Folder, Leaflet, Brosur dan media penyuluhan lainnya, dengan adanya
media tersebut pada umumnya petani akan mudah memberikan pertanyaan karena
mereka akan memiliki sedikit gambaran tentang masalah yang dihadapinya, dalam
konteks ini Posluhdes juga dapat digunakan sebagai tempat untuk pengembangan
Jasa Konsultasi Agribisnis (JKA). Selain itu, Posluhdes juga dapat dijadikan
tempat pertemuan oleh petani dan kelompok tani serta penyuluh dalam penyusunan
identifikasi potensi wilayahnya yang kemudian dielaborasi dalam programa
penyuluhan pertanian tingkat desa.
Kedua,
Posluhdes dapat meningkatkan proses difusi teknologi bagi petani. Difusi
teknologi pertanian yang efektif dan tepat guna bagi petani sangat penting
untuk efektifitas dan peningkatan produksi komoditas pertanian yang
diusahakannya. Teknologi baik hasil penelitian, percobaan yang dilakukan
penyuluh dan petani telah banyak dilakukan, namun prosesnya seringkali
menghadapi kendala karena berbagai alasan. Kendala-kendala yang dihadapi
penyuluh terkait dengan percepatan difusi teknologi ke petani antara lain; Jarak
ke pusat informasi (BPP di Kecamatan) yang jauh, kebiasaan petani yang lebih
sering menerima informasi dari penyuluh, dan kurangnya intensitas kunjungan
penyuluh ke petani serta berbagai kendala lainnya.
Keberadaan Posluhdes
diharapkan dapat mengurangi kendala-kendala tersebut, karena di Posluhdes akan
tersedia berbagai media informasi tentang pertanian, selain itu halaman Posluhdes juga bisa menjadi tempat
percontohan (Demplot) bagi suatu teknologi komoditas tertenti yang dapat
dilihat dan dinilai oleh petani, dengan demikian proses difusi teknologi bagi
petani akan berjalan lebih baik.
Ketiga,
Posluhdes
dapat meningkatkan peran, partisipasi petani dalam kegiatan penyuluhan.
Posluhdes merupakan lembaga non struktural yang dibentuk dan dikelola
berdasarkan partisipasi, keinginan dan kebutuhan petani. Dalam konteks ini
peran dan partsipasi petani memegang peranan yang penting, karena meraka
dituntut untuk menumbuhkembangkan posluhdes agar berfungsi sebagai mana
mestinya.
Penyuluh pertanian
selaku mitra petani juga dituntut untuk lebih memotivasi dan melibatkan diri
dalam kegiatan penumbuhkembangan posluhdes, dalam proses ini jika penyuluh
melaksanakannya denga baik, maka kepercayaan petani kepadanya (penyuluh) dapat
tumbuh lebih baik. Stephen P Robbins dan Timothy A Judge dalam buku Perilaku
Organisasi mengatakan bahwa kepercayaan dibangun sedikit demi sedikit dan
terakumulasi seiring dengan berjalannya waktu.
Keempat,
Posluhdes dapat berfungsi sebagai tempat pertemuan dan forum penyuluhan
perdesaan. Kegiatan penyuluhan tidak hanya melibatkan petani dan penyuluh, tapi
kesuksesannya juga tergantung dari sejauhmana partisipasi aparat desa dan
masyarakat dalam mendukung kegiatan tersebut. Keberadaan posluhdes akan menjadi
sarana bagi pertemuan empat komponen tersebut (petani, penyuluh, aparat desa
dan masyarakat) oleh karena itu, koordinasi baik dalam pra perencanaan,
perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi kegiatan posluhdes dan penyuluhan
secara umum semestinya tidak an sich melibatkan
petani, tetapi juga melibatkan aparat desa dan masyarakat.
Mengingat
Pentingnya peran Posluhdes, maka diperlukan suatu langkah yang strategis agar
Posluhdes dapat tumbuh dan berkembang dan tidak hanya menjadi simbol atau
tempat yang tidak memiliki fungsi yang semestinya. Beberapa langkah yang
setidaknya dapat ditempuh oleh penyuluh dalam menumbuhkembangkan posluhdes
antara lain: Pertama, koordinasi
vertikal dengan pemilik kebijakan penyuluhan ditingkat kecamatan dan kabupaten,
untuk membangun sebuah posluhdes yang berhasil, wacana dan keinginan penyuluh
dan petani harus di komunikasikan dengan pemilik kebijakan penyuluhan pertanian
di kecamatan dan kabupaten, dukungan mereka sangat penting untuk kemudahan
jalannya peran posluhdes dimasa yang akan datang.
Kedua,
Koordinasi dengan aparat desa, petani dan tokoh masyarakat setempat, lokasi
posluhdes berada di desa, dan lokasi posluhdes yang baik sejatinya berada
diwilayah sentral suatu desa, yang mudah diakses oleh seluruh petani, dalam
konteks ini, peran desa sangat penting untuk memberikan fasilitasi lokasi
posluhdes, selain itu dukungan petani dan tokoh masyarakat juga akan memudahkan
terbangunnnya suatu posluhdes.
Ketiga,
posluhdes yang berhasil harus direncanakan dengan matang, perencanaan yang baik
merupakan sebagian dari keberhasilan gagal dalam merencanakan berarti
merencanakan kegagalan, proses perencanaan penumbuhan posluhdes diantaranya
terkait dengan lokasi, inventarisir kebutuhan posluhdes, kegiatan yang mungkin
dilaksanakan dan hambatan-hambatan yang mungkin timbul berikut tindaklanjutnya.
Keempat,
posluhdes harus memiliki organisasi, yang dibentuk dan disusun berdasarkan
kesepakatan petani melalui musyawarah yang difasilitasi oleh aparat desa,
penyuluh dan aparat kecamatan jika diperlukan. Susunan organisasi posluhdes
terdiri dari bidang-bidang yang menangani kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan
oleh oleh posluhdes tersebut. Organisasi
posluhdes secara umum terdiri dari pimpinan posluhdes, sekretaris, bendahara
dan penanggungjawab kegiatan, dimana pimpinan posluhdes berfungsi sebagai
penghubung antar kelembagaan, dan pimpinan posluhdes lebih baik jika memiliki
peran sebagai penyuluh swadaya.
Kelima,
Penyuluh bersama dengan pimpinan posluhdes mengarahkan kegiatan-kegiatan
terakit penumbuhkembangan posluhdes agar tidak melenceng dari perencanaan yang
telah ditetapkan, hal ini sangat penting agar posluhdes dapat berperan secara
optimal dan bermanfaat bagi petani, dan penyuluh itu sendiri.
Keenam,
peran
dan fungsi posluhdes juga harus dievaluasi apakah benar-bernar memiliki manfaat
dan fungsinya berjalan dengan baik? Apakah
berdampak bagi kemajuan pertanian didesa? dan hambatan-hambatan apa yang harus
diselesaikan? serta bagaimana tindak lanjut yang diupayakan agar posluhdes
tersebut lebih berkembang. Selain itu
hal yang tak kalah penting yang juga harus di perhatikan adalah semangat
penyuluh untuk melakukan perubahan bagi pembangunan di wilayah binaan harus
tetap terjaga, didasari dengan niat tulus membangun petani dan pertanian.
Posluhdes merupakan
suatu lembaga atau unit kerja yang diamanahkan dalam Undang-undang, sebuah
amanah wajib ditunaikan, pemenuhan kewajiban penyuluh dan pemangku kebijakan
penyuluhan sejatinya menumbuhkembangkan penyuluhan di pedesaan agar
permasalahan-permasalahan yang kini dihadapi, terkait dengan penyuluhan dan
pembangunan pertanian dapat dielimnir. Penumbuhkembangan Posluhdes kedepan
mungkin saja menjadi indikator penilaian kinerja penyuluh agar lebih
profesional.
Penyuluh, pemilik
kebijakan dalam penyuluhan serta petani, semestinya tidak berhenti dalam
mengembangkan inovasi dibidang penyuluhan, karena perubahan dan dinamika
pembangunan pertanian senantiasa berubah, maka diperlukan gagasan, inovasi dan
tindakan riil agar pertanian di negeri lebih maju dan menyejahterakan petani.
1 comments
Tengkiyu akang Ajat
Post a Comment