DAFTAR ISI ARTIKEL

POSLUHDES

Kalau Posyandu atau Pos pelayanan Terpadu sudah banyak orang mengenal suatu pos pelayanan kesehatan masyarakat di desa-desa. Setiap masalah kesehatan, baik imunisasi, penimbangan balita, atau lainnya semuanya dilayani di Pos Yandu. Sehingga kesehatan masyarakat di pedesaan akan lebih terlayani dengan adanya Pos Yandu.

 Sekarang bagaimana dengan para petani di pedesaan ? kalau ada masalah dengan usahataninya, kemana tempat yang terdekat yang mereka dapat kunjungi ? Karena BPP (Balai Penyuluhan Pertanian ) biasanya terdapat di kecamatan. Belum tentu dekat dengan tempat mereka.
Pos Luhtan ini merupakan kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat desa, yang berfungsi sebagai tempat penyuluh pertanian mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian di desa.

Posluhtan Desa sebagai tempat penyuluh pertanian mengorganisasikan pelaksanaan penyuluhan pertanian di desa dibentuk dengan tujuan melayani kebutuhan informasi teknologi dalam pengembangan usaha pertanian, mulai dari informasi teknologi agroindustri, pemasaran hasil produk primer, produk olahan antara maupun olahan akhir, teknologi produksi, dan jasa pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Tujuan lainnya memberikan layanan jasa konsultasi tentang penyuluhan pertanian di luar pertemuan berkala mingguan kelompok tani dengan penyuluh pertanian di lapangan.

Manfaat

Manfaat Posluhtan Desa adalah : Terlayaninya kebutuhan informasi teknologi petani dan keluarganya serta pelaku usaha pertanian Iainnya dalam pengembangan usaha pertanian. Dan terlayaninya jasa konsultasi penyuluhan pertanian bagi petani dan keluarganya serta pelaku usaha pertanian lainnya di desa dengan ruang lingkup teknologi agroindustri, pemasaran hasil produk primer, produk olahan antara maupun olahan akhir, teknologi produksi, dan jasa pertanian.

Penumbuhan

Pembentukan Posluhtan diharapkan diprakarsai oleh kelompoktani atau pelaku usaha pertanian lain di desa. Penumbuhan dimulai dengan pertemuan yang difasilitasi oleh Kepala Desa dan tokoh masyarakat serta dihadiri tim penyutuh pertanian BPP, dan dapat diselenggarakan di rumah kontaktani/ketua kelompoktani atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan mereka. Dalam pertemuan awal tersebut dibahas beberapa hal antara lain:

· Peserta pertemuan yang akan diundang mewakili setiap dusun/kampung dalam pertemuan berikutnya.
· Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengelola/pengurus Postuhtan Desa.
· Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Posluhtan Desa.
· Persyaratan untuk menetapkan lokasi Posluhtan
· Pemasangan papan pengenal untuk menandai lokasi Posluhtan Desa.
· Ukuran bangunan fisik Posluhtan Desa.
· Tata ruang Posluhtan Desa yang terdiri dani ruang konsultasi, warung teknologi (wartek), ruang tunggu, dan lain-lain, serta perlengkapan yang diperlukan (kursi/tikar, sound system, kaset, buku, leaflet, brosur, alat bantu penyuluhan pertanian, dan lain-lain).

Pada pertemuan berikutnya dilakukan pemilihan pengurus yang terdiri dari (a) Ketua, (b) Wakil Ketua, (c) Sekretaris, (d) Bendahara, dan (e) Unsur Pembantu Umum (mewakili sub sektor pertanian). Kepengurusan ditetapkan 3 (tiga) tahun sekali atau sesuai dengan kesepakatan.

Pengelolaan

Dalam operasionalisasinya Posluhtan Desa berfungsi untuk:

1. Menyusun programa penyuluhan pertanian desa;
2. Melaksanakan penyuluhan pertanian sesuai dengan programa penyuluhan pertanian desa;
3. Melaksanakan pertemuan dengan kelompoktani/kelembagaan petani dan pelaku usaha pertanian lainnya sesuai dengan kebutuhan,
4. Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, kelembagaan petani, dan kelembagaan pelaku usaha pertanian lainnya;
5. Melaksanakan kaji tindak (riset aksi) petani untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usahatani, umpan balik dan kajian teknologi;
6. Memfasilitasi layanan informasi dan konsultasi bagi petani serta diklat-­diklat swadaya;
7. Melaksanakan kegiatan rembug, musyawarah, pertemuan teknis, dan temu lapangan petani dan pelaku usaha pertanian lainnya;
8. Memfasilitasi forum, jaringan dan kelembagaan petani dan kelembagaan pelaku usaha pertanian lainnya.

Agar peran Posluhtan Desa dapat berjalan secara berkesinambungan diharapkan tim penyuluh pertanian di BPP dapat secara berkala membina pelaksanaan Posluhtan Desa.

Pembiayaan penyelenggaraan Postuhtan Desa pada dasarnya bersumber dari swadaya petani/masyarakat desa. Namun demikian Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan penyuluhan pertanian di desa, serta menggerakkan pihak swasta dan pelaku usaha pertanian lainnya untuk turut membiayai aktivitas Posluhtan Desa. Sedangkan Pemenintah Pusat akan menyalurkan dana dekonsentrasi, dana pembantuan atau sumber dana lainnya untuk memfasilitasi aktivitas Postuhtan Desa.

Dalam hal Pemenintah Pusat memberikan bantuan biaya bagi Posluhtan Desa kepada Pemenintah Kabupaten/Kota dalam bentuk dana pembantuan, maka Pemenintah Kabupaten/ Kota wajib menyediakan dana pendamping yang besarnya proporsional dari jumlah dana tersebut.

Pengembangan

Pengembangan Posluhtan Desa dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari pengadaan sarana dan prasarana yang sederhana untuk mendukung aktivitas kelompoktani sampai mempunyai fasilitas yang lengkap, seperti bangunan fisik yang permanen, dengan ruang tempat konsultasi, ruang warung teknologi (wartek), ruang tunggu petani, dan perpustakaan. Demikian pula kelengkapan administrasi yang dibutuhkan misalnya kartu konsultasi, buku kegiatan/ kunjungan, buku agenda surat masuk dan keluar, buku kas umum, dan lain-lain.

Dalam implementasinya, pengembangan Posluhtan Desa selain didukung tokoh masyarakat, hendaknya juga oleh pemerintah. daerah setempat dari instansi terkait. Agar Posluhtan Desa dapat dikembangkan secara optimal dan berkesinambungan diperlukan dukungan Camat selaku Ketua Tim Penyuluhan Pertanian Lapangan. Kepala Desa/tokoh masyanakat KTNA Desa bertindak selaku Penanggungjawab Kegiatan Posluhtan Desa, sedangkan kontaktani/ketua kelompoktani/penyuluh pertanian bertindak sebagai fasilitator penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Untuk mendukung pengembangan usaha pertanian, Posluhtan Desa sebaiknya turut mendorong tumbuhnya Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/ Lembaga Keuangan Pedesaan (LKP), Koperasi, dan kelembagaan petani dan pelaku usaha pertanian lainnya (asosiasi, paguyuban, dan lain-lain) dan tumbuhnya kemitraan usaha diantara petani dengan distributor saprotan, pabrik, supplier, supermarket, eksportir, dan lain-lain.

Apabila semua desa di Indonesia memiliki Posluhtan, maka petani akan mudah mencari informasi pertanian dan masalah-masalah usahataninya. Sehingga usahataninya akan berkembang. Untuk itu peran dan dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan.

Sumber : Matriman

0 comments

 
cbox

close