DAFTAR ISI ARTIKEL
PENGARUH TUGAS YANG MENUMPUK DENGAN BERKURANGNYA KUALITAS TIDUR MAHASISWA.
WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI
Koperasi
Indonesia sebagai salah satu bentuk pengamalan terhadap pancasila dan sebagai
salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa dibilang mengalami
keadaan yang cukup “mengenaskan” ini bisa kita lihat dari contoh berikut ini
yaitu dari koperasi tani dan nelayan di Indonesia. Sejarah kelahiran dan
berkembangnya koperasi di negara maju dan di negara berkembang memang sangat
pesat, dan sejak pemerintahan belanda koperasi ini telah diperkenalkan oleh
masyarakat indonesia. Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad
atau Bung Hatta Sang Plokamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Di negara maju,
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di
indonesia, koperasi yang dipelopori oleh Drs. Moehammad atau Bung Hatta ini
adalah sebagai suatu gerakan yang sudah dimulai sejak tanggal 12 juli 1947
melalui kongres koperasi di Tasikmalaya.
Pembentukan Koperasi Unit Desa
I.
Pengantar
Makalah
ini secara sederhana akan membahas mengenai pembentukan koperasi unit desa.
Tujuan koperasi unit desa yaitu untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Dalam
kaitan dengan itu, Pemerintah telah bertekad untuk mensejahterakan masyarakat
dengan melakukan langkah-langkah dan kebijakan strategis, agar perekonomian
nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional.
Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi,
pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan
dengan kebijakan tersebut, maka seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus
diinformasikan kepada masyarakat luas dimana Koperasi sebagai salah satu
lembaga ekonomi, harus dapat dipat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat.
Untuk
mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi yang diharapkan
dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat
kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai
kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti
Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian
ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya
ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan dan
atau membentuk koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis
usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan
wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi,
juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
II. Pengertian
Secara
tegas, saya perlu memberikan makna yang jelas terhadap pengertian Koperasi. Hal
ini perlu dipertegas untuk menghindari perbedaan pemahaman atau penafsiran yang
kemungkinan akan terjadi.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan (baca : sambutan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah). Kejelasannya adalah dalam wadah
Koperasi ada orang-orang yang bertugas untuk mengatur dan menjalankan perkoperasiaan
yang didasarkan atas prinsip adan atau azas kekeluargaan untuk
kesejahteraan bersama.
III. Prinsip Koperasi
Seluruh
Koperasi dimana pun keberadaannya dalam Wilayah Republik Indonesia wajib
menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi.
Prinsip-prinsip
dimaksud adalah sebagai berikut:
- keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka;
- pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
- pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
- kemandirian;
- pendidikan perkoperasian;
- kerja sama antar koperasi.
Atas
dasar prinsip itu, setiap pengurus dan anggota koperasi harus secara sukarela,
terbuka dan demokratis melakukan pengelolaan secara bersama untuk kesejahteraan
bersama atas dasar kekeluargaan.
IV.
Bentuk dan Kedudukan Koperasi.
4.1. Bentuk Koperasi
- Koperasi terdiri dari dua
bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
- Koperasi Primer adalah koperasi
yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang.
- Koperasi Sekunder adalah
koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
- Pembentukan Koperasi (Primer dan
Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
4.2.
Kedudukan Koperasi
1.
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
2.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
3.
Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai
badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu
kedudukan hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
V. Persiapan Pembentukan Koperasi Unit Desa
Bahwa
anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan
tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan
kesamaan kepentingan ekonomi.
Agar
mencapai tujuan tersebut, orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu
memahami tentang pengertian, maksud, dan tujuan koperasi. Struktur organisasi,
manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya.
Untuk
memahami hal itu, diharapkan dapat menghubungi dan berkonsultasi dengan
orang-orang yang mempunyai tingkat kepakaran di bidang perkoperasiaan dan atau
Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat untuk
memberikan penyuluhan dan pendidikan serta latihan.
VI. Rapat Pembentukan Koperasi
Bahwa
proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka
harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana
kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi.
Dasar
penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen,
Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
Bahwa
pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran
Dasar Koperasi.
Apabila
diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta
hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
VII. Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran
Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
- daftar nama pendiri;
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
- ketentuan mengenai keanggotaan;
- ketentuan mengenai Rapat
Anggota;
- ketentuan mengenai pengelolaan;
- ketentuan mengenai permodalan;
- ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
- ketentuan mengenai pembagian
sisa hasil usaha;
- ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan
pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus
kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi
Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
VIII. Pengesahan Badan Hukum
Para
pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
- 2 (dua) rangkap akta pendirian
koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar
Koperasi).
- Berita Acara Rapat Pembentukan.
- Surat bukti penyetoran modal.
- Rencana awal kegiatan usaha.
Bahwa
permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk
koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang
bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian
koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
- Kepala Kantor Wilayah Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta
pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam
wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya
berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di
wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
- Sekretaris Jenderal Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian
Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan dan pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
IX. Penutup
Orang-orang
yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa
tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat
hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum,
baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi
bagi anggotanya.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi
dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka
yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki
kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut
sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Semoga
Makala Ini Bermanfaat.
HWS
[1]
* ) Disampaikan Pada “ Pelatihan Manjaemen Usaha dan Strategi Pemasaran”< DI
Desa Rumberu, Rumberu, 11 September 2009
**)
Sebagai staf Pengajar Pada Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik dan Sekertaris
Lembaga Penelitian Universitas Kristen Indonesia Maluku.