KATA PENGANTAR
Kegiatan penyuluhan pertanian pada era otonomi
daerah adalah; (1) memfasilitasi proses pembelajaran petani dan keluarganya
beserta masyarakat pelaku agribisnis, (2) memberikan rekomendasi dan
mengikhtiarkan akses petani dan keluarganya ke sumber-sumber informasi yang
akan membantu mereka dalam memecahkan masalah, (3) membantu menciptakan iklim
usaha yang menguntungkan, (4) mengembangkan organisasi petani menjadi
organisasi sosial ekonomi yang tangguh.
Pengembangan kelembagaan kelompok tani menjadi
Gabungan Kelompok Tani terbukti sangat bermanfaat bagi anggota kelompok
terutama dalam hal kemandirian permodalan usaha. Namun demikian pembentukan
Gabungan Kelompok Tani yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada
pemahaman konsepsi dasar Gabungan Kelompok. Oleh karena itu Dinas Pertanian
Kabupaten Kuningan dipandang perlu untuk menyusun pedoman Pengembangan Kelompok
menjadi Gabungan Kelompok Tani sebagai bahan acuan bagi pembina kelompok dalam
membina dan memberdayakan Gabungan Kelompok.
Semoga pedoman Pengembangan Kelompok tani
menjadi Gabungan Kelompok tani ini bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan
terutama bagi pembina kelompok, dalam memfasilitasi proses pemberdayaan
Gabungan Kelompok yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani
beserta keluarganya.
I. PENDAHULUAN
Penyelenggaraan
penyuluhan pada era otonomi daerah harus dapat mendorong peranserta aktif
petani beserta keluarganya, pelaku agribisnis, serta masyarakat umum lainnya
atas dasar kemitraan. Hal ini dilakukan agar kegiatan penyuluhan dapat
menyentuh basis ekonomi perdesaan, sehinga dapat mempercepat pertumbuhan
ekonomi daerah, sesuai dengan semangat undang-undang nomor 32 tahun 2004.
Dengan demikian gerakan penyuluhan dapat menjadi gerakan masyarakat, yang pada gilirannya
dapat memberikan kontribusi pada peningkatan Produk Domestik Bruto.
Salah satu metoda
penyuluhan adalah metoda berdasarkan pendekatan kelompok. Pengembangan
kelembagaan kelompok tani menjadi Gabungan kelompok tani telah terbukti
bermanfaat bagi kelompok maupun anggotanya, terutama dalam hal kemandirian
permodalan usaha, kebutuhan sarana usaha dan pemasaran. Namun demikian
pembentukan Gabungan kelompok tani yang dilakukan selama ini masih belum
didasarkan pada pemahaman yang sama tentang konsepsi dasar tentang Gabungan
Kelompok Tani.
Gabungan Kelompok tani adalah kelompok tani
lanjutan yang dibentuk dari beberapa kelompok tani, bersifat informal, sukarela
dan swadaya atas dasar kesepakatan dan kepentingan bersama. Sebagai kelompok
lanjutan, maka pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat
oleh pengurus Gabungan dan perwakilan kelompok tani. Tujuan dibentuknya
Gabungan Kelompok Tani dimaksudkan agar dapat memberikan pelayanan dan manfaat
ekonomi dan sosial secara berkelanjutan bagi anggotanya, seperti peningkatan
skala usaha, produktivitas, daya saing dan kemandirian. Keberadaan Gabungan
Kelompok jangan hanya dianggap untuk mempermudah pembinaan, tapi harus
benar-benar terasa manfaatnya oleh seluruh anggota.
II. ORGANISASI DAN KELENGKAPAN GABUNGAN KELOMPOK
TANI
Sebagai organisasi, Gabungan Kelompok Tani perlu
memiliki struktur organisasi dengan kelengkapan seperti; pengurus, pengawas,
penasehat, perwakilan kelompok dan anggota. Agar organisasi berjalan dengan
baik, maka masing-masing kelengkapan organisasi harus memiliki tugas dan
tanggungjawab yang diatur secara jelas, dipahami dan dilaksanakan secara
konsekwen. Pada umumnya masing-masing kelengkapan organisasi Gabungan Kelompok
Tani yang ada, masih kurang memahami tugas dan tanggungjawabnya, sehingga
organisasi belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu
pemahaman tentang organisasi dan kelengkapan Gabungan Kelompok sangat
diperlukan.
CONTOH STRUKTUR ORGANISASI GABUNGAN KELOMPOK
TANI
RAT
|
PENASEHAT
|
KETUA
|
PENGAWAS
|
SEKRETARIS
|
BENDAHARA
|
SEKSI
PELAYANAN
|
PERWAKILAN
KELOMPOK
|
KELOMPOK-KELOMPOK
|
§ Tugas Ketua Gabungan Kelompok.
a. Mengkoordinasikan,
mengorganisasikan seluruh kegiatan Gabungan Kelompok.
b. Memimpin rapat
pengurus, rapat pengurus dengan perwakilan kelompok dan rapat anggota tahunan
(RAT).
c. Menandatangani
surat menyurat.
d. Mewakili
Gabungan Kelompok dalam pertemuan dengan pihak lain.
e. Memimpin
pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen Gabungan Kelompok.
§ Tugas Sekretaris Gabungan Kelompok.
a. Bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan non keuangan Gabungan Kelompok.
b. Menyelenggarakan
surat-menyurat dan pengarsipannya.
c. Menyusun laporan
bulanan dan laporan tahunan kegiatan non keuangan Gabungan Kelompok.
· Tugas Bendahara Gabungan Kelompok.
a. Bertanggungjawab
menangani seluruh kegiatan administrasi keuangan Gabungan Kelompok.
b. Menerima
pembayaran, atas nama Gabungan Kelompok dan menyimpannya dengan baik.
c. Melakukan
pembayaran atas persetujuan Ketua Gabungan Kelompok.
d. Menyimpan dan
memelihara arsip transaksi keuangan.
e. Menyusun laporan
keuangan bulanan dan tahunan Gabungan Kelompok.
· Tugas Perwakilan Kelompok.
a. Mewakili
kelompok dalam pengambilan keputusan ditingkat Gabungan Kelompok.
b. Menyampaikan dan
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota.
c. Mencatat segala
keputusan-keputusan penting pada rapat Gabungan Kelompok yang diikutinya.
d. Menyampaikan
hasil-hasil keputusan ditingkat Gabungan kepada anggota kelompok yang
diwakilinya.
· Tugas Seksi Pelayanan Gabungan Kelompok.
a. Bertanggungjawab
melayani dan memfasilitasi kepentingan anggota Gabungan Kelompok, sesuai dengan
jenis pelayanannya.
b. Menyelenggarakan
fungsi-fungsi manajemen sesuai dengan bidang pelayanan yang ditangani.
c. Membuat dan mempertanggungjawabkan
laporan bulanan dan laporan tahunan sesuai dengan bidang pelayanan pada rapat
pengurus.
· Tugas Pengawas Gabungan Kelompok.
a. Melakukan pemeriksaan secara priodik
terhadap seluruh kegiatan keuangan maupun non keuangan pada Gabungan Kelompok.
b. Memberikan saran
perbaikan terhadap temuan-temuan yang kurang benar.
c. Membuat laporan
hasil pengawasan dan menyampaikannya pada Rapat anggota Tahunan (RAT).
· Tugas Penasehat Gabungan Kelompok. Memberikan saran dan nasehat
kepada pengurus Gabungan Kelompok, baik diminta maupun tidak diminta dalam
rangka meningkatkan kinerja pengurus Gabungan Kelompok.
III. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA GABUNGAN KELOMPOK
A. Setiap Anggota
Gabungan Kelompok Mempunyai Hak:
a. Berbicara dan
menyampaikan usul/saran/pendapat kepada pengurus atau RAT.
b. Memilih dan
dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
c. Memperoleh
pelayanan yang sama sesuai bidang kegiatan yang dilakukan oleh Gabungan
Kelompok.
d. Memperoleh sisa
hasil usaha (SHU) dan manfaat lainnya sesuai dengan keputusan rapat anggota
tahunan (RAT).
B. Setiap Anggota
Gabungan Kelompok Mempunyai Kewajiban:
a. Mematuhi
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b. Mematuhi
keputusan-keputusan rapat pengurus dan rapat anggota tahunan.
c. Hadir dan aktif
pada rapat anggota tahunan (RAT).
d. Mentaati
kebijakan Gabungan Kelompok dan peraturan-peraturan lainnya.
e. Membayar lunas
simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang sudah diputuskan dalam
RAT.
f. Aktif
memanfaatkan pelayanan yang diselenggarakan oleh Gabungan Kelompok.
g. Tanggung renteng
terhadap kewajiban yang berlaku di Gabungan Kelompok.
IV. PENYELENGGARAAN PERTEMUAN DI GABUNGAN
KELOMPOK
Dalam kegiatan Gabungan Kelompok,
pertemuan/rapat merupakan suatu hal yang penting karena dapat membantu
memecahkan masalah dan menggali potensi yang ada pada anggota. Namun demikian
kenyataannya pertemuan Gabungan Kelompok, belum berjalan sebagaimana yang
diharapkan.
Pertemuan Gabungan Kelompok adalah
pertemuan/rapat antar sesama pengurus atau antara pengurus dengan anggota,
untuk membahas suatu materi pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan. Tujuan
diadakannya pertemuan Gabungan Kelompok adalah:
o Untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan.
o Mengadakan pengambilan keputusan.
o Mengadakan kesepakatan.
o Merumuskan kebijakan.
o Menyusun rencana kerja.
Adapun manfaat dilakukannya pertemuan Gabungan
Kelompok adalah, masalah dapat diatasi secepatnya, organisasi dapat berjalan
dengan lancar serta anggota dapat pelayanan dengan baik. Jenis-jenis pertemuan
di Gabungan Kelompok diantaranya:
1. Pertemuan
Pengurus Terbatas.
Pertemuan ini merupakan
pertemuan yang hanya dihadiri oleh ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi
tertentu dan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
2. Pertemuan Pengurus
Lengkap.
Pertemuan ini dihadiri
oleh semua unsur pengurus, pengawas dan penasehat serta perwakilan anggota yang
dilaksanakan secara periodik (terjadwal) dengan materi yang telah diagendakan.
3. Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Rapat/pertemuan ini
merupakan permusyawaratan tertinggi dalam rangka pertanggungjawaban pengurus
dan pengawas kepada anggota yang dilaksanakan setiap akhir tahun.
V. PENGELOLAAN ADMINISTRASI GABUNGAN KELOMPOK
A. Pengelolaan
Administrasi Non Keuangan.
Administrasi Non
Keuangan pada Gabungan Kelompok adalah segala pencatatan secara sistematis dan
teratur tentang kondisi organisasi dan kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan
dengan keuangan. Untuk melaksanakan pengelolaan administrasi non keuangan
diperlukan buku-buku sebagai berikut:
1) Buku Daftar
Anggota.
Buku ini digunakan untuk
mencatat nomor induk dan identitas keanggotaan seluruh anggota, yang meliputi;
nomor induk, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, pendidikan
terakhir, pekerjaan utama, status perkawinan, jumlah tanggungan keluarga, jabatan
dalam gabungan kelompok, tanggal masuk menjadi anggota, dll.
Contoh blanko buku
daftar anggota sebagai berikut:
No.
Induk
|
Nama
|
L/P
|
Tmpt Tgl Lahir
|
Alamat
|
Pend. Terahir
|
Pekerj Utama
|
Status
|
Jlh Tang Kelrg
|
Jab. Dlm Gab
|
Tgl Masuk Gab
|
Ket
|
2) Buku Notulen
Rapat
Gabungan kelompok harus
memiliki 3 buah buku notulen rapat yaitu:
a. Buku Notulen
Rapat Pengurus
b. Buku
Notulen Rapat Pengurus dan Wakil Kelompok
c. Buku Notulen
Rapat Anggota Tahunan
Ketiga buku notulen
rapat ini mempunyai format yang sama dan digunakan untuk mencatat pelaksanaan
dan hasil rapat yang meliputi; hari/tgl, tempat rapat, pembicara, topik yang
dibahas, jumlah peserta rapat, dan hasil rapat.
Contoh format buku
notulen rapat
§ Hari/tanggal
§ Tempat
§ Pembicara
§ Topik yang dibahas
§ Jumlah peserta rapat
§ Hasil rapat
3) Buku Tamu
Buku ini digunakan untuk
mencatat identitas dan keperluan tamu yang berkunjung ke Gabungan Kelompok yang
meliputi; nomor,tanggal, nama, nama instansi, jabatan, maksud/tujuan,
pesan/saran, tanda tangan.
Contoh blanko buku tamu.
No.
|
Tgl
|
Nama
|
Nama Instansi
|
Jabatan
|
Maksud/tujuan
|
Saran/pesan
|
Tanda tangan
|
4) Buku Agenda
Surat.
Buku agenda surat
menyurat di Gabungan Kelompok Tani terdiri dua buku yaitu buku agenda surat
masuk dan buku agenda surat keluar.
a) Buku agenda
surat masuk.
Buku ini digunakan untuk
mencatat surat yang diterima Gabungan Kelompok. Buku ini diisi dan disimpan
oleh skretaris Gabungan Kelompok.
Contoh blanko buku
agenda surat masuk:
No.
Urut
|
Tanggal
Terima
|
Instansi
Pengirim
|
Tanggal
surat
|
Nomor
surat
|
Perihal
|
Lampiran
Surat
|
b) Buku agenda
surat keluar.
Buku ini digunakan untuk
mencatat surat yang dikeluarkan oleh Gabungan Kelompok untuk instansi/lembaga
lain. Buku ini diisi oleh sekretaris Gabungan Kelompok.
Contoh blanko buku
agenda surat keluar:
No. Urut
|
Nomor Surat
|
Tanggal surat
|
Perihal
|
Instansi/lembaga
yang dituju
|
5) Buku catatan
kegiatan.
Buku ni digunakan untuk
mencatat seluruh kegiatan Gabungan Kelompok. Buku ini juga diisi dan disimpan
oleh sekretaris Gabungan Kelompok.
Contoh blanko buku
catatan kegiatan Gabungan Kelompok.
No
|
Tanggal
|
Jenis
kegiatan
|
Peserta
(org)
|
Tempat
|
Penanggung
jawab
|
Hasil
kegiatan
|
6) Buku inventaris
barang.
Buku ini digunakan untuk
mencatat semua barang milik Gabungan Kelompok. Buku ini juga diisi dan disimpan
oleh sekretaris Gabungan Kelompok.
Contoh blanko buku inventaris
barang:
No.
urut
|
Nama Barang
|
Jumlah
|
Tanggal
pengadaan
|
Kondisi barang
|
|
Baik
|
Buruk
|
||||
7) Buku daftar
hadir.
Buku ini digunakan untuk
mencatat peserta yang hadir pada pertemuan/rapat atau kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh Gabungan Kelompok. Buku ini juga diisi dan disimpan oleh
sekretaris Gabungan Kelompok.
Contoh blanko buku
daftar hadir.
Jenis
kegiatan :
Tanggal kegiatan:
Tempat kegiatan :
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Alamat
|
Tanda tangan
|
B. Pengelolaan Administrasi Keuangan Gabungan
Kelompok.
Setiap Gabungan Kelompok
wajib hukumnya mengelola administrasi keuangan dengan baik dan benar, agar
keuangan Gabungan Kelompok terkendali dengan baik. Dalam kenyataannya Gabungan
Kelompok telah memiliki buku-buku keuangan tetapi belum lengkap dan belum diisi
dengan tertib. Oleh karena itu pemahaman tentang pengelolaan administrasi
keuangan Gabungan Kelompok sangat penting bagi pengurus, terutama yang
menangani keuangan.
Administrasi keuangan
adalah catatan transaksi keuangan yang dibuat secara kronologis (menurut urutan
waktu) dan sistematis (menurut cara-cara tertentu). Tujuan dilakukannya
pengelolaan administrasi keuangan adalah tersedianya informasi tentang kondisi
keuangan Gabungan Kelompok setiap saat. Adapun manfaatnya adalah:
§ Sebagai alat manajemen pengambilan keputusan.
§ Sebagai alat memonitor perkembangan keuangan Gabungan Kelompok.
§ Sebagai alat pengendalian keuangan Gabungan
Kelompok.
§ Sebagai alat evaluasi terhadap pencapaian tujuan/sasaran setiap kegiatan/usaha
Gabungan Kelompok.
Alur proses akuntasi
pengelolaan keuangan:
TRANSAKSI
|
JURNAL
|
BUKU BESAR
LEMBAR KERJA
NERACA
|
NERACA&LAP
LABA RUGI
|
Buku-buku keuanganyang
digunakan oleh gabungan Kelompok:
1. Buku Kas
Buku ini digunakan untuk
mencatat uang milik Gabungan Kelompok, baik yang diterima maupun yang
dikeluarkan untuk keperluan Gabungan Kelompok. Uang yang diterima misalnya dari
iuran anggota, keuntungan usaha, potongan arisan, dll. Sedangkan uang yang
dikeluarkan misalnya untuk jamuan pertemuan, pembelian barang-barang, dll. Buku
kas ini diisi dan disimpan oleh bendahara Gabungan Kelompok.
Contoh blanko buku kas
adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
No.
|
Uraian
|
Uang
Masuk
(Rp)
|
Uang
Keluar
(Rp)
|
Saldo
(Rp)
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
-
|
-
|
Jumlah
|
Cara mengisi:
· Kolom 1
· Kolom 2
· Kolom 3
· Kolom 4
· Kolom 5
· Kolom 6
· Kolom 7
· Baris Jlh
|
: Tulis tanggal transaksi.
: Tulis nomor urut
dari setiap transaksi pada tanggal yang sama. Jika dalam sehari hanya ada
satu transaksi, maka tidak perlu nomor urut.
: Tulis apa yang
ditransaksikan/penjelasan setiap transaksi.
: Tulis jumlah uang
yang diterima oleh Gabungan Kelompok.
: Tulis jumlah
uang yang dikeluarkan dari gabungan Kelompok.
: Tulis jumlah uang
sisa setiap transaksi. Hasilnya bisa plus atau bisa minus. Cara menghitungnya
adalh jumlah saldo awal sebelum transaksi ditambah dengan uang masuk atau
dikurang dengan uang keluar(tergantung transaksi pada saat itu.
: Tulis apabila perlu penjelasan/keterangan.
: Diisi setiap akhir
bulan dan jumlahkan uang masuk dan uang keluar. Sedangkan jumlah saldo tidak
perlu dijumlahkan karena sudah sama dengan jumlah saldo pada transaksi
terakhir bulan yang bersangkutan.
|
2. Buku Usaha.
Buku ini digunakan untuk
mengetahui untung atau rugi dari satu kali putaran (siklus) usaha dengan
mencatat uang keluar dan uang masuk. Uang keluar adalah sejumlah uang yang
digunakan untuk membeli bahan baku, tranport, tenaga, dll. Sedangkan uang masuk
adalah sejumlah uang hasil penjualan. Keuntungan ataiu kerugian setiap putaran
usaha harus dilaporkan dan dicatat dalam buku kas Gabungan Kelompok. Buku ini
diisi oleh seksi usaha atau anggota Gabungan yang ditunjuk.
Contoh blanko untuk
setiap putaran usaha sbb:
No.
|
Uraian
|
Uang masuk (Rp)
|
Uang keluar (Rp)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Jumlah
|
|||
Untung/rugi *):
|
*) coret salah satu
Cara mengisi:
· Kolom 1
· Kolom 2
· Kolom 3
· Kolom 4
· Jumlah
· Untung/rugi
|
: Tulis nomor urut setiap transaksi.
:Tulis keterangan
transaksi, antara lain: memperoleh modal, membeli bahan baku, ongkos-ongkos,
penjualan, dll.
: Tulis jumlah uang
yang diperoleh dari khusus hasil usaha yang bersangkutan, misalnya; penjualan
hasil, dll.
: Tulis jumlah uang
yang dikeluarkan untuk keperluan khusus usaha yang bersangkutan, misalnya;
pembelian bahan baku, ongkos-ongkos, dll.
: Jumlah uang masuk
dan uang keluar pada setiap satu siklus usaha.
: Tulis hasil uang
masuk dikurangi uang keluar. Bila hasilnya positif berarti untung, dan bila
hasilnya negatif berarti rugi.
|
3. Buku Arisan.
Buku arisan digunakan
untuk mencatat hal-hal yang berkaitan dengan arisan anggota Gabungan Kelompk,
antara lain mengenai nama, tanggal pembayaran, dan catatan-catatan lainnya.
Diisi pada saat pelaksanaan arisan.
Contoh blanko buku
arisan sbb:
No.
|
Nama
|
Pembayaran tahun 2007 (Rp)
|
|||||||||||
Jan
|
Peb
|
Mar
|
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Jul
|
Ag
|
Sep
|
Okt
|
Nop
|
Des
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
Jumlah
|
Cara mengisi:
· Kolom 1
· Kolom 2
· Kolom 3 dst.
|
: Tulis nomor urut.
: Tulis nama anggota arisan.
: Tulis jumlah uang
yang dibayarkan oleh masing-masing anggota pada bulan yang bersangkutan.
|
4. Buku Simpan
Pinjam.
Buku ini digunakan untuk
mencatat sejumlah uang yang berkaitan dengan kegiatan simpan pinjam di Gabunagn
Kelompok.
Dalam pembukuan simpan
pinjam digunakan istilah-istilah:
1. Kredit adalah
transaksi yang mengakibatkan bertambahnya rekening-rekening Pasiva (hutang
& modal sendiri) dan pendapatan yang mengakibatkan berkurangnya rekening-rekening
Aktiva dan Biaya.
2. Debet adalah
transaksi yang mengakibatkan bertambahnya rekening Aktiva dan Biaya dan
berkurangnya rekening-rekening Pasiva dan Pendapatan.
3. Aktiva/harta
adalah seluruh kekayaan yang dimiliki oleh Gabungan Kelompok, baik berupa benda
maupun berupa hak yang dapat dinilai dengan uang, antara lain terdiri:
· Kas: Kekayaan Gabungan Kelompok berupa uang tunai.
· Simpanan di Bank: Kekayaan Gabungan Kelompok yang ada/ditabung di
Bank.
· Pinjaman Anggota: Kekayaan Gabungan Kelompok yang sedang dipinjam
anggota.
· Inventaris: Kekayaan Gabungan Kelompok berupa barang-barang yang
dinilai dengan uang.
· Banunan: Kekayaan Gabungan Kelompok berupa bangunan yang dinilai
dengan uang.
Aktiva selain diartikan
sebagai kekayaan atau harta, juga dapat diartikan sebagai; penggunaan dana,
yaitu rincian penjelasan dimana harta Gabungan Kelompok tersebut berada.
4. Pasiva atau sumber
dana Gabungan Kelompok, yang menjelaskan asal dari sumber dana Gabungan
Kelompok. Sumber dana Gabungan Kelompok dapat berasal dari; utang Gabungan
Kelompok dari pihak ke III dan atau kewajiban yang masih harus dibayar oleh
Gabungan Kelompok kepada pihak ke III, serta modal sendiri.
Utang atau kewajiban
Gabungan Kelompok dapat berupa:
· Simpanan bunga harian (sumber dana yang berasal dari simpanan,
yang diberi bunga secara harian yang menarik).
· Hutang Bank (sumber dana yang berasal dari pinjaman Bank).
· Dividen (bagian keuntungan dari Gabungan Kelompok yang akan
dibagikan kepada anggota berdasarkan saham yang disetor oleh anggota serta
lamanya waktu saham tersebut tertanam dalam Gabungan Kelompok).
· Balas Jasa Pinjaman (BJP), yaitu bagian keuntungan dari Gabungan
Kelompok yang akan diberikan kepada anggota yang meminjam sebagai balas jasa.
· Dana Pengurus, yaitu bagian keuntungan Gabungan Kelompok yang akan
digunakan untuk memberi jasa kepada pengurus (maksimum 10 % dari keuntungan).
· Dana social, yaitu bagian keuntungan Gabungan Kelompok yang akan
digunakan untuk kegiatan social.
· Dana pendidikan, yaitu bagian keuntungan Gabungan Kelompok yang
akan digunakan untuk pendidikan pengurus, anggota, maupun calon anggota.
· Hibah, yaitu sejumlah uang yang diberikan/dihibahkan oleh pihak ke
III kepada Gabungan Kelompok.
5. Pendapatan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari hasil usaha Gabungan Kelompok pada bulan yang
bersangkutan, antara lain:
· Bunga pinjaman, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari jasa
pinjaman anggota.
· Uang pangkal, yaitu sejumlah uang yang harus dibayar setiap anggota
pada saat masuk menjadi anggota.
· Bunga simpanan Bank, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari jasa
tabungan di Bank.
· Administrasi pinjaman, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari
setoran anggota untuk biaya administrasi.
6. Biaya adalah sejumlah
uang yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan Gabungan Kelompok, antara lain:
· Ongkos-ongkos, yaitu sejumlah uang yang dikeluarkan untuk
membiayai kegiatan Gabungan, antara lain; honor karyawan, alat tulis kantor,
biaya rapat, sewa kantor, transport, dll.
· Bunga pinjaman Bank, yaitu sejumlah uang yang dikeluarkan untuk
membayar bunga ke Bank atas pinjaman Gabungan Kelompok kepada Bank.
7. Neraca, adalah
laporan keuangan Gabungan Kelompok, yang memberikan informasi tentang posisi
keuangan Gabungan Kelompok pada saat laporan itu disusun.
Penggolongan dan penomoran rekening:
a) Aktiva, golongan
rekeningnya adalah 1.
Uruntan rekening yang
ada di aktiva disesuaikan “tingkat kelancarannya”.
Semakin lancar (berupa
uang atau dapat cepat dijadikan uang) penempatannya ada diatas dan penomorannya
lebih kecil. Urutannya sebagai berikut:
q Kas, nomor rekeningnya 1.1
q Simpanan di Bank, nomor rekeningnya 1.2
q Pinjaman anggota, nomor rekeningnya 1.3
q Inventaris, nomor rekeningnya 1.4
q Gedung, nomor rekeningnya 1.5
b) Hutang, golongan
rekeningnya adalah 2.
q Simpanan bunga harian, nomor rekeningnya 2.1
q Hutang kepada Bank, nomor rekeningnya 2.2
q Dividen, nomor rekeningnya 2.3
q Balas Jasa Pinjaman (BJP), nomor rekeningnya 2.4
c) Modal sendiri,
golongan rekeningnya adalah 3.
d) Pendapatan,
golongan rekeningnya adalah 4.
e) Biaya, golongan
rekeningnya adalah 5.
Blanko-blanko / formulir-formulir yang digunakan
dalam pembukuan simpan pinjam sebagai berikut :
1. Daftar Uang Masuk (DUM)
Buku/formulir yang
digunakan untuk mencatat semua transaksi pemasukan ke Gabungan Kelompok, antara
lain: pembayaran tabungan/ simpan-simpanan (simpanan pokok, wajib, sukarela
dll), ansuran piutang anggota dengan bunganya, penarikan simpanan gabungan dari
bank, hutang dari bank dll. DUM ditutup setiap selesai pada hari pelayanan dan
angkanya dijumlahkan. Jumlah ini disebut Rekap Daftar Uang Masuk (DRUM).
2. Daftar Uang
Keluar (DUK)
Buku/formulir yang
digunakan untuk mencatat semua transaksi pengeluaran Gabungan Kelompok, antara
lain: pembayaran pinjaman kepada anggota, Gabungan menyimpan uang di bank,
angsuran ke bank, pembayaran ongkos, pembayaran tabungan/simpanan anggota yang
ditarik dari gabungan dll. DUK ditutup setiap selesai pada hari pelayanan dan
angkanya dijumlahkan. Jumlah ini disebut Rekap Daftar Uang Keluar (RDUK).
3. Buku Anggota
(BA)
Buku yang digunakan
untuk mencatat transaksi antara Gabungan Kelompok dengan anggota yang berisi
tentang tabungan dan pinjaman anggota. Setiap anggota mempunyai satu BA, dan
setiap anggota mempunyai nomor BA, Sebaiknya BA dibawa oleh anggota yang
bersangkutan.
4. Kartu Simpanan
dan Pinjaman Anggota (KSPA)
Merupakan duplikat Buku
Anggota. Biasanya berupa kartu dan disimpan oleh Bendahara/Seksi Simpan Pinjam
di kantor Gabungan Kelompok.
5. Buku Kas Harian
(BKH)
Digunakan untuk mencatat
jumlah pemasukan dan pengeluaran uang Gabungan Kelompok pada hari pelayanan
sehingga akan ditemukan saldo kas Gabungan pada hari itu. Angka-angkanya
didapatkan dari DRUM dan RDUK.
6. Jurnal Uang
Masuk (JUM)
Digunakan untuk mencatat
dari pos-pos/item-item mana seluruh uang masuk pada hari itu. Angka-angkanya
diambil dari RDUM. Apabila dalam satu bulan pelayanan kelompok dilakukan lebih
dari satu kali, maka setiap akhir bulan perlu dibuat rekapitulasi JUM.
7. Jurnal Uang
Keluar (JUK)
Digunakan untuk mencatat
keperluan pos-pos/item-item apa seluruh uang keluar pada hari itu.
Angka-angkanya diambilkan dari RDUK. Apabila dalam satu bulan pelayanan
kelompok dilakukan lebih dari satu kali, maka setiap akhir bulan perlu dibuat
rekapitulasi JUK.
8. Neraca
Percobaan (NP)
Digunakan unyuk
mencatat/memproses perubahan setiap perkiraan/pos/item yang diakibatkan
terjadinya mutasi pada setiap akhir bulan, baik perubahan perkiraan debet
maupun kredit akibat adanya transaksi keuangan pada bulan itu. Dengan demikian
akan diketahui saldo akhir setiap akhir bulan. Saldo akhir ini yang dipindahkan
ke Neraca dan Laporan Laba Rugi. Angka mutasi pada NP diambil dari
angka-angka pada JUM dan JUK.
9. Neraca dan
Laporan Laba Rugi (NLLR)
Adalah daftar yang
menunjukkan posisi keuangan Gabungan Kelompok pada saat tertentu (akhir bulan,
akhir tahun). Berupa aktiva (penggunaan dana, antara lain; di kas, disimpan di
bank, dipinjam anggota, inventaris, gedung dll), Pasiva (sumber-sumber dana,
antara lain: dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, Hutang
Bank, Hibah, Laba dll), Pendaptaran (bunga piutang, uang pangkal dll),
Pengeluaran (ongkos operasional, bunga bank dll) dan data statistik Gabungan
Kelompok (Tgl berdiri, ikatan pemersatu, jumlah anggota dlll). Angka-angkanya
diambil dari saldo akhir Neraca Percobaan (kecuali data statistik).
Untuk pengisian aktiva,
dimulai dari dana yang paling lancar yaitu dana yang ada di kas, kemudian
disimpan di bank, yang dipinjam anggota, inventaris serta bangunan dan tanah.
Untuk pengisian pasiva, dimulai dari hutang yang paling lancar sampai ke modal
sendiri.
VI. MENGGALI SUMBER-SUMBER MODAL GABUNGAN
KELOMPOK
Salah satu tujuan Gabungan Kelompok adalah untuk
mengembangkan usaha dan memberikan pelayanan permodalan kepada anggotanya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka Gabungan Kelompok memerlukan modal.
Namun kenyataannya banyak Gabungan Kelompok yang belum mampu menggali
sumber-sumber permodalan, sehingga belum mampu melayani kebutuhan permodalan kepada
anggotanya. Oleh karena itu Gabungan Kelompok harus memiliki kemampuan menggali
sumber-sumber modal agar tujuan bisa dicapai.
Secara garis besar ada dua macam sumber modal
yang perlu digali yaitu yang berasal dari Internal Gabungan dan yang berasal dari
Eksternal Gabungan.
A. Yang berasal dari Internal (dari dalam)
Gabungan Kelompok.
q Simpanan Pokok, yaitu simpanan yang wajib disetor oleh setiap
anggota pada waktu masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok untuk setiap
anggota sama besarnya dan dapat disetor sekaligus atau diangsur sesuai dengan
ketentuan Gabungan.
q Simpanan Wajib, yaitu simpanan yang harus dibayar oleh semua
anggota secara teratur (misalnya; mingguan, bulanan dll) dan dalam jumlah yang
sama untuk setiap anggota. Penentuan besarnya simpanan berdasarkan hasil
musyawarah/kesepakatan para anggota.
q Simpanan Sukarela, yaitu jenis simpanan yang bebas, baik dalam hal
jumlah maupun waktu setornya, sesuai kemampuan dan kemauan anggota. Jenis
simpanan ini bebas ditarik sewaktu-waktu.
q Simpanan Sisa Hasil Usaha, yaitu jenis simpanan anggota yang
diperoleh dari penyisihan SHU yang disepakati pada RAT. Simpanan ini diadakan
untuk mempercepat pemupukan modal, dan diadakan sekali setahun pada RAT.
q Hibah dari anggota, yaitu suatu bentuk tambahan modal yang
diperoleh Gabungan dari sumbangan anggota, baik berupa uang maupun barang.
q Bunga Pinjaman, yaitu nominal jasa yang diperoleh Gabungan dari
aktivitas pemberian pinjaman/kredit kepada anggota.
q Fee, yaitu sejenis iuran yang dipungut secara persentase atau
nominal tertentu dari setiap anggota yang meminjam kredit pada Gabungan.
Besarnya persentase, sesuai ketentuan simpan pinjam yang telah ditetapkan.
B. Yang berasal dari eksternal (dari luar)
Gabungan.
q Kredit dari bank, yaitu modal Gabungan Kelompok yang diperoleh
dari pinjaman Bank.
q Kredit dari non Bank, yaitu modal Gabungan Kelompok yang berasal
dari pinjaman lembaga keuangan non Bank seperti Koperasi, dll.
q Penyertaan Modal dari pihak lain, yaitu modal Gabungan Kelompok
yang berasal dari pinjaman pihak lain, baik itu perorangan maupun lembaga,
seperti Pemda, Dinas/Instansi atau LSM dalam waktu tertentu yang telah
disepakati.
q Hibah dari pihak lain, yaitu modal Gabungan Kelompok yang berasal
dari sumbangan pihak lain.
VII. MENGELOLA DANA BERSAMA GABUNGAN KELOMPOK
Gabungan Kelompok selain
mampu menggali sumber-sumber modal, juga dituntut mampu dalam mengelola dana
bersama. Sebab tanpa adanya kemampuan mengelola dana bersama, maka modal yang
dimiliki menjadi sia-sia, bahkan dapat menyebabkan kehancuran bagi Gabungan
Kelompok itu sendiri. Pada kenyataannya masih banyak Gabungan Kelompok yang
belum mampu mengelola dana bersama secara efisien dan efektif. Hal ini dapat
dicirikan dari perkembangan usaha Gabungan yang lambat. Oleh karena itu pemahaman
tentang mengelola dana bersama itu amat penting bagi pengurus Gabungan
Kelompok.
Mengelola adalah
mengurus/meminij yang terdiri dari fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan. Dana bersama adalah dana yang berasal dari anggota
dan sumber lain yang dimilki atau dikuasai oleh Gabungan Kelompok. Indikator
pengelolaan dana bersama Gabunga Kelompok yang baik adalah tanda atau ukuran
yang membuktikan pengelolaan dana bersama Gabungan Kelompok sehat.
Prinsip mengelola dana
bersama Gabunagn Kelompok:
§ Efisiensi dan efektivitas (penghematan dan tepat dalam penggunaan
dana).
§ Musyawarah mufakat.
§ Taat aturan.
§ Produktivitas tinggi.
§ Akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan).
Indikator pengelolaan
dana bersama Gabungan Kelompok yang sehat adalah:
o Rentabilitas, yaitu kemampuan Gabungan Kelompok untuk memperoleh
keuntungan yang besarnya minimal sama dengan bunga Bank.
o Likuiditas, yaitu kemampuan Gabungan Kelompok untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban membayar yang telah sampai pada waktunya.
o Solvabilitas, yaitu perbandingan antara modal milik sendiri dan
seluruh modal yang diinvestasikan, dan nilainya minimal harus 80 %.
Contoh:
Investasi dari modal milik sendiri
Investasi dari modal pinjaman dari pihak lain
Total Investasi
Maka Solvabilitas adalah:Rp.60.000.000,- X 100 %
Rp. 40.000.000,-
= 60 %.
|
: Rp. 60.000.000,-
: Rp. 40.000.000,-
: Rp.100.000.000,-
|
VIII. MENGEMBANGKAN KEMITRAAN USAHA GABUNGAN
KELOMPOK
Gabungan Kelompok harus
mengembangkan usahanya agar mampu melayani anggotanya secara optimal dan
berkelanjutan. Salahsatu upaya yang perlu dilakukan Gabungan Kelompok untuk
mengembangkan usahanya adalah dengan melakukan Kemitraan Usaha.
Mengembangkan kemitraan
usaha adalah suatu upaya yang terarah, sistematis/teratur dan berkelanjutan
dalam menjalin persekutuan/kerjasama usaha antara Gabungan Kelompok dengan
pihak lain. Pentingnya mengembangkan kemitraan usaha adalah:
q Untuk mengembangkan usaha Gabungan Kelompok.
q Meningkatkan kemampuan Gabungan Kelompok dalam
melayani anggotanya.
Adapun prinsip-prinsip
mengembangkan usaha adalah:
q Saling membutuhkan.
q Saling ketergantungan.
q Saling menguntungkan.
q Keterbukaan.
q Kesetaraan.
q Keberlanjutan.
Strategi mengembangkan
kemitraan usaha Gabungan Kelompok:
q Menetapkan jenis usaha yang perlu dimitrausahakan.
q Mengidentifikasi calon mitra usaha yang layak dan sesuai dengan
kegiatan yang dimiliki oleh Gabungan Kelompok.
q Melakukan negosiasi kepada calon mitra usaha.
q Menetapkan calon mitra terpilih.
q Membuat kontrak kerja kemitraan.
Hal-hal penting yang
harus dimuat dalam kontrak kemitraan usaha adalah:
q Nama dan alamat Gabungan Kelompok dan mitra usaha yang
bersangkutan.
q Tanggal, hari, tempat dibuat kontrak.
q Jenis, bentuk dan jangka kerjasama.
q Tingkat harga/landasan penentuan harga.
q Kualitas produk yang disetujui.
q Waktu pengiriman, pengangkutan dan penyerahan.
q Sanksi/denda bagi pihak yang melanggar kesepakatan.
q Tandatangan yang terlibat, saksi dan (notaris jika diperlukan).
0 comments
Post a Comment