DAFTAR ISI ARTIKEL

POS PENYULUHAN DESA ( Village Extension Post )

Latar Belakang 
Sebagaimana diketahui bahwa jiwa Undang-undang Otonomi Daerah berada pada Tingkat Kabupaten dan Desa.

Sementara kita masih bertumpu pada pengembangan Otonomi Daerah Tingkat Kabupaten. Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian merintis dalam mengaplikasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 cdengan memperkuat Kelembagaan Penyuluhan di Tingkat Kabupaten yaitu Kantor Informasi dan Penyuluhan Pertanian (KIPP), Tingkat Kecamatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Tingkat Desa Pos Penyuluhan Desa (PPD).

Disadari bahwa pembangunan itu pada hakikatnya adalah menggerakkan daya aktif manusia, dengan akal dan ahklak serta pengorganisasian yang baik, manusia mampu memanfaatkan sumber daya alam yang dimilikinya secara optimal untuk kesejah-teraannya.

Peningkatan kualitas manusia pada dasarnya adalah upaya untuk mengembangkan inisiatif dan kreativitas agar mampu menolong dirinya sendiri.

Memperhatikan kondisi diatas diperlukan usaha khusus pemberdayaan  petani yang antara lain di lakukan melalui kegiatan penyuluhan pertanian.

Penyuluhan Pertanian adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat secara persuasif, edukatif melalui proses pembelajaran petani dengan prinsip-prinsip penyuluhan secara baik yang didukung oleh pembangunan pertanian lainnya. Disamping itu melalui penyuluhan pertanian, petani dan keluarganya dikembangkan kemampuannya, keswadayaan dan kemandiriannya agar mereka dapat mengelola usaha taninya secara produkif, efektif dan efisien sehingga memiliki daya saing yang tinggi.

Kondisi petani dan keluarganya pada saat ini ditandai dengan makin meningkatnya wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap kritis mereka dan sebagian petani telah mampu mengembangkan organisasi petani yang mampu menyelenggarakan penyuluhan pertanian. Dan dengan dibentuknya Pos Penyuluhan Desa (PPD) akan dapat mengembangkan, menginteraksi kegiatan penyuluhan pertanian di tingkat desa, dan hal ini telah dilakukan yang diawali oleh Proyek DAFEP dengan membentuk UPKG yang merupakan embrio dari Pos Penyuluhan Desa dan ternyata dapat melakukan kolaborasi kegiatan proyek yang ada di desa dalam upaya peningkatan pendapatan masyarakat. Pos Penyuluhan Desa telah mampu melakukan kolaborasi  kegiatannya baik dalam aspek SDM, modal, teknologi dan pasar yang dihasilkan oleh petani.

1.1.Pengertian

Pos Penyuluhan Desa (PPD) adalah organisasi petani ditingkat desa dibentuk berdasarkan hasil musyawarah petani di desa untuk mengintegrasikan kegiatan Penyuluhan Pertanian dalam upaya perbaikan SDM petani sehingga menghasilkan petani yang tangguh dan mandiri.

1.2.            Dasar Pembentukan

a.          Pos Penyuluhan Desa dibentuk berdarkan Peraturan Daerah yang diundangkan tanggal 14 Oktober 2002 dalam Lembaran Daerah  Kabupaten Lombok Barat Nomor 42, Tahun 2002.

b.         Kebutuhan mendesak bahwa dalam Era Globalisasi dan Agribisnis agar petani memiliki daya saing dan sudah tidak lagi mengandalkan kelimpahan sumber daya alam dan tenaga kerja yang tidak terdidik.

c.          Penyuluhan Pertanian adalah salah satu alternatif pemecahan permasalahan tentang SDM pertanian.  

2.      TUJUAN DAN SASARAN

a.       Tujuan Umum

Terselenggaranya kegiatan Penyuluhan Pertanian yang dilaksanakan oleh masyarakat, untuk dan dari masyarakat itu sendiri.

b.      Tujuan Khusus

    Berkembangnya Swadaya petani dalam kegiatan Penyuluhan dalam upaya meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan (perilaku) dan wawasan dalam berusaha tani.

    Terjadinya perubahan perilaku petani menjadi petani yang rasional, pengelolaan usaha yang efisien dan efektif, tumbuh kepemimpinan yang mandiri, kemandirian dalam menemukan, mencari, menganalisa dan mengambil keputusan atas informasi yang tersedia, usaha yang berorientasi kelestarian sumber daya alam dan ketahanan pangan di tingkat keluarga.

    Sasaran

Petani dan keluarganya serta pelaku agribisnis lainnya yang ada di desa.

3.       PRINSIP - PRINSIP

a.       Azas - azas

    Azas Demokrasi yaitu adanya kesepakatan dengan keterlibatan bersama secara aktif dalam melaksanakan setiap kegiatan penyuluhan pertanian.

    Azas Swadaya yaitu terwujudnya kemandirian melalui kemampuan memecahkan sendiri masalah yang dihadapi baik tehnis, sosial maupun ekonomi.

    Azas Pengembangan Usaha yaitu pengembangan kegiatan usaha tani menjadi kegiatan usaha ekonomi.

    Azas Keterpaduan yaitu adanya keselarasan dan keserasian antara kegiatan Pos Penyuluhan Desa dengan kegiatan pembangunan lainnya.

    Azas manfaat mendekatkan sumber informasi dan teknologi bagi kebutuhan petani desa.

b.      Ciri – ciri

    Pos Penyuluhan Desa dikelola pengurus yang telah disahkan.

    Terletak dalam 1 (satu) Desa.

    Dilaksanakan oleh pengurus bersama kelompok tani yang ada di Desa.

    PROGRAM KERJA

        Program kerja dari Pos Penyuluhan Desa adalah bagaimana dapat memfasilitasi kebutuhan kelompok dan anggotanya tentang teknologi, modal, pasar, dan kemitraan dalam upaya peningkatan pendapatan anggota.

        Sehubungan dengan hal tersebut maka (PPD) melakukan kegiatan-kegiatan seperti PRA, Penyusunan Profil/RUK, RKK, RKD dan RKPD.

        Membuat Evaluasi dan monitoring hasil kegiatan Pos Penyuluhan Desa.

        Program Kerja disusun berdasarkan musyawarah yang dihadiri oleh semua anggota baik Tingkat Kelompok maupun Tingkat Desa.



    SUMBER DANA

Pos Penyuluhan Desa (PPD) mendapatkan dana yang bersumber dari :

    Secara swadaya untuk melaksanakan berbagai kegiatan.

        Bantuan atau sumbangan atau kerja sama dari berbagai pihak yang bersifat tidak mengikat.

        Keuntungan usaha yang dilaksanakan dalam mengembangkan kegiatan usaha ekonomi.

    ORGANISASI


Text Box: b) Hubungan Pos Penyuluhan Desa dengan Kelembagaan yang ada di Tingkat Desa dan Instansi TerkaitStruktur Organisasi dari Pos Penyuluhan Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan mencakup perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi yang diharapkan tumbuh kekuatan swadaya yang dapat memecahkan persoalan mereka sendiri, tentang teknologi, modal, pasar, dan lain-lain.

0 comments

 
cbox

close