Latar Belakang
Sebagaimana diketahui bahwa jiwa Undang-undang
Otonomi Daerah berada pada Tingkat Kabupaten dan Desa.
Sementara kita masih bertumpu pada pengembangan
Otonomi Daerah Tingkat Kabupaten. Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian merintis
dalam mengaplikasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 cdengan memperkuat
Kelembagaan Penyuluhan di Tingkat Kabupaten yaitu Kantor Informasi dan
Penyuluhan Pertanian (KIPP), Tingkat Kecamatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)
dan Tingkat Desa Pos Penyuluhan Desa (PPD).
Disadari bahwa pembangunan itu pada hakikatnya adalah
menggerakkan daya aktif manusia, dengan akal dan ahklak serta pengorganisasian
yang baik, manusia mampu memanfaatkan sumber daya alam yang dimilikinya secara
optimal untuk kesejah-teraannya.
Peningkatan kualitas manusia pada dasarnya adalah
upaya untuk mengembangkan inisiatif dan kreativitas agar mampu menolong dirinya
sendiri.
Memperhatikan kondisi diatas diperlukan usaha khusus
pemberdayaan petani yang antara lain di
lakukan melalui kegiatan penyuluhan pertanian.
Penyuluhan Pertanian adalah upaya untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat secara persuasif, edukatif melalui proses pembelajaran
petani dengan prinsip-prinsip penyuluhan secara baik yang didukung oleh
pembangunan pertanian lainnya. Disamping itu melalui penyuluhan pertanian,
petani dan keluarganya dikembangkan kemampuannya, keswadayaan dan
kemandiriannya agar mereka dapat mengelola usaha taninya secara produkif,
efektif dan efisien sehingga memiliki daya saing yang tinggi.
Kondisi petani dan keluarganya pada saat ini ditandai
dengan makin meningkatnya wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap kritis
mereka dan sebagian petani telah mampu mengembangkan organisasi petani yang
mampu menyelenggarakan penyuluhan pertanian. Dan dengan dibentuknya Pos
Penyuluhan Desa (PPD) akan dapat mengembangkan, menginteraksi kegiatan
penyuluhan pertanian di tingkat desa, dan hal ini telah dilakukan yang diawali
oleh Proyek DAFEP dengan membentuk UPKG yang merupakan embrio dari Pos
Penyuluhan Desa dan ternyata dapat melakukan kolaborasi kegiatan proyek yang
ada di desa dalam upaya peningkatan pendapatan masyarakat. Pos Penyuluhan Desa
telah mampu melakukan kolaborasi
kegiatannya baik dalam aspek SDM, modal, teknologi dan pasar yang
dihasilkan oleh petani.
1.1.Pengertian
Pos Penyuluhan Desa (PPD) adalah organisasi petani
ditingkat desa dibentuk berdasarkan hasil musyawarah petani di desa untuk
mengintegrasikan kegiatan Penyuluhan Pertanian dalam upaya perbaikan SDM petani
sehingga menghasilkan petani yang tangguh dan mandiri.
1.2.
Dasar Pembentukan
a. Pos
Penyuluhan Desa dibentuk berdarkan Peraturan Daerah yang diundangkan tanggal 14
Oktober 2002 dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Barat Nomor 42, Tahun 2002.
b.
Kebutuhan mendesak bahwa dalam Era Globalisasi dan Agribisnis agar
petani memiliki daya saing dan sudah tidak lagi mengandalkan kelimpahan sumber
daya alam dan tenaga kerja yang tidak terdidik.
c.
Penyuluhan Pertanian adalah salah satu alternatif pemecahan permasalahan
tentang SDM pertanian.
2. TUJUAN
DAN SASARAN
a. Tujuan
Umum
Terselenggaranya kegiatan Penyuluhan Pertanian yang
dilaksanakan oleh masyarakat, untuk dan dari masyarakat itu sendiri.
b. Tujuan
Khusus
Berkembangnya
Swadaya petani dalam kegiatan Penyuluhan dalam upaya meningkatkan pengetahuan,
sikap dan keterampilan (perilaku) dan wawasan dalam berusaha tani.
Terjadinya
perubahan perilaku petani menjadi petani yang rasional, pengelolaan usaha yang
efisien dan efektif, tumbuh kepemimpinan yang mandiri, kemandirian dalam
menemukan, mencari, menganalisa dan mengambil keputusan atas informasi yang
tersedia, usaha yang berorientasi kelestarian sumber daya alam dan ketahanan
pangan di tingkat keluarga.
Sasaran
Petani dan keluarganya serta pelaku agribisnis
lainnya yang ada di desa.
3.
PRINSIP - PRINSIP
a. Azas -
azas
Azas
Demokrasi yaitu adanya kesepakatan dengan keterlibatan bersama secara aktif
dalam melaksanakan setiap kegiatan penyuluhan pertanian.
Azas
Swadaya yaitu terwujudnya kemandirian melalui kemampuan memecahkan sendiri
masalah yang dihadapi baik tehnis, sosial maupun ekonomi.
Azas
Pengembangan Usaha yaitu pengembangan kegiatan usaha tani menjadi kegiatan
usaha ekonomi.
Azas
Keterpaduan yaitu adanya keselarasan dan keserasian antara kegiatan Pos
Penyuluhan Desa dengan kegiatan pembangunan lainnya.
Azas
manfaat mendekatkan sumber informasi dan teknologi bagi kebutuhan petani desa.
b. Ciri –
ciri
Pos
Penyuluhan Desa dikelola pengurus yang telah disahkan.
Terletak
dalam 1 (satu) Desa.
Dilaksanakan oleh pengurus bersama kelompok tani yang ada di Desa.
PROGRAM
KERJA
Program
kerja dari Pos Penyuluhan Desa adalah bagaimana dapat memfasilitasi kebutuhan
kelompok dan anggotanya tentang teknologi, modal, pasar, dan kemitraan dalam
upaya peningkatan pendapatan anggota.
Sehubungan dengan hal tersebut maka (PPD) melakukan kegiatan-kegiatan
seperti PRA, Penyusunan Profil/RUK, RKK, RKD dan RKPD.
Membuat
Evaluasi dan monitoring hasil kegiatan Pos Penyuluhan Desa.
Program
Kerja disusun berdasarkan musyawarah yang dihadiri oleh semua anggota baik
Tingkat Kelompok maupun Tingkat Desa.
SUMBER DANA
Pos Penyuluhan Desa (PPD) mendapatkan dana yang
bersumber dari :
Secara
swadaya untuk melaksanakan berbagai kegiatan.
Bantuan
atau sumbangan atau kerja sama dari berbagai pihak yang bersifat tidak
mengikat.
Keuntungan usaha yang dilaksanakan dalam mengembangkan kegiatan usaha
ekonomi.
ORGANISASI
Text Box: b) Hubungan Pos Penyuluhan Desa dengan
Kelembagaan yang ada di Tingkat Desa dan Instansi TerkaitStruktur Organisasi
dari Pos Penyuluhan Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan mencakup perencanaan,
pelaksanaan dan monitoring evaluasi yang diharapkan tumbuh kekuatan swadaya
yang dapat memecahkan persoalan mereka sendiri, tentang teknologi, modal,
pasar, dan lain-lain.
0 comments
Post a Comment