Terbitnya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (SP3K), mengamanatkan bahwa Pemerintah (pemerintah pusat) dan
pemerintah daerah untuk mengadakan penataan
kembali terhadap kelembagaan, ketenagaan dan penyelenggaraan penyuluhan.
Kelembagaan yang dimaksud di atas
dibedakan menjadi dua, yaitu : kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan pelaku
utama. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat
yang mempunyai tugas dan fungsi menyelanggarakan penyuluhan. Kelembagaan
penyuluhan ini meliputi :
1.
Kelembagaan penyuluhan pemerintah;
2.
Kelembagaan penyuluhan swasta;
3.
Kelembagaan penyuluhan swadaya; dan
4.
Kelembagaan penyuluhan tingkat desa/ kelurahan.
Kelembagaan penyuluhan pada
tingkat desa/ kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/ kelurahan. Posluhdes
tersebut merupakan salah satu kelembagaan penyuluhan baru yang perlu ada di
setiap desa/ kelurahan dan sebelumnya belum pernah ada.
UU RI No. 16 Tahun 2006 tentang
SP3K telah diberlakukan sekitar 4 (empat) tahun yang lalu, namun sampai saat
ini masih banyak desa kleurahan yang belum memilki Posluhdes. Hal ini
kemungkinan disebabkan karena belum adanya acuan yang jelas tentang pembentukan
Posluhdes. Oleh karena itu melalui tulisan ini, kami ingin membantu para
penyuluh pertanian memperoleh gambaran untuk memfasilitai pembentukan Posluhdes
di desa/ kelurahan wilayah binaannya sebelum ada pedoman yang resmi.
Adanya Posluhdes sangat strategis
untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, karena para pelaku utama sebagai
sasaran kegiatan penyuluhan berada di desa/ kelurahan. Kita ketahui bahwa
pelaku utama itu terdiri dari : masyarakat di dalam dan di sekitar kawaan
hutan, petani, peternak, pekebun, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan
beserta keluarga intinya. Selama ini, tempat kegiatan penyuluhan paling dekat
dengan pelaku utama adalah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang sekarang
disebut Balai Penyuluhan di Kecamatan. Bahkan sampai saat ini BPP ini ada yang
mempunyai wilayah kerja sampai lebih dari 2 kecamatan. Hal ini bisa dibayangkan
betapa jauhnya jarak tempat kegiatan penyuluhan dengan para pelaku utama,
apalagi di luar Pulau Jawa jaraknya lebih jauh dan sulit kendaraan umum. Dengan
adanya Posluhdes di setiap desa/ kelurahan diharapkan pelaku utama lebih dekat
dan lebih banyak menikmati manfaat kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan,
dan kehutanan. Selain itu pihak-pihak lain yang bergerak di bidang pertanian,
perikanan, dan kehutanan, serta para pelaku utama dan pelaku usaha yang telah
maju/ sukses dapat membantu kegiatan penyuluhan yang bermanfaat bagi masyarakat
desanya untuk pengembangan agribisnis, perikanan dan kehutanan di masing-masing
desa/ kelurahan.
Pengertian Posluhdes
Dalam UU No. 16 Tahun 2006 pasal
16, pengertian Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan
dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Adanya Posluhdes dapat sebagai
wadah penyuluh PNS, penyuluh swasta dan
swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di pedesaan sebagai tempat
berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan di
desa/ kelurahan masing-masing.
Fungsi Posluhdes
Posluhdes berfungsi sebagai tempat
pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk :
1.
Menyusun programa penyuluhan;
2.
Melaksanakan penyuluhan di desa/ kelurahan;
3.
Menginventarisasi permasalahan dan upaya
pemecahannya;
4.
Melaksanakan proses pembelajaran melalui
percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
5.
Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan,
serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
6.
Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis,
temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
7.
Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi,
pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha, dan
8.
Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.
Bila disimak dari pengertian dan
fungsinya, Posluhdes tidak beda jauh dengan Balai Penyuluhan pada tingkat
kecamatan. Bedanya, Posluhdes berada di desa/ kelurahan, milik desa/ kelurahan,
dibentuk dan diurus secara partisipatif
(melibatkan) pelaku utama. Keberadaan Posluhdes tidak tergantung peran
pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung kebutuhan danupaya pelaku
utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang
diperlukan. Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh
siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/ kelurahan sampai dengan
tingkat pusat.
Sarana dan Prasarana Posluhdes
Fungsi Posluhdes tidak jauh beda
dengan fungsi Balai Penyuluhan di kecamatan, yaitu sebagai tempat pertemuan
para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan
penyuluhan. Bedanya Balai Penyuluhan di kecamatan mencangkup wilayah satu
kecamatan, sedangkan Posluhdes hanya mencangkup satu desa/ kelurahan. Oleh
karena itu sarana dan prasarana Posluhdes tidak selengkap Balai Penyuluhan di
kecamatan, minimal antara lain : ruang pertemuan, papan tulis, papan data,
bahan-bahan informasi penyuluhan beserta rak/ tempatnya, ruang sekretariat,
sumber air dan kamar kecil, penerangan, dan lahan percontohan. Minimal berarti
paling sedikit dan dapat ditambah lebih banyak sesuai kebutuhan untuk kegiatan
penyuluhan. Posluhdes tidak harus di tempat tersendiri seperti Balai Penyuluhan
di kecamatan, melainkan dapat menyatu dengan Kantr Desa/ Kelurahan atau tempat
lainnya.
Kegunaan Sarana dan Prasarana Posluhdes
1.
Ruang pertemuan, berupa tempat pertemuan yang
tertutup maupun terbuka seperti saung, ukurannya disesuaikan dengan kemampuan,
tidak harus ada kursi melainkan bisa diganti dengan tikar. Ruang pertemuan ini
digunakan untuk tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, pelaku usaha
untuk melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan, seperti : berdiskusi, merencanakan,
melaksanakan, mamantau kegitan penyuluhan di desa/ kelurahan tersebut, dan
lain-lain.
2.
Papan tulis beserta alat tulisnya, digunakan
untuk membantu menjelaskan dalam kegiatan penyuluhan (diskusi, bimbingan
penyuluh kepada petani, dan lain-lain).
3.
Papan data, digunakan untuk menyajikan data-data
desa yang diperlukan dalam kegiatan penyuluhan, misalnya potensi sumber daya
pertanian, potensi sumber daya manusia, dan lain-lain.
4.
Bahan informasi penyuluhan dan rak/ tempatnya
5.
Bahan informasi penyuluhan berupa leflet/ folder
liptan, brosur, dan lainnya, agar dibaca oleh pelaku utama dan penyuluh untuk
meningkatkan kemampuan bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan. Sedangkan
rak digunakan untuk menempatkan bahan informasi penyuluhan agar rapi dan memudahkan
mencarinya.
6.
Penerangan dapat berupa petromak atau listrik
akan digunakan untuk penerangan bila ada pertemuan malam hari.
7.
Ruang sekretariat berupa ruangan tidak harus
besar, cukup untuk menyimpan peralatan dan arsip-arsip kegiatan penyuluhan
desa/ kelurahan.
8.
Sumber air dan kamar kecil, digunakan untuk
memenuhi kebutuhan pelaksanaan penyuluhan.
9.
Lahan percontohan, berupa sebidang tanah yang
digunakan untuk budidaya tanaman/ ternak / ikan dalam penerapan teknologi baru,
sebagai contoh model usahatani/ usaha ikan agar pelaku utama dan masyarakat
dapat melihat langsung budidaya tanaman / ikan yang baik.
Pembiayaan Posluhdes
Posluhdes dibentuk dan dikelola
secara partisipatif oleh pelaku utama, maka pembiayaan diutamakan dari pelaku
utama dan masyarakat desa. Namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan dari
pemerintah desa dan pihak-pihak lain (pemerintah pusat dan daerah, pihak
swasta, LSM, kelompok tani/ Gapoktan, dan lain-lain).
Peran Penyuluh Pertanian dalam Pembentukan Posluhdes
Penyuluh pertanian yang terdiri
dari PNS, THL-TB Penyuluh Pertanian,, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh
pertanian swasta dapat berperan memfasilitasi mewujudkan pembentukan Posluhdes
di desa/ kelurahan masing-masing, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Memahami tentang Posluhdes yang meliputi,
pengertian, fungsi, sarana dan prasarana yang diperluakn serta masing-msing
kegunaannya, pembiayaan, dan lain-lain.
2.
Pada suatu kesempatan pertemuan desa, memberikan
pemahaman tentang Posluhdes (pengertian, fungsi, sarana dan prasarana serta
kegunaanya, biaya dan lain-lain) kepada aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus
kelompok tani/ Gabungan kelompk tani, dan masyarakat lainnya.
3.
Pada pertemuan tersebut atau lain waktu,
penyuluh pertanian selalu memotivasi pembentukan Posluhdes di desa tersebut.
4.
Bila ada desa lain yang sudah membentuk
Posluhdes dan terjangkau, ajaklah aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus
kelompok tani/ Gabungan Kelompok tani, dan masyarakat lainnya untuk melihatnya.
matriman13.blogspot.com
0 comments
Post a Comment