DAFTAR ISI ARTIKEL

Pos Penyuluhan Desa ( PosLuhDes )

Sesuai yang diamanatkan oleh UU NO. 16 Tahun 2006, bahwa organisasi terdepan dan terbawah dalam pelaksanaan Penyuluhan Pertanian berada di tingkat Desa yang disebut dengan POSLUHDES. Untuk itu Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan & Kehutanan (BP3K) Kec. Muara Bulian mempelopori terbentuknya  POSLUHDES di Batang Hari. Dan diharapkan dengan terbentuknya  POSLUHDES ini para petani dan pelaku usaha akan lebih mudah dan lancar dalam mendapatkan informasi pertanian.

Latar Belakang Pembentukan Posluhdes ini adalah
1. UU Nomor. 16 Tahun 2006;
2. Masih lambannya trasper teknologi;
3. Sulitnya merobah perilaku petani dari penerima menjadi pencari informasi dan teknologi baru;
4. Masih lemahnya kiprah penyuluh di tingkat Desa; dan
5. Terlambatnya kemampuan dan waktu.

Tujuan Pembentukan Posluhdes adalah
1. Untuk mempermudah dan memperlancar penyampaian informasi teknologi kepada petani;
2. Agar petani lebih proaktif dalam mencari teknologi dan informasi pertanian secara umum;
3. Untuk merangsang petani / kontak tani dalam berkarya dan menemukan teknologi baru yang merupakan hasil karya petani sendiri.

Fungsi dan Peranan Posluhdes ini
1.    pertama, sebagai corong dan basis pelaksanaan penyuluhan di Desa. Posluhdes merupakan tempat penyampaian informasi, teknologi dan inovasi baru yang akan memberikan perubahan ke arah yang lebih baik, di sini juga akan ditempelkan lembaran-lembaran yang berisi tentang hasil-hasil penelitian dan temuan-temuan teknologi baru di bidang pertanian.
Sebagai basis kegiatan penyuluhan pertanian di Desa, Posluhdes merupakan pos koordinasi, konsultasi dan singkronisasi seluruh kegiatan yang terkait dengan penyuluhan, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang SP3K.
2.    Kedua, sebagai sumber informasi dan tempat konsultasi bagi petani / kontak tani. Karena Penyuluh Pertanian Lapangn (PPL) akan selalu berada pada Posluhdes, setelah melakukan kunjungan ke kelompok tani di lapangan.

3.    Ketiga, sebagai ajang tempat berkompetisi, bagi petani/kontak tani yang berprestasi baik melalui tulisan maupun dari hasil temuan teknologi baru yang didapat dari pengalaman atau ide sendiri, diberikan kesempatan untuk menampilkan hasil karyanya tersebut dan akan dievaluasi setiap tahun oleh penyuluh

POS PENYULUHAN DESA Pos Terdepan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Secara Umum penyuluhan merupakan suatu ilmu sosial yang mempelajari sistem proses perubahan pada individu masyarakat sehingga terwujudnya perubahan sesuai dengan pola yang direncanakan. Sedangkan arti penyuluhan pertanian adalah suatu usaha atau upaya untuk mengubah perilaku petani dan keluarganya, agar mengetahui dan mempunyai kemauan serta mampu memecahkan masalahnya sendiri dalam usaha atau kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan hasil usahanya dalam tingkat kehidupan. Kartasa Poetra (1994).

Pemberdayaan masyarakat (Community Empowerement) adalah perwujudan capacity building masyarakat yang bernuansa pada pemberdayaan sumberdaya manusia melalui pengembangan kelembagaan pembangunan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat pedesaan seiring dengan pembangunan sistem sosial ekonomi rakyat, prasarana dan sarana, serta pengembangan Tiga-P; Pendampingan yang dapat menggerakkan partisipasi total masyarakat, Penyuluhan dapat merespon dan memantau ubahan-ubahan yang terjadi di masyarakat dan Pelayanan yang berfungsi sebagai unsur pengendali ketepatan distribusi aset sumberdaya fisik dan non fisik yang diperlukan masyarakat.

Menurut kaidah ekonomi, pemberdayaan masyarakat adalah proses perolehan pelaku ekonomi untuk mendapatkan surplus value sebagai hak manusia yang terlibat dalam kegiatan produksi. Upaya ini dilakukan melalui distribusi penguasaan faktor-faktor produksi (melalui kebijakan politik ekonomi yang tepat dengan kondisi dan tingkatan sosial budaya).

Salah satu kebijakan dalam pengembangan SDM yang dijalankan adalah pembentukan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Pembangunan Daerah Melalui kegiatan ini dapat menentukan komoditas andalan untuk tiap wilayah, diikuti dengan pembinaan SDM-nya

Pemberdayaan masyarakat merupakan proses praktek lapangan, sehingga perlu rentetan kegiatan yang berkesinambungan tanpa dapat dibatasi oleh waktu. Proses ini menuntut adanya pentahapan sasaran yang merupakan prasyarat bagi tercapainya  tujuan pengembangan masyarakat petani, sehingga Pos Penyuluhan sebagai pusat kegiatan penyuluhan, pendampingan dan pelayanan.

Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk : (1) Menyusun programa penyuluhan; (2) Melaksanakan penyuluhan di desa/ kelurahan; (3) Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; (4) Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (5) Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; (6) Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (7) Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha, dan (8) Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.

Posluhdes tidak beda jauh dengan Balai Penyuluhan pada tingkat kecamatan. Bedanya, Posluhdes berada di desa/ kelurahan, milik desa/ kelurahan, dibentuk dan diurus  secara partisipatif (melibatkan) pelaku utama. Keberadaan Posluhdes tidak tergantung peran pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung kebutuhan dan upaya pelaku utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang diperlukan. Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/ kelurahan sampai dengan tingkat pusat.

Hal yang paling mendasar dalam konteks membangun masyarakat sipil ini adanya kelompok-kelompok social yang secara sengaja mengorganisir diri dalam sekumpulan organisasi atau asosiasi baik yang bersifat sektoral maupun non sektoral dengan kemampuan nya membangun keorganisasian nya secara mandiri.  Community organizing menjadi pilihan untuk penguatan masyarakat sipil yang sesungguhnya. Pemeran utama adalah masyarakat sedangkan  community organizer sebagai penggali dan pengembang potensi masyarakat. Dalam upaya untuk penguatan pengorganisasian masyarakat (kelompok Tani)   yang mampu untuk memfasilitasi masyarakat yang akan mengorganisasikan dirinya dalam kerangka membangun civil society yang tangguh dengan terlebih dahulu memperkuat skill keorganisasian. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam membangun kelompok tani yang mandiri dan tangguh, pendekatan dan metode yang dipakai dalam pendampingan adalah sebagai berikut;

    Pendampingan dalam pertemuan kelompok

Kegiatan pendampingan pertemuan rutin salah satu upaya untuk penguatan kelembagaan kelompok tani dan gapoktan  seperti merumuskan tujuan kelompok secara bersama-sama, merumuskan dan mengesahkan peraturan kelompok, meningkatkan ketrampilan dalam pengelolaan kelompok serta membantu kelompok untuk menyelesaikan permasalahan-permasalaha kelompok.

Pendampingan kepada kelompok tani dan gapoktan / masyarakat bertujuan untuk memandirikan masyarakat melalui kelompok-kelompok. Hal ini diharapkan menjadi organisasi yang mandiri dan berkelanjutan dengan mempunyai ciri visi, manajemen organisasi, manajemen keuangan, akuntabilitas organisasi, dan jaringan.

    Kegiatan Kaji Terap dan Dem Plot

Pada pertemuan ini lebih banyak difokuskan pada penguatan teknis antara lain pengamatan lapangan, diskusi masalah-masalah temuan lapangan dalam upaya pendekatan peningkatan kemampuan teknis, peningkatan produktifitas dan efisensi serta penerapan teknologi oleh anggota kelompok tani.

    Pendampingan individu

Pendampingan individu lebih difokuskan untuk mempererat hubungan penyuluh (THL-TBPP ) dan masyarakat / petani secara personal, sehingga diharapakan akan tumbuh rasa saling percaya dan dapat bersifat terbuka.

    Pendampingan dalam kerjasama dengan kelompok lain atau lembaga lain

Kegiatan pada tahapan ini merupakan fasilitasi kelompok untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam pengembangan Sapi perah dan tanaman sayuran dataran tinggi. Untuk memotivasi dalam pengembangan usaha menjadi skala ekonomi.

    Penguatan Ketahanan Pangan Dan Energi

Pangan merupakan komuditas penting dan strategis bagi bangsa, karena pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan mayarakat khususnya petani secara bersama-sama seperti diamanatkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan dan Peraturan Pemerintah tentang ketahanan pangan menegaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang terus berkembang dari waktu ke waktu, upaya penyediaan pangan dilakukan dengan mengembangkan sistem produksi pangan yang berbasis pada sumberdaya, kelembagaan, dan budaya lokal, mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan, mengembangkan teknologi produksi pangan, mengembangkan sarana prasarana produksi pangan dan 

PENGEMBANGAN POS PENYULUHAN DESA

I.         PENDAHULUAN.

Desa/kelurahan merupakan wilayah administrasi negara terkecil mempunyai makna yang strategis dalam proses pembangunan wilayah. Kegiatan utama ekonomi perdesaan sebagian besar mengandalkan bidang pertanian, perikanan dan kehutanan. Keberhasilan dalam memperkuat ekonomi perdesaan akan mendorong perekonomian secara nasional. Desa sebagai wilayah sentra produksi pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah pemasok bahan pangan dan bahan keperluan industri perlu diperkuat agar dapat secara berkesinambungan memainkan perannya sebagai wilayah sentra produksi pertanian, perikanan, dan kehutanan. Pembangunan infrasruktur seperti sarana, prasarana dan kelembagaan perdesaan harus diarahkan untuk memperkuat  perekonomian masyarakat perdesaan. Hal ini mendorong pemerintah untuk menumbuhkembangkan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan terutama desa/kelurahan  yang memiliki potensi pertanian, perikanan, dan kehutanan dalam rangka mempercepat upaya peningkatan kemampuan masyarakat perdesaan utamanya pelaku utama dan pelaku usaha. Keberadaan Pos Penyuluhan Desa telah dijamin dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K). Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan.
Dalam rangka mengoptimalkan peran Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai kelembagaan penyuluhan terdepan dan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat perdesaan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian c.q Pusat Penyuluhan Pertanian menyusun Pedoman Pengembangan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.

II.      TUJUAN

Penyusunan pedoman ini bertujuan sebagai acuan dalam memperkuat peran Pos Penyuluhan Desa agar dapat memiliki kemampuan :

1.               Terwujudnya pelayanan informasi tentang teknologi, pasar, harga, permodalan
         dan pemecahan masalah usahatani serta memberikan pendampingan kepada
         pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usahataninya;
2.               Menyusun programa penyuluhan  desa/kelurahan sesuai potensi sumber daya
         alam dan agro ekosistem perdesaan.
3.               Memfasilitasi forum dan kegiatan penyuluhan di tingkat desa/kelurahan.

III.   SASARAN

Pedoman Pengembangan Penyuluhan Desa/Kelurahan ini ditujukan bagi para penyelenggara dan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang terdiri dari : para pejabat struktural dan fungsional penyuluhan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.


IV.     PENGERTIAN

Didalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
1.     Balai Penyuluhan adalah suatu kelembagaan penyuluhan yang berkedudukan di tingkat kecamatan.
2.     Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.        Penyuluh PNS yang selanjutnya disebut penyuluh adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, dan kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
4.        Pelaku utama adalah petani, pekebun, peternak, petambak, nelayan, petani di sekitar hutan  beserta keluarga intinya.
5.        Pelaku usaha adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau koorporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
6.        Pos Penyuluhan Desa adalah unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan.
7.        Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjuk tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
8.        Sarana dan prasarana penyuluhan adalah peralatan dan bangunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan.
9.        Pemanfaatan sarana dan prasarana adalah penggunaan peralatan dan bangunan fisik secara optimal dalam pelaksanaan penyuluhan yang efektif dan efisien.
10.     Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.

V.        PERENCANAAN.

Agar Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan dapat berperan secara optimal sebagai kelembagaan penyuluhan di desa/Kelurahan harus menyusun suatu perencanaan yang didasarkan kepada potensi desa.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam proses perencanaan kegiatan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut :
1.        Identifikasi potensi desa/kelurahan yang meliputi : sumber daya alam,  sumber daya lokal, sumber daya buatan dan sumber daya manusia.
2.        Inventarisasi kelembagaan sosial, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan ekonomi  yang ada di desa/kelurahan.
3.        Inventarisasi faktor-faktor penghambat dan faktor–faktor pendorong bagi  kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta pengembangan usaha di perdesaan.
4.        Menyusun rencana dan strategi kegiatan penyuluhan berdasarkan skala prioritas.
5.        Menyusun rencana kebutuhan pembiayaan yang diperlukan dan menginventarisasi  sumber-sumber pembiayaan.
Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi maka perlu disusun suatu perencanaan tahunan yang menggambarkan seluruh kegiatan penyuluhan yang akan dilakukan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan selama 1 (satu) tahun. Rumusan perencanaan ini disampaikan ke desa, kecamatan dan Balai penyuluhan di Kecamatan untuk menjadi acuan dalam memberikan dukungan bagi kegiatan penyuluhan di perdesaan.


VI.     PENGORGANISASIAN.

A.    Susunan Organisasi Pos Peyuluhan Desa/Kelurahan.
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan  merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Oleh karena itu dalam penyusunan organisasi harus didasarkan hasil kesepakatan para pelaku utama melalui musyawarah yang di fasilitasi oleh desa/kecamatan/balai penyuluhan di kecamatan. Susunan organisasi Pos Penyuluhan Desa terdiri dari bidang-bidang yang menangani kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Bagan organisasi Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan terdiri dari :
1.     Pimpinan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan;
2.     Sekretaris;
3.     Bendahara;
4.     Penanggungjawab bidang kegiatan;
Pimpinan Pos Penyuluhan berfungsi sebagai koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan pos penyuluhan desa dan berperan sebagai penghubung antar kelembagaan. Pimpinan Pos Penyuluhan Desa/kelurahan berasal dari pelaku utama yang berstatus sebagai penyuluh swadaya. Bendahara Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai penanggungjawab keuangan pos penyuluhan desa/kelurahan. Sekretaris Pos Penyuluhan Desa bertugas menangani kegiatan administrasi. Sedangkan penanggungjawab kegiatan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan. Penanggungjawab kegiatan sebaiknya berasal dari pelaku utama yang berstatus sebagai penyuluh swadaya.  Kelompok kerja merupakan tim  kerja dari setiap kegiatan yang akan melaksanakan kegiatan yang  keanggotaannya  terdiri dari pelaku utama. Pos Penyuluhan Desa dalam menjalankan fungsinya memperoleh pendampingan  dari penyuluh PNS.
Kelembagaan Pos Penyuluhan Desa di syahkan oleh Bupati/Walikota, sedangkan pengurus disyahkan dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah.


VII.  FUNGSI  POS PENYULUHAN DESA/KELURAHAN

Pos Penyuluhan Desa memiliki sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk melakukan:
1.        Menyusun programa penyuluhan di tingkat desa/kelurahan.
2.        Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan.
3.        Menginventarisasi permasalahan dan pemecahannya.
4.        Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
5.        Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
6.        Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis temu lapang dan metoda penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
7.        Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
8.        Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.

VIII.   PELAKSANAAN FUNGSI POS PENYULUHAN DESA/KELURAHAN

Pelaksanaan Fungsi Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai berikut:

A.     Penyusunan Programa Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Programa Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kesepakatan antara penyuluh swadaya dan penyuluh swasta dengan para pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah perdesaan/kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan dalam kurun waktu tertentu.
Untuk menyusun programa penyuluhan Desa/Kelurahan diperlukan tahapan sebagai berikut :
a.    Pos penyuluhan desa perlu mengadakan pertemuan dengan mengundang kepala desa, pimpinan Balai Penyuluhan Kecamatan, para pelaku utama dan pelaku usaha dengan topik utama membicarakan rencana pembangunan desa/kelurahan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, inventarisasi permasalahan yang dihadapi para pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha agribisnis di desa. Hasil pertemuan adalah berupa rencana pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan dan daftar permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha.
b.    Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan melakukan inventarisasi potensi desa meliputi sumber daya alam, sumber daya lokal, sumber daya manusia dengan cara memanfaatkan data desa/kelurahan serta menggali informasi dari para pelaku utama dan pelaku usaha. Hasil inventarisasi berupa daftar urutan potensi sumber daya alam, kondisi sumber daya buatan, kondisi sumber daya manusia dan kondisi pemanfaatan sumber daya.
c.    Dengan gambaran yang diperoleh dari kegiatan pertemuan dan inventarisasi tersebut Pos Penyuluhan Desa memfasilitasi pertemuan antara penyuluh pertanian PNS, penyuluh swadaya, penyuluh swasta dan ketua kelompok pelaku utama untuk menyusun dan menyepakati  rencana  kegiatan penyuluhan yang akan di lakukan di desa/kelurahan.
d.    Hasil kesepakatan berupa programa penyuluhan diketahui oleh Kepala desa yang disaksikan oleh para pengurus pos penyuluhan desa/kelurahan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan di perdesaan.
B.        Pelaksanaan Penyuluhan di desa/kelurahan.
Pelaksana penyuluhan di desa/kelurahan adalah penyuluh swadaya dan penyuluh swasta yang didampingi oleh penyuluh PNS. Kegiatan penyuluhan oleh penyuluh swadaya dan penyuluh swasta adalah membimbing/mengajarkan teknologi atau usaha tani/usaha perikanan/usaha kehutanan dan mengupayakan kemudahan terutama dalam memperoleh sarana produksi yang dibutuhkan pelaku utama dan pelaku usaha. Dan mendorong dan memotivasi tumbuh dan berkembangnya kepemimpinan dan kewirausahaan di kalangan pelaku utama dan pelaku usaha. Dalam kegiatan penyuluhan para penyuluh swadaya dan penyuluh swasta di dampingi oleh penyuluh PNS.
Ruang lingkup pembimbingan/pengajaran meliputi :
1.     Budidaya;
2.     Panen dan pasca panen;
3.     Pengolahan hasil;
4.     Penyimpanan/pengawetan;
5.     Pemasaran;
6.     Kepemimpinan;
7.     Keorganisasian agribisnis.
Ruang lingkup pengupayaan kemudahan meliputi :
1.     Ketersediaan sarana produksi (pupuk, obat-obatan, bibit/benih, modal);
2.     Akses pemasaran;
3.     Akses sumber teknologi.
Pelaksanaan penyuluhan dilakukan dengan berbagai cara/metoda diantaranya kunjungan/anjangsana, latihan/kursus, sekolah lapangan, studi banding, percontohan, demonstrasi, dll.
Sebelum pelaksanaan penyuluhan setiap penyuluh swadaya/swasta sebaiknya :
a.    Menyusun rencana/jadwal pelaksanaan penyuluhan yang berisikan : Waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, topik materi yang akan disampaikan, alat bantu/materi yang diperlukan, narasumber (bila diperlukan) dan peserta penyuluhan.
b.    Menyiapkan materi dan metoda penyuluhan yang akan digunakan yang disesuaikan dengan kondisi peserta dan tempat pelaksanaan.
c.    Menyiapkan sarana dan alat bantu yang diperlukan.
Selama proses pelaksanaan penyuluhan didampingi oleh penyuluh PNS dari Balai Penyuluhan di kecamatan. Pada akhir pelaksanaan penyuluhan perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah peserta dapat menguasai materi yang disampaikan.
C.        Mengiventarisasi Permasalahan dan Upaya Pemecahannya.
Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya adalah kegiatan menemukan/merumuskan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha serta pemecahannya. Permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dapat berupa permasalahan perilaku seperti  pengetahuan teknologi, keinginan pelaku utama dan pelaku usaha, ketrampilan dalam menggunakan alat dsb, sedangkan non perilaku diantaranya seperti kelangkaan sarana produksi, kesulitan mendapatkan sarana produksi, mutu sarana produksi, dst.
Untuk menemukan/merumuskan permasalahan dan pemecahannya diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
a.    Penyuluh swadaya, penyuluh swasta dan penyuluh PNS dari Balai Penyuluhan di kecamatan bersama-sama menyusun instrumen/alat berupa daftar isian atau pertanyaan  untuk melakukan inventarisasi permasalahan. Instrumen/alat terutama diperlukan untuk mengumpulkan data di lapangan berupa data primer. Hasil pengumpulan data lapangan merupakan bahan utama untuk di bicarakan di pertemuan yang diadakan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.
b.    Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan perlu mengadakan pertemuan dengan para pelaku utama dan pelaku usaha yang di desa/kelurahan, aparat desa/kelurahan yang menangani pertanian, perikanan, dan kehutanan, penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku dan pemecahannya terutama dalam mengembangkan usaha tani/usaha perikanan/kehutanan.
Pelaksanaan Inventarisas dilakukan  pada awal penyusunan programa penyuluhan desa, pada saat pelaksanaan programa atau akhir pelaksanaan programa.
D.       Pelaksanaan Proses Pembelajaran melalui Percontohan dan Pengembangan Model Usaha tani Bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani merupakan salah satu cara mengembangkan usaha agribisnis di wilayah perdesaan dengan melakukan secara langsung pelaku utama dan pelaku usaha.
Untuk mengembangkan suatu usaha agribisnis di perdesaan sebaiknya diawali dengan identifikasi komoditi unggulan (pertanian, perikanan, dan kehutanan) yang ada di perdesaan.
Pengembangan usaha agribisnis di perdesaan perlu diawali dengan percontohan. Kegiatan percontohan sangat diperlukan untuk meyakinkan pelaku utama dan pelaku usaha dalam menerapkan suatu teknologi. Percontohan dilakukan di lahan pelaku utama. Percontohan dapat berupa teknologi baru atau dari hasil usaha keberhasilan pelaku utama dalam mengembangkan model usaha.
Akhir pelaksanaan percontohan dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah pelaku utama dan pelaku usaha tertarik untuk mengembangkannya. Apabila percontohan diminati maka dapat dilanjutkan dengan demonstrasi dengan tahapan sebagai berikut :
a.  DEMONSTRASI CARA (Demcar) dilakukan oleh pelaku utama secara individu di lahan pelaku utama yang didampingi oleh penyuluh PNS/swadaya/swasta. Materi demcar meliputi budidaya/panen.
b.  DEMONSTRASI PLOT (Demplot) dilakukan oleh pelaku utama secara individu di lahan pelaku utama yang didampingi oleh penyuluh PNS/swadaya/swasta. Materi demplot meliputi budidaya/panen/pasca panen/pengolahan.
c.   DEMONSTRASI FARM (Demfarm) dilakukan oleh kelompok pelaku utama dan pelaku usaha di hamparan yang dikelola kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang didampingi oleh penyuluh. Materi demfarm meliputi budidaya /panen /pascapanen/ pengolahan/ pemasaran/kerjasama/  pengelolaan usaha.
d.  DEMONSTRASI AREA (Demarea) dilakukan oleh gabungan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha dalam hamparan yang dikelola gabungan kelompok didampingi oleh tim penyuluh. Materi Demarea meliputi budidaya/panen/pasca panen/pengolahan hasil/kelayakan usaha/kerjasama/pengelolaan usaha agribisnis.
Setiap tahapan akhir demonstrasi harus di evaluasi dan hasil evaluasi didiskusikan bersama antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dan nara sumber lainnya bila diperlukan.
E.        Menumbuhkembangkan Kepemimpinan, Kewirausahaan, serta Kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku usaha.
Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha merupakan suatu upaya menciptakan kondisi yang dapat mendorong tumbuh dan berkembang kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Kondisi yang dimaksud adalah adanya peluang, kebersamaan, rasa memiliki/tanggungjawab, adanya kebutuhan yang akhirnya akan  mendorong lahirnya pemimpin perdesaan, wirausahawan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha yang mandiri dan tangguh.
Kepemimpinan, kewirausahaan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dapat ditumbuhkembangkan melalui berbagai cara diantaranya :
1.     Program pelatihan/kursus kepemimpinan/kewirausahaan secara berkelanjutan.
2.     Studi banding ke suatu kelembagaan yang maju
3.     Permagangan ke perusahaan/pengusaha/pelaku utama yang sukses
4.     Berorganisasi  yang mendorong iklim demokratisasi dan berkembangnya kepemimpinan bagi  anggota organisasi
5.     Mengembangkan jejaring kerjasama /kemitraan usaha.

Untuk menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha Pos Penyuluhan Desa dapat memprakasai, kegiatan :
1.    Mengidentifikasi potensi kepemimpinan dan kewirausahaan yang ada pada pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan.
2.    Mengidentifikasi kelembagaan pelaku utama  dan pelaku usaha yang ada di perdesaan.
3.    Memetakan potensi kepemimpinan dan kewirausahaan para pelaku utama dan pelaku usaha.
4.    Memetakan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di tinjau dari tingkat manajemen, skala usaha, permodalan, jaringan kerjasama.
5.    Menyusun kebutuhan materi peningkatan kepemimpinan, kewirausahaan dan pemberdayaan kelembagaan.
6.    Menyusun rencana kegiatan menumbuh kembangkan kepemimpinan, kewirausahaan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
7.    Menyampaikan rencana kegiatan tersebut ke Balai Penyuluhan Kecamatan untuk tindak lanjut pelaksanaannya.
F.        Melaksanakan Kegiatan Rembug, Temu Teknis, Temu Lapang dan Metoda Penyuluhan lainnya bagi Pelaku Utama dan Temu Usaha.
Rembug, temu teknis, dan temu lapang merupakan media atau alat komunikasi yang biasa digunakan dalam kegiatan penyuluhan. Sesuai dengan fungsinya rembug, temu teknis dan temu lapang merupakan kegiatan strategis dalam pelaksanaan penyuluhan.

Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut Pos Penyuluhan Desa  perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
1.        Kegiatan Rembug.
Rembug adalah forum pertemuan antar pengurus kelompok pelaku utama dan pelaku usaha untuk membicarakan rencana kerja, evaluasi kegiatan dan pemecahan masalah-masalah yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha.
Peran Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan rembug antara lain :
a)        Memfasilitasi tempat rembug;
b)        Mengupayakan kehadiran peserta narasumber rembug;
c)         Mengatur acara rembug;
d)        Mencatat semua hasil rembug;
e)        Melaporkan hasil rembug kepada Kepala Desa/Kelurahan dan Pimpinan Balai Penyuluhan di kecamatan.
2.        Temu Teknis.
Temu Teknis adalah forum pertemuan antara pelaku utama dan pelaku usaha, penyuluh PNS, penyuluh swadaya, penyuluh swasta  dan peneliti untuk mendiskusikan masalah-masalah berkaitan dengan budidaya, panen, pasca panen, pengolahan, dan penyimpanan.
Peran Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan Temu Teknis antara lain :
a)        Memfasilitasi tempat temu teknis;
b)        Menyiapkan topik dan materi temu teknis;
c)         Mengupayakan kehadiran peserta dan nara sumber temu teknis;
d)        Merancang acara temu teknis;
e)        Mencatat semua hasil temu teknis;
f)         Melaporkan hasil temu teknis kepada Balai Penyuluhan di Kecamatan.

3.        Temu Lapang.
Temu Lapang adalah suatu pertemuan yang dilaksanakan di lahan pertanian, perikanan, dan kehutanan untuk mendiskusikan/ memperlihatkan/mempraktekkan suatu teknologi  yang dapat berupa proses budidaya, hasil dan pengolahan kepada pelaku utama dan pelaku usaha oleh penyuluh dan atau peneliti. Temu lapang dapat dijadikan sebagai media komunikasi penerapan teknologi sekaligus sebagai media umpan balik.
Peran Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan temu lapang antara lain :
a)     Memfasilitasi tempat temu lapang;
b)     Menyiapkan topik dan materi temu lapang;
c)      Mengupayakan kehadiran peserta dan narasumber temu lapang;
d)     Merancang acara temu lapang;
e)     Mencatat dan mendokumentasikan pelaksanaan dan hasil temu lapang;
f)      Melaporkan hasil temu lapang kepada Balai Penyuluhan di Kecamatan;
g)     Memfasilitasi Layanan Informasi, Konsultasi, Pendidikan serta Pelatihan bagi Pelaku utama dan Pelaku Usaha.

4.        Metoda penyuluhan lainnya.
Selain metoda yang lazim, perlu dikembangkan metoda-metoda lainnya tumbuh dan berkembang dari masyarakat seperti Subak, Majelis Taklim dan lain-lain.
G.       FASILITASI LAYANAN INFORMASI, KONSULTASI, PENDIDIKAN SERTA PELATIHAN
Fasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan serta pelatihan oleh Pos Penyuluhan Desa merupakan kegiatan pelayanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha untuk membantu, memperlancar mendapatkan informasi baik teknologi, sarana produksi, pasar dan kebijakan pemerintah tentang kegiatan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan dan informasi tentang pendidikan/pelatihan berkaitan dengan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini Pos Penyuluhan Desa perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a)    Mengupayakan tempat untuk mengarsipkan informasi-informasi yang diperlukan oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
b)   Menghubungi sumber-sumber infomasi seperti Balai Penyuluhan di Kecamatan, Instansi lingkup pertanian di kabupaten.
c)    Membuka akses/korenpondensi dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan  agribisnis, pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
d)   Menyusun jadwal konsultasi agribisnis bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
e)     Membentuk tim konsultan agribisnis yang terdiri dari Penyuluh Swadaya, Penyuluh Swasta, Penyuluh PNS, Pelaku Utama  sukses/ahli.
f)     Mengupayakan papan pengumuman/panel informasi.
g)   Mengisi panel informasi secara periodik.

H.       MEMFASILITASI  FORUM PENYULUHAN DESA

Forum penyuluhan desa merupakan lembaga pertemuan yang berperan dalam merencanakan, mengkordinasikan, mensinergikan, menserasikan, dan memecahkan masalah-masalah yang terkait dengan penyelenggaraan penyuluhan di perdesaan. Keanggotaan forum penyuluhan desa adalah tokoh-tokoh pelaku utama dan pelaku usaha, penyuluh swadaya dan swasta, penyuluh PNS, aparat desa dan tokoh lainnya yang dianggap perlu.
Forum penyuluhan desa ditumbuhkembangkan oleh Pos Penyuluhan Desa  melalui kegiatan rembug. Forum penyuluhan desa disyahkan oleh kepala desa/lurah.
Untuk memperkuat lembaga forum penyuluhan desa Pos Penyuluhan Desa melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.        Menginventarisasi calon-calon anggota forum;
2.        Menyiapkan  dan menyusun tim kerja harian forum penyuluhan;
3.        Menyiapkan agenda forum;
4.  Mengupayakan fasilitasi yang diperlukan forum penyuluhan (tempat, peralatan).



IX.           SARANA DAN PRASARANA POS PENYULUHAN  DESA/KELURAHAN

Untuk melaksanakan aktivitas Pos Penyuluhan Desa diperlukan sarana dan prasarana di antaranya  adalah :
A.     Tempat pertemuan;
B.     Ruang kantor;
C.     Ruang data/informasi;
D.    Meja kursi;
E.     Lahan percontohan.
Sebagai bagian dari sistem pembangunan wilayah, maka pengadaan sarana dan prasarana menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

X.           PEMBIAYAAN

Penyelenggaraan kegiatan penyuluhan di Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan pembiayaannya dipihak bersama antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan pastisipasi masyarakat. Kegiatan penyuluhan seperti temu-temu, penyebaran informasi, percontohan sebagian dan dipikul oleh pemerintah.

XI.        PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

A.        Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan Evaluasi terhadap proses pelaksanaan penyuluhan di Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan merupakan tanggungjawab Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan.
B.        Pelaporan
Pos Penyuluhan Desa secara berkala melaporkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan kepada pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan.


XII.     PENUTUP


Pedoman Pengembangan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan dapat digunakan untuk menumbuhkembangkan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan dalam rangka membangun keswadayaan serta kemandirian perilaku utama dan pelaku usaha serta masyarakat perdesaan pada umumnya.

POS PENYULUHAN DESA ( Village Extension Post )

Latar Belakang 
Sebagaimana diketahui bahwa jiwa Undang-undang Otonomi Daerah berada pada Tingkat Kabupaten dan Desa.

Sementara kita masih bertumpu pada pengembangan Otonomi Daerah Tingkat Kabupaten. Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian merintis dalam mengaplikasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 cdengan memperkuat Kelembagaan Penyuluhan di Tingkat Kabupaten yaitu Kantor Informasi dan Penyuluhan Pertanian (KIPP), Tingkat Kecamatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Tingkat Desa Pos Penyuluhan Desa (PPD).

Disadari bahwa pembangunan itu pada hakikatnya adalah menggerakkan daya aktif manusia, dengan akal dan ahklak serta pengorganisasian yang baik, manusia mampu memanfaatkan sumber daya alam yang dimilikinya secara optimal untuk kesejah-teraannya.

Peningkatan kualitas manusia pada dasarnya adalah upaya untuk mengembangkan inisiatif dan kreativitas agar mampu menolong dirinya sendiri.

Memperhatikan kondisi diatas diperlukan usaha khusus pemberdayaan  petani yang antara lain di lakukan melalui kegiatan penyuluhan pertanian.

Penyuluhan Pertanian adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat secara persuasif, edukatif melalui proses pembelajaran petani dengan prinsip-prinsip penyuluhan secara baik yang didukung oleh pembangunan pertanian lainnya. Disamping itu melalui penyuluhan pertanian, petani dan keluarganya dikembangkan kemampuannya, keswadayaan dan kemandiriannya agar mereka dapat mengelola usaha taninya secara produkif, efektif dan efisien sehingga memiliki daya saing yang tinggi.

Kondisi petani dan keluarganya pada saat ini ditandai dengan makin meningkatnya wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap kritis mereka dan sebagian petani telah mampu mengembangkan organisasi petani yang mampu menyelenggarakan penyuluhan pertanian. Dan dengan dibentuknya Pos Penyuluhan Desa (PPD) akan dapat mengembangkan, menginteraksi kegiatan penyuluhan pertanian di tingkat desa, dan hal ini telah dilakukan yang diawali oleh Proyek DAFEP dengan membentuk UPKG yang merupakan embrio dari Pos Penyuluhan Desa dan ternyata dapat melakukan kolaborasi kegiatan proyek yang ada di desa dalam upaya peningkatan pendapatan masyarakat. Pos Penyuluhan Desa telah mampu melakukan kolaborasi  kegiatannya baik dalam aspek SDM, modal, teknologi dan pasar yang dihasilkan oleh petani.

1.1.Pengertian

Pos Penyuluhan Desa (PPD) adalah organisasi petani ditingkat desa dibentuk berdasarkan hasil musyawarah petani di desa untuk mengintegrasikan kegiatan Penyuluhan Pertanian dalam upaya perbaikan SDM petani sehingga menghasilkan petani yang tangguh dan mandiri.

1.2.            Dasar Pembentukan

a.          Pos Penyuluhan Desa dibentuk berdarkan Peraturan Daerah yang diundangkan tanggal 14 Oktober 2002 dalam Lembaran Daerah  Kabupaten Lombok Barat Nomor 42, Tahun 2002.

b.         Kebutuhan mendesak bahwa dalam Era Globalisasi dan Agribisnis agar petani memiliki daya saing dan sudah tidak lagi mengandalkan kelimpahan sumber daya alam dan tenaga kerja yang tidak terdidik.

c.          Penyuluhan Pertanian adalah salah satu alternatif pemecahan permasalahan tentang SDM pertanian.  

2.      TUJUAN DAN SASARAN

a.       Tujuan Umum

Terselenggaranya kegiatan Penyuluhan Pertanian yang dilaksanakan oleh masyarakat, untuk dan dari masyarakat itu sendiri.

b.      Tujuan Khusus

    Berkembangnya Swadaya petani dalam kegiatan Penyuluhan dalam upaya meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan (perilaku) dan wawasan dalam berusaha tani.

    Terjadinya perubahan perilaku petani menjadi petani yang rasional, pengelolaan usaha yang efisien dan efektif, tumbuh kepemimpinan yang mandiri, kemandirian dalam menemukan, mencari, menganalisa dan mengambil keputusan atas informasi yang tersedia, usaha yang berorientasi kelestarian sumber daya alam dan ketahanan pangan di tingkat keluarga.

    Sasaran

Petani dan keluarganya serta pelaku agribisnis lainnya yang ada di desa.

3.       PRINSIP - PRINSIP

a.       Azas - azas

    Azas Demokrasi yaitu adanya kesepakatan dengan keterlibatan bersama secara aktif dalam melaksanakan setiap kegiatan penyuluhan pertanian.

    Azas Swadaya yaitu terwujudnya kemandirian melalui kemampuan memecahkan sendiri masalah yang dihadapi baik tehnis, sosial maupun ekonomi.

    Azas Pengembangan Usaha yaitu pengembangan kegiatan usaha tani menjadi kegiatan usaha ekonomi.

    Azas Keterpaduan yaitu adanya keselarasan dan keserasian antara kegiatan Pos Penyuluhan Desa dengan kegiatan pembangunan lainnya.

    Azas manfaat mendekatkan sumber informasi dan teknologi bagi kebutuhan petani desa.

b.      Ciri – ciri

    Pos Penyuluhan Desa dikelola pengurus yang telah disahkan.

    Terletak dalam 1 (satu) Desa.

    Dilaksanakan oleh pengurus bersama kelompok tani yang ada di Desa.

    PROGRAM KERJA

        Program kerja dari Pos Penyuluhan Desa adalah bagaimana dapat memfasilitasi kebutuhan kelompok dan anggotanya tentang teknologi, modal, pasar, dan kemitraan dalam upaya peningkatan pendapatan anggota.

        Sehubungan dengan hal tersebut maka (PPD) melakukan kegiatan-kegiatan seperti PRA, Penyusunan Profil/RUK, RKK, RKD dan RKPD.

        Membuat Evaluasi dan monitoring hasil kegiatan Pos Penyuluhan Desa.

        Program Kerja disusun berdasarkan musyawarah yang dihadiri oleh semua anggota baik Tingkat Kelompok maupun Tingkat Desa.



    SUMBER DANA

Pos Penyuluhan Desa (PPD) mendapatkan dana yang bersumber dari :

    Secara swadaya untuk melaksanakan berbagai kegiatan.

        Bantuan atau sumbangan atau kerja sama dari berbagai pihak yang bersifat tidak mengikat.

        Keuntungan usaha yang dilaksanakan dalam mengembangkan kegiatan usaha ekonomi.

    ORGANISASI


Text Box: b) Hubungan Pos Penyuluhan Desa dengan Kelembagaan yang ada di Tingkat Desa dan Instansi TerkaitStruktur Organisasi dari Pos Penyuluhan Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan mencakup perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi yang diharapkan tumbuh kekuatan swadaya yang dapat memecahkan persoalan mereka sendiri, tentang teknologi, modal, pasar, dan lain-lain.

POSLUHDES MENDEKATKAN PENYULUHAN DENGAN PETANI

Terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), mengamanatkan bahwa Pemerintah (pemerintah pusat) dan pemerintah daerah untuk mengadakan penataan  kembali terhadap kelembagaan, ketenagaan dan penyelenggaraan penyuluhan.
Kelembagaan yang dimaksud di atas dibedakan menjadi dua, yaitu : kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan pelaku utama. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelanggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan ini meliputi :
1.      Kelembagaan penyuluhan pemerintah;
2.      Kelembagaan penyuluhan swasta;
3.      Kelembagaan penyuluhan swadaya; dan
4.      Kelembagaan penyuluhan tingkat desa/ kelurahan.
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/ kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/ kelurahan. Posluhdes tersebut merupakan salah satu kelembagaan penyuluhan baru yang perlu ada di setiap desa/ kelurahan dan sebelumnya belum pernah ada.
UU RI No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K telah diberlakukan sekitar 4 (empat) tahun yang lalu, namun sampai saat ini masih banyak desa kleurahan yang belum memilki Posluhdes. Hal ini kemungkinan disebabkan karena belum adanya acuan yang jelas tentang pembentukan Posluhdes. Oleh karena itu melalui tulisan ini, kami ingin membantu para penyuluh pertanian memperoleh gambaran untuk memfasilitai pembentukan Posluhdes di desa/ kelurahan wilayah binaannya sebelum ada pedoman yang resmi.
Adanya Posluhdes sangat strategis untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, karena para pelaku utama sebagai sasaran kegiatan penyuluhan berada di desa/ kelurahan. Kita ketahui bahwa pelaku utama itu terdiri dari : masyarakat di dalam dan di sekitar kawaan hutan, petani, peternak, pekebun, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya. Selama ini, tempat kegiatan penyuluhan paling dekat dengan pelaku utama adalah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang sekarang disebut Balai Penyuluhan di Kecamatan. Bahkan sampai saat ini BPP ini ada yang mempunyai wilayah kerja sampai lebih dari 2 kecamatan. Hal ini bisa dibayangkan betapa jauhnya jarak tempat kegiatan penyuluhan dengan para pelaku utama, apalagi di luar Pulau Jawa jaraknya lebih jauh dan sulit kendaraan umum. Dengan adanya Posluhdes di setiap desa/ kelurahan diharapkan pelaku utama lebih dekat dan lebih banyak menikmati manfaat kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Selain itu pihak-pihak lain yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta para pelaku utama dan pelaku usaha yang telah maju/ sukses dapat membantu kegiatan penyuluhan yang bermanfaat bagi masyarakat desanya untuk pengembangan agribisnis, perikanan dan kehutanan di masing-masing desa/ kelurahan.

Pengertian Posluhdes
Dalam UU No. 16 Tahun 2006 pasal 16, pengertian Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Adanya Posluhdes dapat sebagai wadah penyuluh PNS, penyuluh swasta dan  swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di pedesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan di desa/ kelurahan masing-masing.

Fungsi Posluhdes
Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk :
1.      Menyusun programa penyuluhan;
2.      Melaksanakan penyuluhan di desa/ kelurahan;
3.      Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
4.      Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
5.      Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
6.      Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
7.      Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha, dan
8.      Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.
Bila disimak dari pengertian dan fungsinya, Posluhdes tidak beda jauh dengan Balai Penyuluhan pada tingkat kecamatan. Bedanya, Posluhdes berada di desa/ kelurahan, milik desa/ kelurahan, dibentuk dan diurus  secara partisipatif (melibatkan) pelaku utama. Keberadaan Posluhdes tidak tergantung peran pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung kebutuhan danupaya pelaku utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang diperlukan. Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/ kelurahan sampai dengan tingkat pusat.

Sarana dan Prasarana Posluhdes
Fungsi Posluhdes tidak jauh beda dengan fungsi Balai Penyuluhan di kecamatan, yaitu sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan. Bedanya Balai Penyuluhan di kecamatan mencangkup wilayah satu kecamatan, sedangkan Posluhdes hanya mencangkup satu desa/ kelurahan. Oleh karena itu sarana dan prasarana Posluhdes tidak selengkap Balai Penyuluhan di kecamatan, minimal antara lain : ruang pertemuan, papan tulis, papan data, bahan-bahan informasi penyuluhan beserta rak/ tempatnya, ruang sekretariat, sumber air dan kamar kecil, penerangan, dan lahan percontohan. Minimal berarti paling sedikit dan dapat ditambah lebih banyak sesuai kebutuhan untuk kegiatan penyuluhan. Posluhdes tidak harus di tempat tersendiri seperti Balai Penyuluhan di kecamatan, melainkan dapat menyatu dengan Kantr Desa/ Kelurahan atau tempat lainnya.

Kegunaan Sarana dan Prasarana Posluhdes
1.      Ruang pertemuan, berupa tempat pertemuan yang tertutup maupun terbuka seperti saung, ukurannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak harus ada kursi melainkan bisa diganti dengan tikar. Ruang pertemuan ini digunakan untuk tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, pelaku usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan, seperti : berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, mamantau kegitan penyuluhan di desa/ kelurahan tersebut, dan lain-lain.
2.      Papan tulis beserta alat tulisnya, digunakan untuk membantu menjelaskan dalam kegiatan penyuluhan (diskusi, bimbingan penyuluh kepada petani, dan lain-lain).
3.      Papan data, digunakan untuk menyajikan data-data desa yang diperlukan dalam kegiatan penyuluhan, misalnya potensi sumber daya pertanian, potensi sumber daya manusia, dan lain-lain.
4.      Bahan informasi penyuluhan dan rak/ tempatnya
5.      Bahan informasi penyuluhan berupa leflet/ folder liptan, brosur, dan lainnya, agar dibaca oleh pelaku utama dan penyuluh untuk meningkatkan kemampuan bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan. Sedangkan rak digunakan untuk menempatkan bahan informasi penyuluhan agar rapi dan memudahkan mencarinya.
6.      Penerangan dapat berupa petromak atau listrik akan digunakan untuk penerangan bila ada pertemuan malam hari.
7.      Ruang sekretariat berupa ruangan tidak harus besar, cukup untuk menyimpan peralatan dan arsip-arsip kegiatan penyuluhan desa/ kelurahan.
8.      Sumber air dan kamar kecil, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan penyuluhan.
9.      Lahan percontohan, berupa sebidang tanah yang digunakan untuk budidaya tanaman/ ternak / ikan dalam penerapan teknologi baru, sebagai contoh model usahatani/ usaha ikan agar pelaku utama dan masyarakat dapat melihat langsung budidaya tanaman / ikan yang baik.

Pembiayaan Posluhdes
Posluhdes dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama, maka pembiayaan diutamakan dari pelaku utama dan masyarakat desa. Namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan dari pemerintah desa dan pihak-pihak lain (pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, LSM, kelompok tani/ Gapoktan, dan lain-lain).

Peran Penyuluh Pertanian dalam Pembentukan Posluhdes
Penyuluh pertanian yang terdiri dari PNS, THL-TB Penyuluh Pertanian,, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dapat berperan memfasilitasi mewujudkan pembentukan Posluhdes di desa/ kelurahan masing-masing, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Memahami tentang Posluhdes yang meliputi, pengertian, fungsi, sarana dan prasarana yang diperluakn serta masing-msing kegunaannya, pembiayaan, dan lain-lain.
2.      Pada suatu kesempatan pertemuan desa, memberikan pemahaman tentang Posluhdes (pengertian, fungsi, sarana dan prasarana serta kegunaanya, biaya dan lain-lain) kepada aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus kelompok tani/ Gabungan kelompk tani, dan masyarakat lainnya.
3.      Pada pertemuan tersebut atau lain waktu, penyuluh pertanian selalu memotivasi pembentukan Posluhdes di desa tersebut.

4.      Bila ada desa lain yang sudah membentuk Posluhdes dan terjangkau, ajaklah aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus kelompok tani/ Gabungan Kelompok tani, dan masyarakat lainnya untuk melihatnya.
matriman13.blogspot.com
 
cbox

close