I.
PENDAHULUAN.
Desa/kelurahan merupakan wilayah administrasi negara
terkecil mempunyai makna yang strategis dalam proses pembangunan wilayah.
Kegiatan utama ekonomi perdesaan sebagian besar mengandalkan bidang pertanian,
perikanan dan kehutanan. Keberhasilan dalam memperkuat ekonomi perdesaan akan
mendorong perekonomian secara nasional. Desa sebagai wilayah sentra produksi
pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah pemasok bahan pangan dan bahan
keperluan industri perlu diperkuat agar dapat secara berkesinambungan memainkan
perannya sebagai wilayah sentra produksi pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Pembangunan infrasruktur seperti sarana, prasarana dan kelembagaan perdesaan
harus diarahkan untuk memperkuat
perekonomian masyarakat perdesaan. Hal ini mendorong pemerintah untuk
menumbuhkembangkan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan terutama desa/kelurahan yang memiliki potensi pertanian, perikanan,
dan kehutanan dalam rangka mempercepat upaya peningkatan kemampuan masyarakat
perdesaan utamanya pelaku utama dan pelaku usaha. Keberadaan Pos Penyuluhan
Desa telah dijamin dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K). Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan
merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara
partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan.
Dalam rangka mengoptimalkan peran Pos Penyuluhan
Desa/Kelurahan sebagai kelembagaan penyuluhan terdepan dan mitra pemerintah
dalam memberdayakan masyarakat perdesaan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian c.q Pusat Penyuluhan Pertanian menyusun Pedoman
Pengembangan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.
II. TUJUAN
Penyusunan pedoman ini bertujuan sebagai acuan dalam
memperkuat peran Pos Penyuluhan Desa agar dapat memiliki kemampuan :
1.
Terwujudnya pelayanan informasi tentang teknologi, pasar, harga,
permodalan
dan
pemecahan masalah usahatani serta memberikan pendampingan kepada
pelaku
utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usahataninya;
2.
Menyusun programa penyuluhan
desa/kelurahan sesuai potensi sumber daya
alam
dan agro ekosistem perdesaan.
3.
Memfasilitasi forum dan kegiatan penyuluhan di tingkat desa/kelurahan.
III. SASARAN
Pedoman Pengembangan Penyuluhan Desa/Kelurahan ini
ditujukan bagi para penyelenggara dan pelaksana penyuluhan pertanian,
perikanan, dan kehutanan yang terdiri dari : para pejabat struktural dan
fungsional penyuluhan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, kecamatan
dan desa/kelurahan.
IV.
PENGERTIAN
Didalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
1. Balai
Penyuluhan adalah suatu kelembagaan penyuluhan yang berkedudukan di tingkat
kecamatan.
2.
Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku
usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
3. Penyuluh
PNS yang selanjutnya disebut penyuluh adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan
organisasi lingkup pertanian, perikanan, dan kehutanan untuk melakukan kegiatan
penyuluhan.
4.
Pelaku utama adalah petani, pekebun, peternak, petambak, nelayan, petani
di sekitar hutan beserta keluarga
intinya.
5.
Pelaku usaha adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau koorporasi
yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian,
perikanan, dan kehutanan.
6. Pos
Penyuluhan Desa adalah unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola
secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di
desa/kelurahan.
7.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjuk tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
8.
Sarana dan prasarana penyuluhan adalah peralatan dan bangunan fisik yang
digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan.
9.
Pemanfaatan sarana dan prasarana adalah penggunaan peralatan dan
bangunan fisik secara optimal dalam pelaksanaan penyuluhan yang efektif dan
efisien.
10.
Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat
yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
V.
PERENCANAAN.
Agar Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan dapat berperan
secara optimal sebagai kelembagaan penyuluhan di desa/Kelurahan harus menyusun
suatu perencanaan yang didasarkan kepada potensi desa.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam proses
perencanaan kegiatan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut :
1.
Identifikasi potensi desa/kelurahan yang meliputi : sumber daya
alam, sumber daya lokal, sumber daya
buatan dan sumber daya manusia.
2.
Inventarisasi kelembagaan sosial, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
ekonomi yang ada di desa/kelurahan.
3.
Inventarisasi faktor-faktor penghambat dan faktor–faktor pendorong
bagi kegiatan penyuluhan pertanian,
perikanan, dan kehutanan serta pengembangan usaha di perdesaan.
4.
Menyusun rencana dan strategi kegiatan penyuluhan berdasarkan skala
prioritas.
5. Menyusun
rencana kebutuhan pembiayaan yang diperlukan dan menginventarisasi sumber-sumber pembiayaan.
Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi maka
perlu disusun suatu perencanaan tahunan yang menggambarkan seluruh kegiatan
penyuluhan yang akan dilakukan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan selama 1 (satu)
tahun. Rumusan perencanaan ini disampaikan ke desa, kecamatan dan Balai
penyuluhan di Kecamatan untuk menjadi acuan dalam memberikan dukungan bagi
kegiatan penyuluhan di perdesaan.
VI.
PENGORGANISASIAN.
A. Susunan
Organisasi Pos Peyuluhan Desa/Kelurahan.
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan merupakan unit kerja non struktural yang
dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Oleh karena itu
dalam penyusunan organisasi harus didasarkan hasil kesepakatan para pelaku
utama melalui musyawarah yang di fasilitasi oleh desa/kecamatan/balai
penyuluhan di kecamatan. Susunan organisasi Pos Penyuluhan Desa terdiri dari
bidang-bidang yang menangani kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Pos
Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Bagan organisasi Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan
terdiri dari :
1. Pimpinan
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan;
2.
Sekretaris;
3.
Bendahara;
4.
Penanggungjawab bidang kegiatan;
Pimpinan Pos Penyuluhan berfungsi sebagai koordinator
seluruh pelaksanaan kegiatan pos penyuluhan desa dan berperan sebagai
penghubung antar kelembagaan. Pimpinan Pos Penyuluhan Desa/kelurahan berasal
dari pelaku utama yang berstatus sebagai penyuluh swadaya. Bendahara Pos
Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai penanggungjawab keuangan pos penyuluhan
desa/kelurahan. Sekretaris Pos Penyuluhan Desa bertugas menangani kegiatan
administrasi. Sedangkan penanggungjawab kegiatan bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan kegiatan. Penanggungjawab kegiatan sebaiknya berasal dari pelaku
utama yang berstatus sebagai penyuluh swadaya.
Kelompok kerja merupakan tim
kerja dari setiap kegiatan yang akan melaksanakan kegiatan yang keanggotaannya terdiri dari pelaku utama. Pos Penyuluhan
Desa dalam menjalankan fungsinya memperoleh pendampingan dari penyuluh PNS.
Kelembagaan Pos Penyuluhan Desa di syahkan oleh
Bupati/Walikota, sedangkan pengurus disyahkan dan dilantik oleh Kepala
Desa/Lurah.
VII.
FUNGSI POS PENYULUHAN DESA/KELURAHAN
Pos Penyuluhan Desa memiliki sebagai tempat pertemuan
para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk melakukan:
1.
Menyusun programa penyuluhan di tingkat desa/kelurahan.
2.
Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan.
3. Menginventarisasi
permasalahan dan pemecahannya.
4.
Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan
model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
5.
Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku
utama dan pelaku usaha.
6.
Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis temu lapang dan metoda
penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
7.
Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan
bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
8.
Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.
VIII.
PELAKSANAAN FUNGSI POS PENYULUHAN DESA/KELURAHAN
Pelaksanaan Fungsi Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan
sebagai berikut:
A.
Penyusunan Programa Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Programa Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kesepakatan
antara penyuluh swadaya dan penyuluh swasta dengan para pelaku utama dan pelaku
usaha di wilayah perdesaan/kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan
dalam kurun waktu tertentu.
Untuk menyusun programa penyuluhan Desa/Kelurahan
diperlukan tahapan sebagai berikut :
a. Pos
penyuluhan desa perlu mengadakan pertemuan dengan mengundang kepala desa,
pimpinan Balai Penyuluhan Kecamatan, para pelaku utama dan pelaku usaha dengan
topik utama membicarakan rencana pembangunan desa/kelurahan di bidang
pertanian, perikanan, dan kehutanan, inventarisasi permasalahan yang dihadapi
para pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha agribisnis di
desa. Hasil pertemuan adalah berupa rencana pembangunan pertanian, perikanan,
dan kehutanan dan daftar permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku
usaha.
b. Pos
Penyuluhan Desa/Kelurahan melakukan inventarisasi potensi desa meliputi sumber
daya alam, sumber daya lokal, sumber daya manusia dengan cara memanfaatkan data
desa/kelurahan serta menggali informasi dari para pelaku utama dan pelaku
usaha. Hasil inventarisasi berupa daftar urutan potensi sumber daya alam,
kondisi sumber daya buatan, kondisi sumber daya manusia dan kondisi pemanfaatan
sumber daya.
c. Dengan
gambaran yang diperoleh dari kegiatan pertemuan dan inventarisasi tersebut Pos
Penyuluhan Desa memfasilitasi pertemuan antara penyuluh pertanian PNS, penyuluh
swadaya, penyuluh swasta dan ketua kelompok pelaku utama untuk menyusun dan menyepakati rencana
kegiatan penyuluhan yang akan di lakukan di desa/kelurahan.
d. Hasil
kesepakatan berupa programa penyuluhan diketahui oleh Kepala desa yang
disaksikan oleh para pengurus pos penyuluhan desa/kelurahan sebagai acuan dalam
pelaksanaan kegiatan penyuluhan di perdesaan.
B.
Pelaksanaan Penyuluhan di desa/kelurahan.
Pelaksana penyuluhan di desa/kelurahan adalah
penyuluh swadaya dan penyuluh swasta yang didampingi oleh penyuluh PNS.
Kegiatan penyuluhan oleh penyuluh swadaya dan penyuluh swasta adalah
membimbing/mengajarkan teknologi atau usaha tani/usaha perikanan/usaha
kehutanan dan mengupayakan kemudahan terutama dalam memperoleh sarana produksi
yang dibutuhkan pelaku utama dan pelaku usaha. Dan mendorong dan memotivasi
tumbuh dan berkembangnya kepemimpinan dan kewirausahaan di kalangan pelaku
utama dan pelaku usaha. Dalam kegiatan penyuluhan para penyuluh swadaya dan
penyuluh swasta di dampingi oleh penyuluh PNS.
Ruang lingkup pembimbingan/pengajaran meliputi :
1.
Budidaya;
2. Panen dan pasca panen;
3.
Pengolahan hasil;
4.
Penyimpanan/pengawetan;
5.
Pemasaran;
6.
Kepemimpinan;
7.
Keorganisasian agribisnis.
Ruang lingkup pengupayaan kemudahan meliputi :
1.
Ketersediaan sarana produksi (pupuk, obat-obatan, bibit/benih, modal);
2. Akses
pemasaran;
3. Akses
sumber teknologi.
Pelaksanaan penyuluhan dilakukan dengan berbagai
cara/metoda diantaranya kunjungan/anjangsana, latihan/kursus, sekolah lapangan,
studi banding, percontohan, demonstrasi, dll.
Sebelum pelaksanaan penyuluhan setiap penyuluh
swadaya/swasta sebaiknya :
a. Menyusun
rencana/jadwal pelaksanaan penyuluhan yang berisikan : Waktu pelaksanaan,
tempat pelaksanaan, topik materi yang akan disampaikan, alat bantu/materi yang
diperlukan, narasumber (bila diperlukan) dan peserta penyuluhan.
b.
Menyiapkan materi dan metoda penyuluhan yang akan digunakan yang
disesuaikan dengan kondisi peserta dan tempat pelaksanaan.
c.
Menyiapkan sarana dan alat bantu yang diperlukan.
Selama proses pelaksanaan penyuluhan didampingi oleh
penyuluh PNS dari Balai Penyuluhan di kecamatan. Pada akhir pelaksanaan
penyuluhan perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah peserta dapat
menguasai materi yang disampaikan.
C.
Mengiventarisasi Permasalahan dan Upaya Pemecahannya.
Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya
adalah kegiatan menemukan/merumuskan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku
utama dan pelaku usaha serta pemecahannya. Permasalahan yang dihadapi pelaku
utama dan pelaku usaha dapat berupa permasalahan perilaku seperti pengetahuan teknologi, keinginan pelaku utama
dan pelaku usaha, ketrampilan dalam menggunakan alat dsb, sedangkan non
perilaku diantaranya seperti kelangkaan sarana produksi, kesulitan mendapatkan
sarana produksi, mutu sarana produksi, dst.
Untuk menemukan/merumuskan permasalahan dan
pemecahannya diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Penyuluh
swadaya, penyuluh swasta dan penyuluh PNS dari Balai Penyuluhan di kecamatan
bersama-sama menyusun instrumen/alat berupa daftar isian atau pertanyaan untuk melakukan inventarisasi permasalahan.
Instrumen/alat terutama diperlukan untuk mengumpulkan data di lapangan berupa
data primer. Hasil pengumpulan data lapangan merupakan bahan utama untuk di
bicarakan di pertemuan yang diadakan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.
b. Pos
Penyuluhan Desa/Kelurahan perlu mengadakan pertemuan dengan para pelaku utama
dan pelaku usaha yang di desa/kelurahan, aparat desa/kelurahan yang menangani
pertanian, perikanan, dan kehutanan, penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan
penyuluh swasta untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan
pelaku usaha baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku dan pemecahannya
terutama dalam mengembangkan usaha tani/usaha perikanan/kehutanan.
Pelaksanaan Inventarisas dilakukan pada awal penyusunan programa penyuluhan
desa, pada saat pelaksanaan programa atau akhir pelaksanaan programa.
D.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran melalui Percontohan dan Pengembangan
Model Usaha tani Bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Proses pembelajaran melalui percontohan dan
pengembangan model usaha tani merupakan salah satu cara mengembangkan usaha
agribisnis di wilayah perdesaan dengan melakukan secara langsung pelaku utama
dan pelaku usaha.
Untuk mengembangkan suatu usaha agribisnis di
perdesaan sebaiknya diawali dengan identifikasi komoditi unggulan (pertanian,
perikanan, dan kehutanan) yang ada di perdesaan.
Pengembangan usaha agribisnis di perdesaan perlu
diawali dengan percontohan. Kegiatan percontohan sangat diperlukan untuk
meyakinkan pelaku utama dan pelaku usaha dalam menerapkan suatu teknologi.
Percontohan dilakukan di lahan pelaku utama. Percontohan dapat berupa teknologi
baru atau dari hasil usaha keberhasilan pelaku utama dalam mengembangkan model
usaha.
Akhir pelaksanaan percontohan dilakukan evaluasi
untuk mengetahui apakah pelaku utama dan pelaku usaha tertarik untuk
mengembangkannya. Apabila percontohan diminati maka dapat dilanjutkan dengan
demonstrasi dengan tahapan sebagai berikut :
a. DEMONSTRASI
CARA (Demcar) dilakukan oleh pelaku utama secara individu di lahan pelaku utama
yang didampingi oleh penyuluh PNS/swadaya/swasta. Materi demcar meliputi
budidaya/panen.
b. DEMONSTRASI
PLOT (Demplot) dilakukan oleh pelaku utama secara individu di lahan pelaku
utama yang didampingi oleh penyuluh PNS/swadaya/swasta. Materi demplot meliputi
budidaya/panen/pasca panen/pengolahan.
c.
DEMONSTRASI FARM (Demfarm) dilakukan oleh kelompok pelaku utama dan
pelaku usaha di hamparan yang dikelola kelompok pelaku utama dan pelaku usaha
yang didampingi oleh penyuluh. Materi demfarm meliputi budidaya /panen
/pascapanen/ pengolahan/ pemasaran/kerjasama/
pengelolaan usaha.
d. DEMONSTRASI
AREA (Demarea) dilakukan oleh gabungan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha
dalam hamparan yang dikelola gabungan kelompok didampingi oleh tim penyuluh.
Materi Demarea meliputi budidaya/panen/pasca panen/pengolahan hasil/kelayakan
usaha/kerjasama/pengelolaan usaha agribisnis.
Setiap tahapan akhir demonstrasi harus di evaluasi
dan hasil evaluasi didiskusikan bersama antara penyuluh, pelaku utama dan
pelaku usaha dan nara sumber lainnya bila diperlukan.
E.
Menumbuhkembangkan Kepemimpinan, Kewirausahaan, serta Kelembagaan Pelaku
Utama dan Pelaku usaha.
Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha merupakan suatu upaya menciptakan
kondisi yang dapat mendorong tumbuh dan berkembang kepemimpinan, kewirausahaan,
serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Kondisi yang dimaksud adalah
adanya peluang, kebersamaan, rasa memiliki/tanggungjawab, adanya kebutuhan yang
akhirnya akan mendorong lahirnya
pemimpin perdesaan, wirausahawan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
yang mandiri dan tangguh.
Kepemimpinan, kewirausahaan dan kelembagaan pelaku
utama dan pelaku usaha dapat ditumbuhkembangkan melalui berbagai cara
diantaranya :
1. Program
pelatihan/kursus kepemimpinan/kewirausahaan secara berkelanjutan.
2. Studi
banding ke suatu kelembagaan yang maju
3.
Permagangan ke perusahaan/pengusaha/pelaku utama yang sukses
4.
Berorganisasi yang mendorong
iklim demokratisasi dan berkembangnya kepemimpinan bagi anggota organisasi
5.
Mengembangkan jejaring kerjasama /kemitraan usaha.
Untuk menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan
dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha Pos Penyuluhan Desa dapat
memprakasai, kegiatan :
1.
Mengidentifikasi potensi kepemimpinan dan kewirausahaan yang ada pada
pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan.
2.
Mengidentifikasi kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha yang ada di perdesaan.
3. Memetakan
potensi kepemimpinan dan kewirausahaan para pelaku utama dan pelaku usaha.
4. Memetakan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di tinjau dari tingkat manajemen,
skala usaha, permodalan, jaringan kerjasama.
5. Menyusun
kebutuhan materi peningkatan kepemimpinan, kewirausahaan dan pemberdayaan
kelembagaan.
6. Menyusun
rencana kegiatan menumbuh kembangkan kepemimpinan, kewirausahaan dan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
7.
Menyampaikan rencana kegiatan tersebut ke Balai Penyuluhan Kecamatan
untuk tindak lanjut pelaksanaannya.
F.
Melaksanakan Kegiatan Rembug, Temu Teknis, Temu Lapang dan Metoda
Penyuluhan lainnya bagi Pelaku Utama dan Temu Usaha.
Rembug, temu teknis, dan temu lapang merupakan media
atau alat komunikasi yang biasa digunakan dalam kegiatan penyuluhan. Sesuai
dengan fungsinya rembug, temu teknis dan temu lapang merupakan kegiatan
strategis dalam pelaksanaan penyuluhan.
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut Pos
Penyuluhan Desa perlu mempersiapkan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Kegiatan Rembug.
Rembug adalah forum pertemuan antar pengurus kelompok
pelaku utama dan pelaku usaha untuk membicarakan rencana kerja, evaluasi kegiatan
dan pemecahan masalah-masalah yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha.
Peran Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan rembug
antara lain :
a)
Memfasilitasi tempat rembug;
b)
Mengupayakan kehadiran peserta narasumber rembug;
c) Mengatur
acara rembug;
d)
Mencatat semua hasil rembug;
e)
Melaporkan hasil rembug kepada Kepala Desa/Kelurahan dan Pimpinan Balai
Penyuluhan di kecamatan.
2. Temu
Teknis.
Temu Teknis adalah forum pertemuan antara pelaku
utama dan pelaku usaha, penyuluh PNS, penyuluh swadaya, penyuluh swasta dan peneliti untuk mendiskusikan
masalah-masalah berkaitan dengan budidaya, panen, pasca panen, pengolahan, dan
penyimpanan.
Peran Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan Temu Teknis
antara lain :
a) Memfasilitasi tempat temu teknis;
b)
Menyiapkan topik dan materi temu teknis;
c)
Mengupayakan kehadiran peserta dan nara sumber temu teknis;
d)
Merancang acara temu teknis;
e)
Mencatat semua hasil temu teknis;
f)
Melaporkan hasil temu teknis kepada Balai Penyuluhan di Kecamatan.
3. Temu
Lapang.
Temu Lapang adalah suatu pertemuan yang dilaksanakan
di lahan pertanian, perikanan, dan kehutanan untuk mendiskusikan/
memperlihatkan/mempraktekkan suatu teknologi
yang dapat berupa proses budidaya, hasil dan pengolahan kepada pelaku
utama dan pelaku usaha oleh penyuluh dan atau peneliti. Temu lapang dapat
dijadikan sebagai media komunikasi penerapan teknologi sekaligus sebagai media
umpan balik.
Peran Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan temu lapang
antara lain :
a)
Memfasilitasi tempat temu lapang;
b)
Menyiapkan topik dan materi temu lapang;
c)
Mengupayakan kehadiran peserta dan narasumber temu lapang;
d)
Merancang acara temu lapang;
e) Mencatat
dan mendokumentasikan pelaksanaan dan hasil temu lapang;
f)
Melaporkan hasil temu lapang kepada Balai Penyuluhan di Kecamatan;
g)
Memfasilitasi Layanan Informasi, Konsultasi, Pendidikan serta Pelatihan
bagi Pelaku utama dan Pelaku Usaha.
4. Metoda
penyuluhan lainnya.
Selain metoda yang lazim, perlu dikembangkan
metoda-metoda lainnya tumbuh dan berkembang dari masyarakat seperti Subak,
Majelis Taklim dan lain-lain.
G.
FASILITASI LAYANAN INFORMASI, KONSULTASI, PENDIDIKAN SERTA PELATIHAN
Fasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan
serta pelatihan oleh Pos Penyuluhan Desa merupakan kegiatan pelayanan kepada
pelaku utama dan pelaku usaha untuk membantu, memperlancar mendapatkan
informasi baik teknologi, sarana produksi, pasar dan kebijakan pemerintah
tentang kegiatan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan dan informasi
tentang pendidikan/pelatihan berkaitan dengan pertanian, perikanan, dan
kehutanan.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini Pos Penyuluhan
Desa perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a)
Mengupayakan tempat untuk mengarsipkan informasi-informasi yang
diperlukan oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
b)
Menghubungi sumber-sumber infomasi seperti Balai Penyuluhan di
Kecamatan, Instansi lingkup pertanian di kabupaten.
c) Membuka
akses/korenpondensi dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan agribisnis, pendidikan dan pelatihan
pertanian, perikanan, dan kehutanan.
d) Menyusun
jadwal konsultasi agribisnis bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
e) Membentuk tim konsultan agribisnis yang
terdiri dari Penyuluh Swadaya, Penyuluh Swasta, Penyuluh PNS, Pelaku Utama sukses/ahli.
f)
Mengupayakan papan pengumuman/panel informasi.
g) Mengisi
panel informasi secara periodik.
H.
MEMFASILITASI FORUM PENYULUHAN
DESA
Forum penyuluhan desa merupakan lembaga pertemuan
yang berperan dalam merencanakan, mengkordinasikan, mensinergikan,
menserasikan, dan memecahkan masalah-masalah yang terkait dengan
penyelenggaraan penyuluhan di perdesaan. Keanggotaan forum penyuluhan desa
adalah tokoh-tokoh pelaku utama dan pelaku usaha, penyuluh swadaya dan swasta,
penyuluh PNS, aparat desa dan tokoh lainnya yang dianggap perlu.
Forum penyuluhan desa ditumbuhkembangkan oleh Pos
Penyuluhan Desa melalui kegiatan rembug.
Forum penyuluhan desa disyahkan oleh kepala desa/lurah.
Untuk memperkuat lembaga forum penyuluhan desa Pos
Penyuluhan Desa melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Menginventarisasi calon-calon anggota forum;
2.
Menyiapkan dan menyusun tim kerja
harian forum penyuluhan;
3.
Menyiapkan agenda forum;
4.
Mengupayakan fasilitasi yang diperlukan forum penyuluhan (tempat,
peralatan).
IX.
SARANA DAN PRASARANA POS PENYULUHAN
DESA/KELURAHAN
Untuk melaksanakan aktivitas Pos Penyuluhan Desa
diperlukan sarana dan prasarana di antaranya
adalah :
A. Tempat
pertemuan;
B. Ruang
kantor;
C. Ruang
data/informasi;
D. Meja
kursi;
E. Lahan
percontohan.
Sebagai bagian dari sistem pembangunan wilayah, maka
pengadaan sarana dan prasarana menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
X.
PEMBIAYAAN
Penyelenggaraan kegiatan penyuluhan di Pos Penyuluhan
Desa/Kelurahan pembiayaannya dipihak bersama antara Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota dan pastisipasi masyarakat. Kegiatan penyuluhan seperti
temu-temu, penyebaran informasi, percontohan sebagian dan dipikul oleh
pemerintah.
XI.
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
A.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan Evaluasi terhadap proses pelaksanaan
penyuluhan di Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan merupakan tanggungjawab Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan.
B.
Pelaporan
Pos Penyuluhan Desa secara berkala melaporkan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan kepada
pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan.
XII.
PENUTUP
Pedoman Pengembangan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan
dapat digunakan untuk menumbuhkembangkan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan dalam
rangka membangun keswadayaan serta kemandirian perilaku utama dan pelaku usaha
serta masyarakat perdesaan pada umumnya.