PENDAHULUAN
Latar Belakang
Visi Kementerian Pertanian
adalah terwujudnya pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis
sumberdaya lokal untuk
meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, daya saing ekspor dan
kesejahteraan petani. Visi tersebut kemudian dielaborasi kedalam beberapa misi yang salah satunya adalah menjadikan
petani yang kreatif, inovatif, dan mandiri serta mampu memanfaatkan iptek dan
sumberdaya lokal untuk menghasilkan produk pertanian berdaya saing tinggi.
Terkait dengan hal tersebut, salah satu upaya yang terus dilakukan adalah
menumbuhkembangkan kelompoktani agar menjadi sebuah lembaga yang mampu menjadi
wahana belajar, kerjasama dan menjadi sebuah unit produksi yang memadai.
Terbitnya Permentan 273/Kpts/OT.160/4/2007, yang kemudian
disempurnakan dalam Permentan
No. 82/Permentan/OT.140/8/2013, sejatinya
dapat menjadi pemicu bagi penyuluh pertanian untuk meningkatkan kualitas
kelompoktani dan gabungan kelompoktani. Tiga indikator kunci sebagaimana
tercantum dalam kedua peraturan tersebut adalah memfungsikan petani sebagai
wahana belajar, wahana kerjasama dan
unit produksi. Ketiganya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kemudian, selain
upaya sebagaimana tercantum dalam permentan diatas, ada upaya lain yang dapat
mempengaruhi kualitas dan kemampuan kelompoktani dan gapoktan agar lebih baik, yaitu
dengan mengembangkan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes).
Posluhdes merupakan unit kerja non
struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama
dalam kegiatan penyuluhan di tingkat desa/kelurahan (Undang-Undang Nomor 16
tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan).
Posluhdes merupakan ujung tombak pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian
karena lokasinya berada di desa/kelurahan. Disamping itu, posluhdes juga
memiliki peran yang strategis untuk kemajuan pembangunan pertanian di pedesaan.
Peran-peran posluhdes tersebut
diantaranya adalah;
memudahkan penyuluh dalam menginventarisir permasalahan petani dilapangan,
proses interaksi petani dengan penyuluh di posluhdes akan berujung pada
inventarisasi permasalahan petani oleh penyuluh, posluhdes tidak hanya sebagai
tempat bertemunya petani dan penyuluh, tapi di posluhdes tersedia berbagai
informasi tentang pertanian, seperti media Sinar Tani, buku-buku pertanian,
Folder, Leaflet, Brosur dan media penyuluhan lainnya. Dengan adanya media
tersebut petani akan mudah mengajukan pertanyaan
karena mereka telah memiliki sedikit
gambaran tentang masalah yang dihadapinya.
Selanjutnya, posluhdes juga sangat
berperan dalam membangun petani, kelompoktani dan gabungan kelompoktani menjadi
lebih kompetitif,
karena adanya posluhdes di tiap desa dapat merangsang petani untuk menjadikan
posluhdes mereka sebagai posluhdes terbaik dengan layanan prima bagi
anggotanya. Dengan demikian keberadaan Posluhdes akan benar-benar menjadi basis
bagi kegiatan penyuluhan di tingkat desa.
Keberadaan posluhdes juga dianggap
dapat berpengaruh bagi kegiatan pengembangan agribisnis petani. Secara umum
lokasi posluhdes berada ditengah atau pusat desa, agar setiap petani yang ada
di desa tersebut mampu
menjangkaunya. Letaknya yang strategis tersebut dapat digunakan oleh kelompok
sebagai tempat untuk usaha mereka. Kegiatan pengembangan agribisnis, terkait
dengan perencanaan, pengelolaan dan penguatan kemitraan dengan pihak lain juga dapat
dilakukan ditempat tersebut.
Butang Baru merupakan salah satu desa di Kecamatan
Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi
Jambi dengan jumlah penduduk 2189 orang yaitu laki-laki 1193 orang dan
perempuan 1361 orang, terdiri dari 510 KK (kepala keluarga), dengan mata
pencaharian sebagai petani (perkebunan) 80,24 %, peternak 2,06 % orang dan
sisanya pemilik penggarap buruh tani, pegawai, dan karyawan. Selain itu di desa
ini juga memiliki sumberdaya pertanian seperti lahan perkebunan 1000 ha (70 %),
lahan pangan/ladang 375 ha (30%) dan lahan pekarangan/tegalan 130 ha (12,20%)
dimana 85 % dari luas lahan tersebut adalah lahan usahatani produktif.
Kelompoktani sebagai salah satu
wahana kegiatan para petani sebagai kelas belajar, kerja sama dan unit
produksi, diharapkan mampu meningkatkan keberhasilan usahatani dengan berbagai
penerapan inovasi teknologi baik teknis, sosial maupun ekonomi, sehingga
diharapkan menjadi organisasi petani yang kuat, tangguh dan mandiri dalam
menunjang pembangunan pertanian khususnya dan pembangunan tingkat daerah pada
umumnya. Kelompoktani
yang ada di Desa Butang
Baru berjumlah 8 kelompoktani yang tersebar disetiap dusun. Pada umumnya
kelas kelompoktani adalah Pemula
sebanyak 4 kelompoktani, Lanjut sebanyak 2 kelompoktani.
Kemudian 2 kelompoktani
kelas Madya, sedangkan kelas
kelompoktani Utama belum ada.
Dengan dukungan
sumber daya manusia pertanian dan sumber daya alam (lahan pertanian), desa ini berpotensi mewujudkan perubahan
menuju masyarakat petani yang produktif dan sejahtera karena telah terbentuk kelembagaan petani
berupa satu unit Posluhdes dan 8 kelompoktani.
Posluhdes ini adalah posluhdes satu-satunya di wilayah tersebut dan
telah berdiri sejak tahun 2007
sampai saat ini keberadaannya masih aktif dan dimanfaatkan oleh petani,
kelompoktani dan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut dan
pentingnya upaya meningkatkan peran posluhdes maka judul kajian yang akan
dilaksanakan adalah Peran Posluhdes di Kecamatan
Mandiangin terhadap Pengembangan Kelompoktani.
Rumusan Masalah
Berdasarkan hasil survei di lokasi
Penugasan Akhir tentang Peran Posluhdes di Kecamatan Mandiangin terhadap Peningkatan
Kemampuan Kelompoktani, dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut
:
1. Bagaimana peran Posluhdes di Desa
Butang Baru terhadap kelembagaan kelompoktani yang kuat dan mandiri ?
2. Bagaimana peran Posluhdes di Desa
Butang Baru terhadap peningkatan kemampuan anggota dalam pengembangan usaha
agribisnis ?
3. Bagaimana peran Posluhdes di Desa
Butang Baru terhadap peningkatan kelompoktani dalam menjalankan fungsinya ?
Tujuan
Merujuk pada rumusan masalah tersebut,
maka tujuan yang ingin dicapai melalui kajian ini adalah :
1.
Mendeskripsikan
peran Posluhdes di Desa Butang Baru terhadap penguatan kelembagaan kelompoktani
yang kuat dan mandiri.
2.
Mendeskripsikan
peran Posluhdes di Desa Butang Baru terhadap peningkatan kemampuan anggota
dalam pengembangan usaha agribisnis.
3.
Menganalisis
peran Posluhdes di Desa Butang Baru terhadap peningkatan kelompoktani sehingga
kelompoktani berdaya dan mandiri.
Manfaat
Hasil kajian tentang peran posluhdes
ini diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
1.
Bagi
mahasiswa, memperluas wawasan tentang perencanaan dalam bidang penyuluhan
pertanian, khususnya dalam pengembangan kelompoktani
2.
Bagi
anggota kelompoktani, memberikan informasi tentang peran posluhdes terhadap
pengembangan kelompoktani.
3.
Bagi
penyuluh, dapat dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan penyuluhan
dan melakukan pembinaan serta pengembangan kelompoktani
4.
Bagi
institusi, memberikan acuan untuk memperbaiki/meningkatkan penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan atau program pemberdayaan petani.
Keterbatasan Kajian
Keterbatasan kajian dalam melaksanakan Penugasan Akhir ini
adalah :
1. Terbatasnya
referensi tentang Posluhdes
2. Kajian hanya
dilaksanakan di satu desa, yaitu Desa Butang
Baru, dimana Posluhdes Desa Butang Baru merupakan satu-satunya yang
ada di Kabupaten Sarolangun (sejak 2007 sampai sekarang) masih aktif
dimanfaatkan oleh Kelompoktani maupun masyarakat Desa Butang Baru.
3. Kajian
ini dibatasi oleh dana dan waktu untuk mendapatkan bahan yang lebih luas yang
diberikan kepada mahasiswa untuk melaksanakan Penugasan Akhir yaitu selama dua
bulan.
Dengan
pertimbangan tersebut, maka pengkajian dibatasi pada upaya mengungkap informasi
tentang peran Posluhdes
terhadap Pengembangan Kelompoktani di Desa Butang Baru Kecamatan Mandiangin
Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Definisi
Operasional
Definisi operasional dalam
kajian ini adalah :
1. Pos
Penyuluhan Desa merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola
secara partisipatif oleh pelaku utama. (sesuai
dengan UU No. 16 Tahun 2006 pasal 16)
2. Peran
Posluhdes, Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku
utama, dan pelaku usaha berperan :
- Basis
pelaksanaan penyuluhan di desa
- Sebagai
sumber informasi dan tempat konsultasi bagi petani / kontak tani
- Sebagai
ajang tempat berkompetisi, bagi petani/kontak tani yang berprestasi baik
melalui tulisan maupun dari hasil temuan teknologi baru yang didapat dari
pengalaman atau ide sendiri
3. Kelompok
tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan
kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya;
kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha
anggota (sesuai dengan Permentan No. 82/Permentan/OT.140/8/2013).
4. Pengembangan
kelompoktani, upaya peningkatan kelompoktani yang diarahkan pada penguatan
poktan menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mandiri, peningkatan kemampuan
anggota dalam pengembangan agribisnis dan peningkatan kemampuan kelompoktani
dalam menjalankan fungsinya.
TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan Tentang Peran
Pengertian
Peran
Dalam kamus Bahasa Indonesia menyebutkan pengertian peran adalah :
a. Peran adalah pemain yang diandaikan dalam
sandiwara maka ia adalah pemain sandiwara atau pemain utama.
b. Peran adalah bagian yang dimainkan oleh
seorang pemain dalam sandiwara, ia berusaha bermain dengan baik dalam semua
peran yang diberikan.
c. Peran adalah bagian dari tugas utama yang
harus dilaksanakan.
Peran merupakan aspek yang dinamis dalam kedudukan (status) terhadap
sesuatu. Apabila seseorang melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan
kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peran (Soeharto 2002; Soekamto 1984:
237). Analisis terhadap perilaku peranan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan,
yaitu :
a. Ketentuan peranan
b. Gambaran peranan
c. Harapan peranan
Ketentuan peranan adalah pernyataan formal dan terbuka tentang perilaku
yang harus ditampilkan oleh seseorang dalam membawa perannya. Gambaran peranan
adalah suatu gambaran tentang perilaku yang secara aktual ditampilkan seseorang
dalam membawakan perannya. Seperti yang telah dikemukakan oleh Sarjono Sukamto
(1984) bahwa peranan adalah merupakan aspek dinamis dari kedudukan apabila
seseorang melaksanakan hal-hal serta kewajiban sesuai dengan kedudukannya maka
ia telah melakukan sebuah peranan.
Menyimak pendapat tersebut dapat ditarik beberapa pokok pikiran mengenai
peranan yaitu adanya kedudukan yang bersifat statis, adanya hak dan kewajiban
serta adanya hubungan timbal-balik antara peranan dan kedudukan. Dari beberapa
pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa istilah peranan mengandung
beberapa pengertian, antara lain :
a. Peranan adalah suatu konsep perilaku,
b. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan
dengan posisi/kedudukan seseorang dalam masyarakat,
c. Peranan dapat diartikan sebagai perilaku
seseorang yang dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan berkaitan dengan
hak dan kewajiban.
Tinjauan
tentang Pengembangan Pos Penyuluhan Desa
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Berdasarkan Undang-undang No 16 tahun 2006, tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan pada Bab V, tentang Kelembagaan
Penyuluhan disebutkan bahwa :
1.
Kelembagaan
penyuluhan terdiri atas:
a. Kelembagaan penyuluhan pemerintah;
b. Kelembagaan penyuluhan swasta; dan
c. Kelembagaan penyuluhan swadaya.
2.
Kelembagaan
penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani
penyuluhan;
b. Pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan;
c. Pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana
penyuluhan; dan
d. Pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.
3.
Kelembagaan
penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibentuk
oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan
pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
4.
Kelembagaan
penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibentuk
atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha.
5.
Kelembagaan
penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan berbentuk Posluhdes yang bersifat
nonstruktural.
Pengertian Posluhdes
Menurut Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) c.q Pusat
Penyuluhan Pertanian tentang Pedoman Pengembangan Posluhdes, Posluhdes adalah unit
kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku
utama dalam kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan.
Agar posluhdes dapat
berperan secara optimal sebagai kelembagaan penyuluhan di desa harus menyusun
suatu perencanaan yang didasarkan kepada potensi desa.
Fungsi Posluhdes
Posluhdes berfungsi sebagai
tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha
untuk melakukan:
1.
Menyusun programa penyuluhan di tingkat
desa/kelurahan.
2.
Melaksanakan penyuluhan di
desa/kelurahan.
3.
Menginventarisasi permasalahan dan
pemecahannya.
4.
Melaksanakan proses pembelajaran melalui
percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku
usaha.
5.
Menumbuhkembangkan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
6.
Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan
teknis temu lapang dan metoda penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku
usaha.
7.
Memfasilitasi layanan informasi,
konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
8.
Memfasilitasi forum penyuluhan
perdesaan.
Tinjauan tentang Pengembangan
Kelompoktani
Pengertian Kelompoktani
Menurut Permentan No. 82/OT.140/8/2013, Tentang Pedoman
Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani, Kelompoktani yang selanjutnya disebut
poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar
kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan
sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan
mengembangkan usaha anggota.
Pengembangan
Kelompoktani
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada :
1.
Penguatan
Poktan Menjadi Kelembagaan Petani yang Kuat dan Mandiri.
a.
Melaksanakan
pertemuan/rapat anggota, rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan
berkesinambungan;
b.
Disusunnya
rencana kerja kelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diselenggarakan oleh para
pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir penyelenggaraan
dilakukan evaluasi secara partisipatif;
c.
Memiliki
aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
d.
Memiliki
pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
e.
Memfasilitasi
kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu sampai hilir;
f.
Memfasilitasi
usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
g.
Sebagai
sumber pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan
anggota kelompoktani khususnya;
h.
Menumbuhkan
jejaring kerjasama antara poktan dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan;
i.
Mengembangkan
pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha
kegiatan kelompok;
j.
Melakukan
penilaian klasifikasi kemampuan kelompoktani yang terdiri dari Kelas Pemula,
Kelas Lanjut, Kelas Madya, dan Kelas Utama. Pedoman penilaian klasifikasi
kemampuan kelompoktani diatur lebih lanjut melalui Petunjuk Pelaksanaan
Penilaian Kemampuan Kelompoktani.
2.
Peningkatan
Kemampuan Anggota dalam Pengembangan Agribisnis.
a.
Menciptakan
iklim usaha yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan
menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif;
b.
Menumbuhkembangkan
kreativitas dan prakarsa anggota poktan untuk memanfaatkan setiap peluang
usaha, informasi, dan akses permodalan yang tersedia;
c.
Membantu
memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun
rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
d.
Meningkatkan
kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis
potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang
dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang optimal;
e.
Meningkatkan
kemampuan anggota untuk dapat mengelola usahatani secara komersial,
berkelanjutan dan akrab lingkungan;
f.
Meningkatkan
kemampuan anggota dalam menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk
dijadikan satu unit usaha yang menjamin permintaan pasar yang dilihat dari
kuantitas, kualitas serta kontinuitas;
g.
Mengembangkan
kemampuan anggota untuk menciptakan teknologi yang spesifik lokalita;
h.
Mendorong
dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan
simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha poktan.
3.
Peningkatan
Kemampuan Kelompoktani dalam Menjalankan Fungsinya.
A.
Kelas
Belajar
a.
Menggali
dan merumuskan kebutuhan belajar;
b.
Merencanakan
dan mempersiapkan kebutuhan belajar;
c.
Menumbuhkan
kedisiplinan dan motivasi anggota poktan;
d.
Melaksanakan
proses pertemuan dan pembelajaran secara kondusif dan tertib;
e.
Menjalin
kerjasama dengan sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar
mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun
pihak-pihak lain;
f.
Menciptakan
iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
g.
Aktif
dalam proses belajar-mengajar, termasuk mendatangkan dan berkonsultasi kepada
kelembagaan penyuluhan pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
h.
Mengemukakan
dan memahami keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi anggota poktan;
i.
Merumuskan
kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan
berbagai kegiatan poktan;
j.
Merencanakan
dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam poktan, antar poktan
atau dengan instansi terkait.
B.
Wahana
Kerjasama
a.
Menciptakan
suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk
bekerjasama;
b.
Menciptakan
suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota
poktan untuk mencapai tujuan bersama;
c.
Mengatur
dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota poktan sesuai
dengan kesepakatan bersama;
d.
Mengembangkan
kedisiplinan dan rasa tanggungjawab diantara sesama anggota poktan;
e.
Merencanakan
dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi
anggota poktan;
f.
Melaksanakan
kerjasama penyediaan sarana dan jasa pertanian;
g.
Melaksanakan
kegiatan pelestarian lingkungan;
h.
Mentaati
dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam poktan maupun pihak
lain;
i.
Menjalin
kerjasama dan kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi,
pengolahan, pemasaran hasil dan/atau permodalan;
j.
Mengadakan
pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usaha anggota poktan.
C.
Unit
Produksi
a.
Mengambil
keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan
informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana
produksi dan sumberdaya alam lainnya;
b.
Menyusun
rencana dan melaksanakan kegiatan bersama, serta rencana kebutuhan poktan atas
dasar pertimbangan efisiensi;
c.
Memfasilitasi
penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani oleh para anggota poktan
sesuai dengan rencana kegiatan poktan;
d.
Menjalin
kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan
usahatani;
e.
Mentaati
dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam poktan, maupun
kesepakatan dengan pihak lain;
f.
Mengevaluasi
kegiatan bersama dan rencana kebutuhan poktan, sebagai bahan rencana kegiatan
yang akan datang;
g.
Meningkatkan
kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan;
h.
Mengelola
administrasi secara baik dan benar.
Kerangka
Pikir
Adapun kerangka pikir tentang
peran posluhdes terhadap pengembangan kelompoktani disajikan pada Gambar 1
berikut :
Gambar 1. Kerangka pikir peran posluhdes terhadap pengembangan kelompoktani
Berdasarkan gambar kerangka
pikir tentang peran posluhdes terhadap pengembangan kelompoktani diatas patut
diduga bahwa :
1.
Variabel peran posluhdes sebagai basis
penyuluhan desa dapat mempengaruhi pengembangan
kelompoktani.
2.
Variabel peran posluhdes sebagai sebagai
sumber informasi dan tempat bagi petani dapat mempengaruhi pengembangan
kelompoktani.
3. Variabel
peran posluhdes sebagai sebagai ajang tempat berkompetisi, bagi
petani/kontak tani dapat mempengaruhi pengembangan kelompoktani.
RENCANA KEGIATAN
Waktu dan Tempat
Kegiatan pelaksanaan
Penugasan Akhir akan dilaksanakan selama dua bulan mulai
tanggal 1 Maret sampai dengan 30 April 2014. Lokasi kegiatan yaitu di Desa Butang Baru, Kecamatan
Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Jadwal palang rencana pelaksanaan kegiatan terdapat pada (Lampiran 1).
Sasaran
Sasaran pelaksanaan
kegiatan Penugasan Akhir adalah petani anggota kelompoktani yang ada di Desa Butang Baru, Kecamatan
Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Populasi
dan Sampel
Populasi
dalam kajian ini adalah kelompoktani yang berada di Desa Butang Baru
Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Jumlah kelompoktani yaitu 8 kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 160 orang,
untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Keadaan Kelompoktani di Desa Butang Baru Tahun
2013.
No
|
Nama Kelompok
|
Jumlah Anggota
|
1
|
Tirto
Maju
|
20
|
2
|
Sido
Makmur
|
20
|
3
|
Cinta
Damai
|
20
|
4
|
Bukti
Utama
|
20
|
5
|
Arjuna
|
20
|
6
|
Pandawa
|
20
|
7
|
Jaya
Abadi
|
20
|
8
|
Tunas
Karya
|
20
|
Jumlah
|
24
|
Sumber: Rencana
Kerja Penyuluh Tahun 2013
Pengambilan sampel menggunakan teknik penentuan anggota sampel purposive sampling (penentuan sampel secara sengaja) dengan
penentuan jumlah sampel pada tiap kelompoktani dilakukan secara proporsional.
Dengan mempertimbangkan keterbatasan
waktu, tenaga dan biaya serta berdasarkan kondisi di lapangan, maka sampel yang
akan diambil sebanyak 4
(empat) orang dari 8 (delapan) kelompoktani di Desa Butang Baru, pengambilan sampel terdiri dari 3
(tiga) pengurus kelompoktani (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) dan 1 (satu)
anggota kelompoktani yang aktif dengan persetujuan pengurus kelompoktani. Berdasarkan data kelompoktani yang ada,
maka jumlah sampel yang akan diambil sebanyak 32 orang.
Data dan Pengumpulan
Data
Data yang dibutuhkan dalam kajian ini
meliputi data primer dan data sekunder:
1.
Data Primer
Merupakan data yang diperoleh langsung dari objek kajian dan
pengamatan langsung dari sumbernya yaitu petani. Pengumpulan
data primer dilakukan melalui wawancara terstruktur pada responden dengan
menggunakan angket/kuesioner
yang telah disiapkan. Data
primer dikumpulkan dengan menggunakan alat ukur/instrumen yang berupa daftar
pertanyaan (kuesioner) sebagaimana pada lampiran 2,
2. Data
sekunder
Data
sekunder diperoleh dari instansi atau lembaga yang ada kaitannya dengan kajian ini. Data
sekunder bersumber dari
Monografi Desa, Rencana Kerja Penyuluh Pertanian Lapangan, serta instansi
terkait seperti Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikatan dan Kehutanan (BP3K).
Instrumen
Instrumen atau alat ukur yang digunakan dalam kajian ini
adalah berupa kuisioner yang berisi daftar pertanyaan-pertanyaan yang
berhubungan dengan indikator masing-masing variabel.
Untuk membuktikan instrumen
yang digunakan dalam kajian ini sudah tepat karena telah dirancang dengan baik
mengikuti teori dan ketentuan, maka dilakukan uji validitas, dan untuk mengetahui konsistensi dari instrumen
sehingga hasil pengukurannya dapat dipercaya, maka dilakukan uji melalui aplikasi
program SPSS (Statistical Product and
Service Solution) Version 20.
Variabel, indikator, parameter dan skala pengukuran disajikan pada Tabel 2.
Tabel 2. Variabel, Indikator, Parameter dan Skala
Pengukuran
Variabel
|
Indikator
|
Parameter
|
Skala
Pengukuran
|
Peran
Posluhdes
|
1.
Sebagai
Basis Pelaksanaan Penyuluhan di Desa
|
Diukur
melalui :
1. Tingkat persetujuan petani terhadap Posluhdes
sebagai basis pelaksanaan penyuluhan untuk memperoleh sumber informasi dan
teknologi.
2. Tingkat persetujuan petani terhadap Posluhdes
sebagai tempat pertemuan antara petani, poktan dan gapoktan.
|
Skala yang digunakan adalah Skala Likert dengan memberi skor setiap indikator
1 – 4.
4 : Sangat Setuju
3 : Setuju
2 : Kurang Setuju
1 : Tidak Setuju
|
2.
Sebagai
Tempat Konsultasi bagi Petani
|
Tingkat
persetujuan petani terhadap Posluhdes sebagai tempat konsultasi antara
petani, poktan dan gapoktan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
|
||
3. Sebagai Ajang Tempat Berkompetisi, bagi
Petani/Kontak Tani
|
Tingkat
persetujuan petani terhadap kemampuan dalam berkompetisi menemukan teknologi
baru.
|
||
Pengembangan
Kelompoktani
|
1. Penguatan Poktan Menjadi Kelembagaan Petani
yang Kuat dan Mandiri
|
1. Tingkat persetujuan anggota dalam kegiatan pertemuan
rutin poktan.
2. Tingkat persetujuan anggota dalam kegiatan pemupukan
modal poktan.
|
Skala yang digunakan adalah Skala Likert dengan memberi skor setiap
indikator 1 – 4.
4 : Sangat Setuju
3 : Setuju
2 : Kurang Setuju
1 : Tidak Setuju
|
2. Peningkatan Kemampuan Anggota dalam
Pengembangan Agribisnis
|
Tingkat
persetujuan anggota dalam mengembangkan
usaha tani secara komersial dan dikelola oleh poktan.
|
||
3. Peningkatan Kemampuan Kelompoktani dalam
Menjalankan Fungsinya
|
Tingkat
persetujuan anggota dalam menjalankan fungsi poktan sebagai wahana belajar,
wahana kerjasama dan unit produksi.
|
Skala
pengukuran yang akan di gunakan terhadap kajian ini adalah Skala Likert.
Menurut Itijanto Oei (2010), skala Likert di gunakan untuk mengukur tingkat
persetujuan atau tidak setujuan responden terhadap serangkaian pernyataan yang
mengukur suatu objek, yang memiliki 5-7 kategori mulai dari “sangat setuju”
sampai “sangat tidak setuju”. Yang paling popular adalah tingkat persetujuan
yaitu : “sangat setuju”, “setuju”, “ragu-ragu”, “tidak setuju”, “sangat tidak
setuju”. Pengguna 4 kategori dalam skala ini dapat dipandang bias mewakili
tingkat insensitas penilaian responden dengan baik. Skala Likert dapat
menggunakan metode survey untuk mengukur sikap, persepsi, tingkat kepuasan, dan
mengukur perasaan.
Validitas
Validitas (kesahihan) suatu
alat ukur adalah kebenaran suatu alat ukur untuk mengukur suatu hal yang ingin
diukur oleh peneliti atau pengkaji. Sahih, bila alat ukur yang digunakan sesuai
dengan objek yang hendak diukur.
Model
pengujian menggunakan pendekatan korelasi item-total dikoreksi (corrected
item-total correlation) untuk menguji validitas internal setiap item pertanyaan atau pernyataan
kuesioner yang disusun dalam bentuk skala. Untuk menentukan apakah sebuah item
dinyatakan valid atau tidak maka para ahli menetapkan patokan besaran koefisien
korelasi item total dikoreksi sebesar 0,25 atau 0,30 sebagai batas minimal
valid tidaknya sebuah Ãtem. Artinya, sama atau lebih besar dari 0,25 atau 0,30
mengindikasikan item tersebut memiliki validitas yang memadai.
Reliabilitas
Reliabilitas (keterandalan) sering
juga disebut dengan kejituan atau ketepatan. Suatu alat ukur dikatakan andal
bila alat tersebut digunakan berulang kali oleh orang lain memberikan hasil
yang sama pada situasi,
kondisi dan lokasi yang memiliki
usahatani yang sama.
Kriteria alat ukur tersebut dikatakan andal apabila nilai Cronbach’s alphanya
≥ 0,7. Ketentuan yang berlaku untuk menentukan
reliabilitas adalah bila alpha < 0,7 maka berarti item-item yang valid dan
mewakili variabel tersebut tidak reliabel. Sedangkan jika alpha >
0,7 berarti
item-item valid tersebut dapat dinyatakan reliabel
(Guilford & Rutcher, 1973 dalam Masrun,
1979).
Analisis Data
Analisis yang
akan digunakan dalam kajian ini adalah analisis statistik deskriptif,
yaitu dengan cara pengumpulan, pencatatan, penyusunan dan penyajian data kajian
dalam bentuk tabel frekuensi dan selanjutnya dilakukan pengukuran nilai-nilai
statistiknya.
Untuk
mengetahui peran posluhdes terhadap pengembangan kelompoktani digunakan
uji konkordansi Kendall’s W dengan menggunakan program komputer Statistical Product
Services and Solution (SPSS) versi 20,0 for
windows.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) c.q Pusat
Penyuluhan Pertanian tentang Pedoman Pengembangan Posluhdes
Istijanto Oei, 2010.
Riset Sumberday Manusia, Cara Praktis Mengukur Stres, Kepuasan kerja, komitmen,
Loyalitas, Motivasi Kerja, dan Aspek-Aspek Kerja Karyawan lainnya. PT Gramedia,
Jakarta.
[Kementan RI] Kementerian Pertanian
Republik Indonesia. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Jakarta: Kementan
RI.
[Kementan RI] Kementerian Pertanian
Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Pertanian No.
82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan
Kelompoktani. Jakarta: Kementan RI.
Masrun. 1979. Reliabilitas dan Cara Menentukannya. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2001,
Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. # Soekanto
(1990:268)